Subscribe Us

header ads

Nikah Mut'ah

Nikah Mut'ah dan penjelasan bahwa nikah mut'ah pada awalnya diperbolehkan kemudian dihapus hukumnya kemudian diperbolehkan lagi kemudian dihapus lagi. Dan terakhir permasalahan nikah mut'ah keharamannya sudah stabil sampai hari kiamat. 

Hadist pertama

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ الْهَمْدَانِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي وَوَكِيعٌ وَابْنُ بِشْرٍ عَنْ إِسْمَعِيلَ عَنْ قَيْسٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ يَقُولُا
كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ لَنَا نِسَاءٌ فَقُلْنَا أَلَا نَسْتَخْصِي فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ ثُمَّ رَخَّصَ لَنَا أَنْ نَنْكِحَ الْمَرْأَةَ بِالثَّوْبِ إِلَى أَجَلٍ ثُمَّ قَرَأَ عَبْدُ اللَّهِ
{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ }
و حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ وَقَالَ ثُمَّ قَرَأَ عَلَيْنَا هَذِهِ الْآيَةَ وَلَمْ يَقُلْ قَرَأَ عَبْدُ اللَّهِ و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ إِسْمَعِيلَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ قَالَ كُنَّا وَنَحْنُ شَبَابٌ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا نَسْتَخْصِي وَلَمْ يَقُلْ نَغْزُو

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair Al Hamdani telah menceritakan kepada kami bapakku dan Waki' dan Ibnu Bisyr dari Isma'il dari Qais ia berkata, saya mendengar Abdullah berkata; Kami pernah berperang bersama Rasulullah ﷺ tanpa membawa istri, lalu kami berkata, "Apakah sebaiknya kita mengebiri kemaluan kita?" Rasulullah ﷺ melarang kami berbuat demikian, dan beliau memberikan keringanan pada kami untuk menikahi perempuan sampai pada batas waktu tertentu dengan mas kawin pakaian. Kemudian Abdullah bin Mas'ud membaca ayat, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Ma`idah; 87). Dan telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Jarir dari Isma'il bin Abu Khalid dengan isnad ini, semisalnya. Dan ia menyebutkan, "Kemudian ia membacakan ayat ini kepada kami." Ia tidak menyebutkan; (Abdullah) membaca.." Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Waki' dan Isma'il dengan isnad ini. ia berkata; Dulu kami adalah para pemuda, dan kami pun bertanya, "Wahai Rasulullah bolehkan kami mengebiri?" Namun ia tidak menyebutkan, "NAGHZUU (kami berperang)."

Faedah hadist :

1. Bab ini kesesuaian dengan bab sebelumnya tentang status nikah bahwasanya ada seorang pemuda yang punya dorongan untuk menikah namun tidak mampu, maka solusi dari nabi adalah berpuasa.

2. Lalu ada yang menanyakan tentang kebiri ini. Lalu nabi melarang. Disini juga terdapat mengkebiri diri. Karna melakukan mengkebirian itu adalah bagian dalam bentuk merubah menciptakan Allah. Allah menciptakan manusia sesuai dengan fitrahnya yakni membutuhkan kebutuhan biologis. 

3. Kemudian didalam mengkebiri juga berefek kepada tidak memberikan keturunan. Mengkebiri hewan juga tidak diperbolehkan kecuali diharapkan dagingnya. Karna mengkebiri hewan terdapat unsur penyiksaan hewan. 

4. Ayat (Surah Al Maidah : 87) ini mengisyaratkan bahwa nikah Mut'ah diawalnya diperbolehkan.

Hadist kedua

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ الْحَسَنَ بْنَ مُحَمَّدٍ يُحَدِّثُ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَسَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَا
خَرَجَ عَلَيْنَا مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَذِنَ لَكُمْ أَنْ تَسْتَمْتِعُوا يَعْنِي مُتْعَةَ النِّسَاءِ

Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Amru bin Dinar ia berkata, saya mendengar Al Hasan bin Muhammad menceritakan dari Jabir bin Abdullah dan Salamah bin Al Akwa' ia berkata; utusan Rasulullah ﷺ datang kepada kami, lalu dia berkata, "Rasulullah ﷺ telah mengizinkan kalian untuk nikah mut'ah."

Hadist ketiga

و حَدَّثَنِي أُمَيَّةُ بْنُ بِسْطَامَ الْعَيْشِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ يَعْنِي ابْنَ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا رَوْحٌ يَعْنِي ابْنَ الْقَاسِمِ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ وَجَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانَا فَأَذِنَ لَنَا فِي الْمُتْعَةِ

Dan telah menceritakan kepadaku Umayyah bin Bistham Al 'Aisi telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' telah menceritakan kepada kami Rauh yakni Ibnul Qasim, dari Amru bin Dinar dari Al Hasan bin Muhammad dari Salamah bin Al Akwa' dan Jabir bin Abdullah bahwasanya, "Rasulullah ﷺ menemui kami, lalu beliau mengizinkan kami untuk nikah mut'ah."

Hadist keempat

و حَدَّثَنَا الْحَسَنُ الْحُلْوَانِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ قَالَ عَطَاءٌ
قَدِمَ جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ مُعْتَمِرًا فَجِئْنَاهُ فِي مَنْزِلِهِ فَسَأَلَهُ الْقَوْمُ عَنْ أَشْيَاءَ ثُمَّ ذَكَرُوا الْمُتْعَةَ فَقَالَ نَعَمْ اسْتَمْتَعْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ

Dan telah menceritakan kepada kami Al Hasan Al Hulwani telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij ia berkata, Atha` berkata; Jabir bin Abdullah kembali dari menunaikan Umrah, lalu kami pun menemuinya di rumahnya, dan orang-orang pun bertanya kepadanya tentang berbagai persoalan. Kemudian mereka pun menyebutkan tentang nikah mut'ah, maka Jabir menjawab, "Ya, kami pernah melakukan nikah mut'ah pada masa Rasulullah ﷺ, Abu Bakar dan Umar."

Faedah hadist :

1. Hal ini bisa dipahami bahwa orang yang melakukan nikah mut'ah pada jaman Abu Bakar dan umar berarti belum sampai kepadanya nasakh (menghapus hukum sebelumnya) 

Hadist kelima

حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُا
كُنَّا نَسْتَمْتِعُ بِالْقَبْضَةِ مِنْ التَّمْرِ وَالدَّقِيقِ الْأَيَّامَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ حَتَّى نَهَى عَنْهُ عُمَرُ فِي شَأْنِ عَمْرِو بْنِ حُرَيْثٍ

Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Zubair ia berkata, saya mendengar Jabir bin Abdullah berkata, "Kami pernah melakukan nikah mut'ah selama beberapa hari dengan mas kawin beberapa genggam kurma dan tepung, pada masa Rasulullah ﷺ dan Abu Bakar radhiallahu'anhu sampai Umar melarang nikat mut'ah dalam kasus Amru bin Huraits."

Faedah hadist :

1. Ini menunjukkan bahwa Jabir bin Abdullah belum tahu tentang status sebenarnya nikah mut'ah sudah dihapus oleh nabi setelah ditaklukkan nya kota Makkah

Hadist keenam

حَدَّثَنَا حَامِدُ بْنُ عُمَرَ الْبَكْرَاوِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ يَعْنِي ابْنَ زِيَادٍ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ قَالَ
كُنْتُ عِنْدَ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ فَأَتَاهُ آتٍ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَابْنُ الزُّبَيْرِ اخْتَلَفَا فِي الْمُتْعَتَيْنِ فَقَالَ جَابِرٌ فَعَلْنَاهُمَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ نَهَانَا عَنْهُمَا عُمَرُ فَلَمْ نَعُدْ لَهُمَا

Telah menceritakan kepada kami Hamid bin Umar Al Bakrawi telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid yakni Ibnu Ziyad, dari Ashim dari Abu Nadlrah ia berkata; Aku pernah berada di dekat Jabir bin Abdullah, lalu ia didatangi oleh seseorang dan berkata; Ibnu Abbas dan Ibnu Zubair berselisih pendapat mengenai Mut'atain (yaitu nikah mut'ah dan haji tamattu'), maka Jabir pun berkata, "Kami pernah melakukan keduanya bersama Rasulullah ﷺ, kemudian Umar melarang kami untuk melakukan keduanya dan kami tidak pernah lagi melakukannya lagi."

Hadist ketujuh 

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا أَبُو عُمَيْسٍ عَنْ إِيَاسِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ أَوْطَاسٍ فِي الْمُتْعَةِ ثَلَاثًا ثُمَّ نَهَى عَنْهَا

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Yunus bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid bin Ziyad telah menceritakan kepada kami Abu Umais dari Iyas bin Salamah dari bapaknya ia berkata, "Rasulullah ﷺ membolehkan nikah mut'ah pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Makkah) selama tiga hari. Kemudian beliau melarangnya."

Faedah hadist :

1. Ini menunjukkan bahwa penjelasan bahwasanya nikah mut'ah diperbolehkan pada penaklukan kota Makkah. 

2. Authas ini adalah satu lembah di thaif. Lalu dinisbatkan kejadian itu dengan hari authas. 

3. Nabi memperbolehkan nikah mut'ah selama 3 hari lalu dilarang kembali sampai hari kiamat. 

Hadist kedelapan

و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ الْجُهَنِيِّ عَنْ أَبِيهِ سَبْرَةَ أَنَّهُ قَالَ
أَذِنَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمُتْعَةِ فَانْطَلَقْتُ أَنَا وَرَجُلٌ إِلَى امْرَأَةٍ مِنْ بَنِي عَامِرٍ كَأَنَّهَا بَكْرَةٌ عَيْطَاءُ فَعَرَضْنَا عَلَيْهَا أَنْفُسَنَا فَقَالَتْ مَا تُعْطِي فَقُلْتُ رِدَائِي وَقَالَ صَاحِبِي رِدَائِي وَكَانَ رِدَاءُ صَاحِبِي أَجْوَدَ مِنْ رِدَائِي وَكُنْتُ أَشَبَّ مِنْهُ فَإِذَا نَظَرَتْ إِلَى رِدَاءِ صَاحِبِي أَعْجَبَهَا وَإِذَا نَظَرَتْ إِلَيَّ أَعْجَبْتُهَا ثُمَّ قَالَتْ أَنْتَ وَرِدَاؤُكَ يَكْفِينِي فَمَكَثْتُ مَعَهَا ثَلَاثًا ثُمَّ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ عِنْدَهُ شَيْءٌ مِنْ هَذِهِ النِّسَاءِ الَّتِي يَتَمَتَّعُ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهَا

Dan telah menceritakan kepadaku Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Laits dari Ar Rabi' bin Sabrah Al Juhani dari bapaknya Sabrah, bahwa ia berkata; Rasulullah ﷺ pernah mengizinkan kami untuk nikah mut'ah. Maka aku beserta seorang temanku mendatangi seorang wanita dari Bani Amir, sepertinya wanita itu masih gadis dan cantik jelita. Maka kami pun menyerahkan diri kami padanya, lalu wanita itu berkata, "Mahar apa yang akan kalian berikan?" Aku menjawab, "Pakaianku." Dan temanku juga berkata, "Pakaian milikku." Pakaian temanku sebenarnya lebih bagus dari pakaianku, namun usiaku lebih muda darinya. Bila wanita itu melirik pakaian milik temanku, ia pun terkagum olehnya. Dan ketika melirik kepadaku, aku pun membuatnya terkagum-kagum. Kemudian wanita itu pun berkata, "Kamu dan pakaianmu telah mencukupiku." Maka aku pun tinggal bersamanya selama tiga hari. Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa yang masih memiliki istri dengan cara mut'ah, maka ceraikanlah."

Faedah hadist :

1. Apa itu nikah mut'ah? Nikah mut'ah adalah nikah yang sesuai dengan syarat-syarat semuanya. Harus ada saksi, wali, mahar. Hanya saja diwaktu akad itu diucapkan batas waktunya. Seperti : Saya menikahi fulanah selama tujuh hari. Ini juga bisa dinamakan dengan nikah kontrak. Ini awal nikah dahulunya.

2. Adapun nikah mut'ah yang dilakukan oleh syiah, tidak perlu dengan wali, tidak perlu ada saksi. Cukup seseorang mendatangi wanita dan bersepakat dengannya. Ini sama saja seperti seorang pelacur, tidak ada bedanya. Tapi ini pelacuran yang diselimuti dengan agama. Dan ini marak. Malahan didalam hadist-hadist mereka, riwayat mereka, imam mereka memberikan dorongan pahala besar bagi wanita yang ingin di mut'ah. Dan ini bertentangan dengan apa yang ditetapkan oleh Rasulullah. 

Wallahu'alam

[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | 13 Jumadil Akhir 1443 H | Masjid Al Hakim, Nanggalo]

Posting Komentar

0 Komentar