Bab : Shalat Khauf
Khauf artinya takut.
Namun yang dimaksud disini adalah shalat pada saat terjadinya peperangan. Ini menunjukkan kepada kita bahwa shalat itu tidak ada udzurnya untuk ditinggalkan sampai pada perang pun tetap dilaksanakan shalat.
Maka kita melihat shalat yang sempurna, shalat dalam keadaan damai dikerjakan sesuai dengan waktu dan sifatnya. Dzhuhur dikerjakan pada waktu dzhuhur dengan 4 rakaat, Ashar dikerjakan pada waktu Ashar dengan 4 rakaat, dst.
Diwaktu perjalananpun shalat yang 4 rakaat diqasar menjadi 2. Dan boleh juga digabungkan dengan menggabungkan 2 waktu. Yaitu waktu Dzhuhur dengan Ashar, waktu Maghrib dengan Isya.
Didalam waktu perang, juga dilakukan shalat. Dan malahan tatacaranya bermacam-macam sesuai dengan keadaan sampai dalam keadaan perang berkecamuk pun shalat tetap dilakukan baik dilakukan berjalan atau berlari. Rukuk dan sujudnya dilakukan dengan isyarat yaitu menunduk badan.
Kalau perangnya berkecamuk, shalatnya dilakukan sendirian. Tapi kalau perangnya masih ringan, shalat nya berjamaah.
Sebagaimana firman Allah didalam surah An Nisa : 102
“Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu engkau hendak melaksanakan sholat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (sholat) besertamu dan menyandang senjata mereka,..”
Dan ini menegaskan kepada kita bahwa diantara ulama memandang bahwasanya shalat 5 waktu itu wajib berjamaah. Alasannya karna waktu perang saja diperintahkan untuk berjamaah, lalu bagaimana dengan waktu tidak perang. Tidak ada alasan seseorang untuk meninggalkan shalat.
Hadist pertama
Dari Ibnu Umar ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah shalat Khauf bersama kami. Mula-mula satu kelompok pasukan mengikuti beliau shalat satu raka'at, sedangkan kelompok yang lain berjaga-jaga menghadap ke arah musuh. Setelah selesai satu raka'at, kelompok pertama pergi berjaga-jaga, menggantikan kelompok kedua, sedangkan kelompok kedua shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai shalat, masing-masing rombongan menyempurnakan shalat mereka satu raka'at lagi."
Buya M. Elvi Syam mengatakan :
"Shalat khauf yang dimaksud disini adalah shalat pada saat terjadinya peperangan. Ini menunjukkan kepada kita bahwa shalat itu tidak ada udzurnya untuk ditinggalkan, bahkan sampai pada perangpun tetap dilaksanakan shalat."
Wallahu'alam
Buya M. Elvi Syam mengatakan :
"Shalat khauf yang dimaksud disini adalah shalat pada saat terjadinya peperangan. Ini menunjukkan kepada kita bahwa shalat itu tidak ada udzurnya untuk ditinggalkan, bahkan sampai pada perangpun tetap dilaksanakan shalat."
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan