Bab : Shalat Istisqa
Hadist pertama
و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ أَنَّهُ سَمِعَ عَبَّادَ بْنَ تَمِيمٍ يَقُولُ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ الْمَازِنِيَّ يَقُولُا خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمُصَلَّى فَاسْتَسْقَى وَحَوَّلَ رِدَاءَهُ حِينَ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ
Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya ia berkata, saya telah membacakan kepada Malik dari Abdullah bin Bakar bahwa ia mendengar 'Abbad bin Tamim berkata, saya mendengar Abdullah bin Zaid Al Mazani berkata; "Suatu ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar ke tanah lapang untuk menunaikan shalat Istisqa`, kemudian beliau membalik pakaiannya ketika menghadap kiblat.
رِدَاءَهُ
Seperti pakaian yang dipakai oleh orang yang berihram, kain yang dibentangkan dari belakang untuk menutupi punggung
Hadist kedua
و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ قَالَ خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمُصَلَّى فَاسْتَسْقَى وَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ وَقَلَبَ رِدَاءَهُ وَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ
Dan Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Abdullah bin Abu Bakar dari Abbad bin Tamim dari pamannya ia berkata; "Suatu ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar menuju Mushalla (tanah lapang untuk shalat) hendak menunaikan shalat Istisqa`, maka beliau pun menghadap kiblat dan membalik pakaiannya kemudian shalat dua raka'at."
Hadist ketiga
و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ عَبَّادَ بْنَ تَمِيمٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ الْأَنْصَارِيَّ أَخْبَرَهُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى يَسْتَسْقِي وَأَنَّهُ لَمَّا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ وَحَوَّلَ رِدَاءَهُ
Dan Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Sulaiman bin Bilal dari Yahya bin Sa'id ia berkata, telah mengabarkan kepadaku Abu Bakar bin Muhammad bin Amru bahwa Abbad bin Tamim telah mengabarkan kepadanya, bahwa Abdullah bin Zaid Al Anshari telah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar ke tanah lapang untuk menunaikan shalat Istisqa`. Dan ketika beliau hendak berdo'a, beliau menghadap kiblat dan membalik pakaiannya.
Hadist keempat
و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ وَحَرْمَلَةُ قَالَا أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبَّادُ بْنُ تَمِيمٍ الْمَازِنِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ عَمَّهُ وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُا خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا يَسْتَسْقِي فَجَعَلَ إِلَى النَّاسِ ظَهْرَهُ يَدْعُو اللَّهَ وَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ وَحَوَّلَ رِدَاءَهُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ
Hukum dari shalat istisqa
Imam An Nawawi mengatakan
Telah sepakat ulama bahwasanya shalat istisqa itu adalah sunnah.
Istisqa itu adalah memohon hujan, meminta hujan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Lalu terjadi perbedaan pandangan ulama didalam masalah apakah disunnatkan istisqa ini shalat atau tidak.
Abu hanifa mengatakan :
Tidak disunnatkan shalat. Akan tetapi cukup memohon hujan dengan berdoa tanpa shalat.
Seluruh ulama (selain Abu Hanifa) mengatakan bahwa disunnatkan shalat. Dan tidak ada yang menyelisihi didalam hal ini kecuali Abu Hanifa.
Abu Hanifa bergantung kepada hadist-hadist istisqa yang tidak ada didalam hadist itu shalat, yakni tidak ada ucapan atau ungkapan shalat, yang ada hanya istisqa saja (doa).
Mayoritas ulama berpegang teguh dengan hadist yang telah tetap (shahih) dan hadist selainnya, bahwasanya Rasulullah Shalallahu alaihi wa Sallam shalat untuk istisqa 2 rakaat. Adapun hadist-hadist yang tidak disebutkan nya shalat, maka sebagian dari riwayat itu ditafsirkan bahwasanya itu karna perawi lupa tidak menyebutkannya. Dan terkadang riwayatnya istisqa itu ada didalam khutbah dihari jumat, lalu diikuti shalat untuk jumat. Maka cukuplah dengan shalat jumat tersebut.
Kalau seandainya beliau tidak shalat sama sekali maka hal itu merupakan sebagai penjelasan bolehnya meminta hujan dengan berdoa tanpa shalat. Tidak ada terjadi perbedaan pada bolehnya meminta hujan tanpa shalat.
Maka hadist-hadist yang menetap kan adanya shalat, ini didahulukan. Kenapa? Karna yang menetapkan pada hadist itu adanya pengetahuan lebih (penambahan ilmu).
Antara kedua hadist itu tidak ada pertentangan.
Jadi kesimpulannya bahwa untuk istisqa ada shalatnya. Bolehkah kita meminta hujan tanpa shalat (cukup dengan doa)? Boleh.
Berbeda dengan Abu Hanifa, beliau tidak disunnatkan untuk shalat 2 rakaat untuk shalat istisqa. Sedangkan jumhur ulama mengatakan disunnatkan shalat karna hukum asalnya ada.
