Bab : Anjuran 2 Rakaat Sebelum Shalat Maghrib.
Hadist pertama
Dari Mukhtar bin Fulful ia berkata, saya bertanya kepada Anas bin Malik mengenai shalat tathawwu' sesudah shalat asar. Maka ia menjawab, "Dulu Umar memukul tangan seseorang karena shalat sesudah Asar. Dan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kami biasa menunaikan dua raka'at setelah terbenamnya matahari dan sebelum shalat Maghrib." Saya bertanya lagi padanya, "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melakukannya?" Ia menjawab, "Beliau melihat kami melakukannya, namun beliau tidak memerintahkan kami dan tidak pula melarang."
Ini bagian dari sunnah yaitu sunnah taqririyah. Sunnah itu ada 3 yaitu sunnah fi'liyah, sunnah qauliyah dan sunnag taqririyah. Dari sikap yang dilakukan nabi, nabi melihat namun nabi mendiamkannya, tidak memerintah dan tidak juga melarangnya. Berarti ini termasuk kedalam setuju, setuju dari sikap. Kalau seandainya ini dilarang, tentu nabi melarangnya.
Didalam Shahih Bukhari nabi mengatakan :
صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ . ثُمَّ قَالَ « صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ لِمَنْ شَاءَ
"Sholatlah sebelum maghrib (3x) bagi siapa yang berkenan."
Kenapa nabi menyebutkan bagi siapa yang berkenan? Karna khawatir oleh nabi dijadikan sebuah hal yang rutin dilakukan.
Maka shalat 2 rakaat sebelum maghrib ada sunnah qauliyah nya dan ada sunnah taqririyah nya.
Dari hadist ini menunjukkan kepada kita bahwa disyariatkannya shalat sunnah sebelum maghrib. Artinya shalat 2 rakaat sebelum maghrib itu adalah salah satu shalat yang disyariatkan.
Hadist kedua
Dari Anas bin Malik ia berkata; "Dulu, ketika kami di Madinah, bila sang muadzin telah mengumandangkan adzan Maghrib, maka para sahabat segera mendekati tiang-tiang masjid lalu mereka melaksanakan shalat dua rakaat-dua rakaat, sampai sekiranya ada orang asing masuk masjid, niscaya akan menyangka bahwa shalat telah ditunaikan karena banyaknya orang yang melakukannya."
Hadist ini menunjukkan tentang :
1. Hendaklah shalat kita menghadap ke sutrah. Diantara sutrahnya adalah tiang.
2. Disyariatkan untuk mengerjakan shalat 2 rakaat sebelum maghrib
Hadist ketiga
Dari Abdullah bin Mughaffal Al Muzani ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Diantara setiap dua adzan itu ada shalat tathawwu'." Beliau mengulanginya hingga tiga kali. Dan pada kali yang ketiga beliau bersabda: "Bagi siapa saja yang mau mengerjakannya."
Hadist keempat
Dari Abdullah bin Mughaffal dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semisalnya. Hanya saja ia mengatakan; Pada kali yang keempat, "Bagi siapa yang mau."
Pada hadist diatas menunjukkan bahwa adanya 2 rakaat sebelum maghrib. Dalam hadist terakhir antara 2 adzan terdapat shalat maksudnya adalah adzan dan iqomat.
Hadist ini menunjukkan shalat 2 rakaat setelah tenggelam matahari sebelum mengerjakan shalat maghrib.
Dalam permasalahan ini ada 2 pendapat didalam mazhab syafi'i. Yang masyur dari 2 pendapat ini adalah tidak dianjurkan. Bagi ulama-ulama dari madzhab syafi'i yang peneliti-penelitinya meraka berpendapat bahwa dianjurkan.
Mungkin ini sebabnya wallahu a'lam ketika kita melihat banyaknya di masjid-masjid kita tidak mengerjakan shalat 2 rakaat sebelum maghrib. Mungkin berpendapat mayoritas madzhab syafi'i. Tapi bagi ulama yang menyeleksi lagi, malahan mereka mengatakan untuk dianjurkan.
Abu bakar, Umar, Utsman, Ali dan banyak sahabat lainnya tidak menganjurkannya. Bahkan ada salah seorang ulama tabi'in mengatakan itu adalah bid'ah. Apa argumentasi mereka yang tidak menganjurkan? Kalau dianjurkan mengakibatkan terundurnya shalat maghrib dari awal waktu. Dan sebagian mereka yang mengatakan tida dianjurkan adalah mereka menyikapi hadist-hadist yang ada ini telah dihapus. Pendapat yang dipilih menurut Imam Nawawi adalah dianjurkan 2 rakaat sebelum maghrib setelah adzan berdasarkan hadist-hadist yang shahih.
Adapun pendapat bahwa mereka mengatakan terundurnya shalat maghrib ini adalah khayalan/pemikiran yang mengakibatkan ini akan membuang sunnah. Maka pendapat ini tidak perlu dihiraukan. Walaupun ini dilakukan dia hanya waktu yang sedikit yang tidak mengakhirkan waktu dari awal waktunya.
Kalau seandainya kita tidak bisa mengkombinasikan dari hadist ini, didalam hadist yang dzhahirnya kemungkinan kelihatan kontradiksi maka ulama mengambil beberapa langkah :
1. Menggabungkan kedua hadist tersebut bagaimana supaya bisa cocok, maka keluarlah dari satu ide/solusi yang kedua-duanya dalam rangka mengamalkan kedua hadist ini
2. Menasakh kalau seandainya kita tau sejarah mana yang dahulu dan mana belakangan. Kalau seandainya kita tidak mengetahui sejarah maka diambilnya yang namanya tarjih, mana yang terkuat dari kedua dalil. Mana dalil yang terkuat maka itu yang diambil dan mana dalil yang lemah itu ditinggalkan.
Buya M. Elvi Syam mengatakan :
"Disyariatkannya shalat sunnah sebelum shalat maghrib. Artinya shalat dua rakaat sebelum shalat maghrib itu adalah salah satu shalat yang disyariatkan."
Buya M. Elvi Syam mengatakan :
"Disyariatkannya shalat sunnah sebelum shalat maghrib. Artinya shalat dua rakaat sebelum shalat maghrib itu adalah salah satu shalat yang disyariatkan."
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan