Subscribe Us

header ads

Copyright Term

Copyright artinya adalah hak cipta melindungi ekspresi ide dan informasi dalam bentuk material yang mungkin ide itu ditulis dan direkam sebagai gambar, video atau suara. Copyright tidak melindungi ide dan informasi itu sendiri, namun melindungi realisasi dari hasil ide yang dituangkan dalam bentuk karya.

Copyright memberikan perlindungan terhadap penggunaan karya tanpa izin. Pemilik copyright dapat menggunakan, menjual, atau melisensikan suatu karya kepada pihak ketiga.

Catatan Mangaji tidak menerapkan sistim copyright term. Artinya, bagi siapa yang ingin menyebarluaskan tulisan didalam blog ini tanpa mencantumkan sumber/keterangannya maka tidak menjadi permasalahan bagi si penulis. Blog ini tidak terproteksi sehingga boleh bagi siapapun untuk menggandakan tulisan didalam blog ini. Namun penulis tidak mendukung seratus persen jika tulisan didalam blog ini digunakan untuk komersil.

Tulisan yang ada didalam Catatan Mangaji murni dari mendengar dari kajian-kajian para asatidz ahlussunnah wal jamaah baik melalui kajian di masjid/mushalla ataupun kajian online dalam bentuk audio. Sehingga, tulisan ini murni terlepas dari perkataan penulis. Adapun ketergelinciran dalam menulis, ketidakpahaman dalam memahami tulisan, kesalahan dalam ejaan, semoga penulis diberi udzur yang sebanyak-banyak. Karna penulis masih dalam tahap belajar dan terus belajar. Silakan hubungi penulis dan cantumkan link tulisan yang salah tersebut agar penulis bisa koreksi secepat mungkin.

Kritik dan saran, bisa melalui :
redaksicatatanmangaji(at)gmail(dot)com

Salam hormat


Pebri Andika
(Penulis)

Posting Komentar

0 Komentar