Kalau seandainya ada riwayat yang tidak menyebutkan shalat maka itu menunjukkan akan kebolehan untuk berdoa meminta hujan tanpa shalat.
Ulama kita mengatakan, meminta hujan itu ada 3 jenis :
1. Meminta hujan dengan cara berdoa tanpa shalat.
2. Meminta hujan didalam khutbah Jum'at atau diakhir/setelah shalat fardhu. Dan ini lebih baik daripada sebelumnya.
3. Yang lebih sempurna adalah dengan cara mengerjakan shalat 2 rakaat, 2 khutbah.
Faedah didalam hadist :
1. Anjuran untuk keluar berangkat menuju lapangan lepas karna itu lebih kepada kebutuhan dan ketundukan kita. Dianjurkan keluar lapangan lepas karna manusia semuanya datang. Karn masjid jami' (masjid raya) tidak mencukupi untuk menampung.
2. Dianjurkan untuk membalikkan ridha' pada saat berdoa/khutbah untuk memohon hujan. Ulama kita mengatakan bahwa merubah ridha' pada kurang lebih sepertiga pada khutbah kedua. Hal itu ketika menghadap ke kiblat. Mereka mengatakan bahwa membalikkan ridha' ini disyariatkan dalam rangka optimis/harap dengan terjadinya perubahan.
3. Didalam hadist ini terdapat dalil bagi imam Syafi, imam Malik, imam Ahmad dan mayoritas ulama terjadap dianjurkan untuk membalikkan ridha'. Abu Hanifa tidak menganjurkannya.
4. Dianjurkan juga bagi makmum untuk membalikkan ridha' nya sebagaimana dianjurkan untuk imam. Sementara sebagian ulama ada yang menyelisihinya yaitu mengatakan bahwa makmum tidak membalikkan ridha' nya.
5. Didalam hadist ini adalah bukti adanya shalat istisqa. Dan ini adalah bantahan terhadap orang yang mengingkari nya.
6. Makna istisqa adalah meminta air, meminta minum, meminya disiram.
7. Shalat istisqa 2 rakaat. Begitu ijma'nya orang-orang yang menetap kan adanya shalat.
8. Terjadi perbedaan pada mereka bahwa apakah shalat itu sebelum khutbah atau setelahnya. Imam Syafi'i dan mayoritas ulama berpendapat bahwa shalat itu dikerjakan sebelum khutbah. Pada awalnya imam Malik mengatakan shalat itu sesudah khutbah kemudian beliau kembali kepada pendapat mayoritas ulama.
9. Ulama Syafi'i mengatakan bahwa kalau seandainya khutbah didahulukan maka keduanya sah. Akan tetapi yang lebih afdhal adalah mendahulukan shalat terlebih dahulu seperti shalat ied dan khutbahnya.
Terjadi perbedaan ulama apakah dilakukan takbir tambahan pada awal shalat istisqa sebagaimana bertakbir pada shalat ied? (Shalat seperti shalat ied : rakaat pertama 7 takbir, rakaat kedua 5 takbir)
Imam Syafi'i mengatakan bahwa ada takbir tambahan seperti shalat ied.
Berkata jumhur, tidak ada takbir.
Maka jumhur mengajukan argumen kepada pendapat yang pertama, mereka berhujjah untuk Syafi'i bahwasanya datang sebagian hadist yang menunjukkan bahwa nabi Shalallahu alaihi wasallam shalat 2 rakaat sebagaimana shalat ied.
Lalu jumhur mayoritas ulama menafsirkan makna seperti shalat ied adalah jumlahnya seperti shalat ied (yaitu 2 rakaat), bacaannya di jahr dan bacaannya juga seperti shalat ied, dan ia sebelum khutbah.
Dalam riwayat Muslim tidak disebutkan jahr pada bacaan shalatnya. Namun imam Bukhari menyebutkan nya.
Sepakat ulama bahwasanya dianjurkan membaca bacaan yang keras dan juga sepakat bahwa tidak ada adzan dan iqomat. Akan tetapi dianjurkan shalat berjamaah.
Bahwasanya nabi Shalallahu alaihi wasallam ketika berdoa menghadap ke kiblat. Maka ini adalah menunjukkan anjuran untuk menghadap kiblat ketika berdoa. Lalu diikutkan seperti wudhu menghadap ke kiblat, mandi menghadap ke kiblat, tayamum, membaca Al-Qur'an, berdzikir, adzan dan seluruh ketaatn kecuali apa yang keluar dari dalil seperti khutbah.
Kesimpulan :
1. Shalat istisqa itu ada dan disyariatkan
2. Dianjurkan shalat dilapangan lepas
3. Didahului dengan shalat 2 rakaat
4. Kemudian dengan 2 khutbah
5. Pada khutbah yang kedua diakhiri doa oleh khatib dan khatib/imam menghadap ke kiblat dan membalikkan ridha' nya
6. Dianjurkan makmum untuk mengikuti imam dan membalikkan ridha' nya.
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan