Subscribe Us

header ads

Awal Dan Akhir Puasa Dalam Satu Hari


Bab Tentang : Awal Dan Akhir Puasa Dalam Satu Hari

Allah Ta'ala berfirman :

اُحِلَّ لَـکُمْ لَيْلَةَ الصِّيَا مِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَآئِكُمْ ۗ هُنَّ لِبَا سٌ لَّـكُمْ وَاَ نْـتُمْ لِبَا سٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّکُمْ كُنْتُمْ تَخْتَا نُوْنَ اَنْفُسَکُمْ فَتَا بَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَا لْــئٰنَ بَا شِرُوْهُنَّ وَا بْتَغُوْا مَا کَتَبَ اللّٰهُ لَـكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَا شْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَـكُمُ الْخَـيْطُ الْاَ بْيَضُ مِنَ الْخَـيْطِ الْاَ سْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَا مَ اِلَى الَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَا شِرُوْهُنَّ وَاَ نْـتُمْ عٰكِفُوْنَ ۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَا ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّا سِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka ketika kamu beritikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa." (Surah Al-Baqarah : 187)

Imam Ibnu Katsir berkata,

"Ini merupakan rukhshah dari Allah untuk kaum muslimin dan pembatalan terhadap apa yang berlaku di awal Islam, dimana bila salah seorang dari mereka berbuka, dia boleh makan, minum dan jima' sampai shalat 'Isya' atau dia tidur sebelum itu. Bila seseorang telah tidur atau shalat Isya' maka haram atasnya untuk makan, minum dan jima' sampai malam berikutnya, maka kaum muslimin mendapatkan kesulitan yang berat, sampai ayat ini turun dan mereka pun menyambutnya dengan riang gembira, dimana Allah membolehkan bagi orang yang berpuasa untuk makan, minum dan jima' di bagian malam manapun dia ingin sampai jelas baginya cahaya siang dengan gelapnya malam.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir [1:288-290], dengan sedikit perubahan) 

Dari ayat yang mulia di atas kita mengetahui batas awal dan batas akhir berpuasa dalam satu hari. Awalnya adalah sejak terbitnya fajar kedua dan akhirnya adalah sampai terbenamnya matahari.

Izin Allah Ta'ala untuk makan dan minum sampai terbit fajar yang kedua menunjukkan disyari'atkannya santap sahur.

Dalam ash-Shahihain dari Anas berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Salam bersabda :

تسخروا فإن في السحور بركة.

"Hendaknya kalian makan sahur karena sahur itu mengandung keberkahan." (Muttafaqun 'alaihi) 

Banyak hadits yang mengajak untuk makan sahur sekalipun hanya dengan seteguk air, sahur ini dianjurkan untuk diakhirkan sampai menjelang terbitnya fajar kedua. 

Seandainya seseorang bangun dari tidur dalam keadaan junub atau suci dari haidh sebelum terbit fajar, maka dia tetap berpuasa setelah makan sahur dan menunda mandi sampai terbit fajar.

Sebagian orang mempercepat makan sahur karena mereka begadang sebagian besar malamnya kemudian mereka makan sahur lalu tidur sesaat sebelum fajar, mereka ini melakukan beberapa kesalahan :

Pertama, mereka berpuasa sebelum waktu berpuasa.

Kedua, meninggalkan shalat Shubuh dengan berjama'ah, mereka mendurhakai Allah dengan meninggalkan shalat jama'ah diwajibkan oleh Allah.

Ketiga, tidak menutup kemungkinan mereka juga melaksanakan shalat Shubuh setelah terbit matahari, saat waktunya telah habis, ini merupakan dosa dan kemaksiatan yang lebih besar dan lebih berat. 

Allah Ta'ala berfirman :

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَ 
الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَا تِهِمْ سَاهُوْنَ 

"Maka kecelakaanlah bagi orang orang yang shalat, yaitu orang orang yang lalai dari shalatnya." (Surah Al-Ma'uun : 4-5)

Wajib berniat puasa wajib di malam hari, seandainya dia telah niat berpuasa namun dia baru bangun setelah terbit fajar, maka dia menahan diri dan puasanya sah, sempurna insya Allah.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :

“Siapa yang tidak berniat puasa sebelum terbit fajar maka tidak ada puasa baginya.”

Hadist ini berlaku bagi puasa wajib, adapun puasa sunnah maka diperbolehkan sampai setelah terbit fajar. 

Jika dimalam hari ia sudah berniat puasa sunnah, namun dipagi hari ia minum atau makan dikarenakan lupa, lalu bagaimana puasanya? 

Maka, puasanya tetap dilanjutkan. Karna ia sudah berniat dimalam hari.

Dianjurkan menyegerakan berbuka saat terbukti bahwa matahari telah terbenam dengan menyaksikannya atau berdasarkan dugaan yang kuat melalui berita orang yang bisa dipercaya, adzan atau selainnya.

Dari Sahal bin Sa'ad, bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :

لايزال النّاس بخير ما عجلوا الفطر.

"Manusia senantiasa dalam keadaan baik selama mereka menyegerakan berbuka." (Muttafaq alaihi)
 
Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda sebagaimana yang beliau riwayatkan dari Rabb-nya :

إن أحب عبادي إلى أعجلهم فطرا.

"Sesungguhnya hamba-Ku yang paling Aku cintai adalah yang paling cepat menyegerakan berbuka." (Hadist Riwayat Imam Ahmad dan Tirmidzi)

Sunnah berbuka adalah berbuka dengan makan kurma muda, jika tidak ada maka kurma, jika tidak ada maka air, berdasarkan ucapan Anas,

"Nabi berbuka dengan makan beberapa kurma muda sebelum shalat, jika tidak ada kurma muda maka dengan kurma, jika tidak ada kurma maka beliau meneguk beberapa teguk air..." (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi) 

Jika tidak mempunyai kurma muda atau kurma atau air, maka berbuka dengan makanan yang ada.

Ada satu perkara yang wajib diperhatikan, yaitu sebagian orang duduk menghadapi meja makannya, dia menyantap makanannya dan meninggalkan shalat Maghrib berjama'ah di masjid, dengan itu dia telah melakukan kesalahan besar, yaitu tertinggal dari shalat berjama'ah di masjid, membuat dirinya kehilangan pahala besar dan beresiko terkena hukuman dari Allah. Yang disyari'atkan bagi orang yang berpuasa adalah berbuka dulu kemudian pergi ke masjid untuk shalat berjama'ah kemudian makan setelah itu.

Dianjurkan pada saat berbuka untuk berdo'a dengan apa yang diinginkannya.

Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :

إن للصائم عند فطره دعوة لاترد.

"Sesungguhnya orang yang berpuasa mempunyai do'a yang tidak ditolak saat dia berbuka." (Hadist Riwayat Ibnu Majah) 

Di antara do'a yang diriwayatkan adalah :

اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت.

"Ya Allah, untuk Mu aku berpuasa dan dengan rizki aku ber buka," (Hadits dha'if. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Mu'adz bin Zuhrah secara mursal (no. 2358) [II-531]) 

Pada saat berbuka beliau mengucapkan :

 ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله

"Rasa haus telah berlalu, otot-otot telah basah dan pahala ditetapkan insya Allah."

Seorang muslim harus mengetahui hukum-hukum puasa dan berbuka, waktu dan caranya sehingga dia bisa menunaikan puasanya sesuai dengan yang disyari'atkan sejalan dengan sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, sehingga puasanya sah dan amal ibadahnya diterima di sisi Allah, karena hal ini termasuk perkara paling utama.

Allah Ta'ala berfirman :

لَقَدْ كَا نَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَا نَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَا لْيَوْمَ الْاٰ خِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًا 

"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah (kedatangan) hari Kiamat dan dia banyak menyebut Allah." (Surah Al-Ahzaab : 21)

Wallahu'alam

(Oleh : Buya M. Elvi Syam| Kitab Mulakhkhas Fiqih | 25 Dzulhijjah 1443  H | Masjid Al Hakim, Kota Padang) 

Posting Komentar

0 Komentar