Shalat adalah rukun kedua dari rukun-rukun Islam. Sesungguhnya shalat itu pembeda antara orang islam dan orang kafir. Shalat adalah tiang Islam. Shalat adalah perkara pertama yang dihisab dari amalan seorang hamba.
Apabila shalatnya sah dan diterima maka seluruh amalannya diterima. Apabila shalat itu ditolak, maka seluruh amalannya tidak diterima.
Shalat itu telah disebutkan di tempat-tempat yang banyak didalam Al-Qur'an dalam bentuk yang berbeda-beda. Terkadang Allah memerintahkan agar shalat ditegakkan. Terkadang Allah menjelaskan keistimewaan shalat. Terkadang Allah menjelaskan pahala shalat. Terkadang Allah menyandingkan dengan ketabahan. Dan terkadang memerintahkan kita untuk shalat dan ketabahan untuk menghadapi berbagai musibah.
Shalat itu adalah kesejukan mata nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi wa Sallam. Shalat itu adalah hiasan para nabi. Dia adalah syiar orang-orang yang sholeh. Bahwa shalat itu adalah hubungan antara hamba dan Rabb semesta alam. Shalat itu mencegah dari kekejian dan kemungkaran.
Ketika shalat tidaklah sah kecuali dengan kesucian yang shalat, bersuci dari hadast dan najis. Sementara materi yang digunakan untuk bersuci digunakan dengan air atau yang dapat menggantikan nya seperti tayamum.
Ulama fiqih memulai pembahasan fiqih dari kitab thaharah, karena seseorang telah mengucapkan kalimat syahadat, maka shalat lebih diutamakan dari seluruh rukun-rukun Islam. Thaharah adalah kunci shalat atau pembuka shalat.
Thaharah adalah pembuka shalat. Hadast adalah penutup shalat.
Thaharah adalah syarat shalat yang terpenting.
Syarat sahnya shalat ada 9 :
1. Islam
2. Waras akalnya
3. Sudah mumayyiz
4. Masuknya waktu
5. Bersuci (thaharah)
6. Bersih dari najis, pakaian, badan dan tempat
7. Menutup aurat
8. Menghadap kekiblat
9. Niat
Orang yang shalat dan lupa dengan berwudhu (bersuci) maka shalatnya tidak sah. Berbeda dengan orang yang jika pakaiannya terkena najis atau tidak, maka shalatnya tidak mengapa.
Dalil hadist nabi dimana nabi suatu saat pernah shalat dalam keadaan di sendalnya terdapat kotoran (najis). Ketika di pertengahan shalat, Jibril mengabarkan kepada beliau akan hal itu, lantas Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam setelah mengetahui hal itu melepas sendalnya saat shalat. Beliau tidak melakukan seperti ini ketika mulai shalat
MAKNA THAHARAH
Thaharah adalah suci dan bersih dari kotoran yang dari yang bisa diraba dan tidak bisa diraba.
Maknanya secara syariat adalah hilangnya hadast dan hilang nya najis.
Jika hadastnya tergolong besar, maka disiram keseluruh anggota tubuh dan ada niatnya.
Jika hadastnya tergolong kecil, maka cukup pada anggota-anggota wudhu saja.
Jika tidak ada air, maka bisa diganti dengan menggunakan media lainnya seperti tanah yang kering dengan tata cara yang khusus.
AIR
Air artinya adalah suci fisiknya dan dapat digunakan untuk bersuci.
Air yang masih berada diatas asli penciptaannya yaitu air diatas karakter penciptaan nya, seperti air payau, air hujan, air yang mencair (salju), air yang mengalir diatas permukaan bumi (sungai, mata air, sumur, air laut)
air diatas dikatakan sebagai air mutlak yaitu air tanpa ada perubahan atau berubah dari sifat aslinya. Kalau terjadi perubahan air (baik rasa atau baunya) tersebut disebabkan karena najis maka tidak boleh bersuci dengan air tersebut, tanpa ada perbedaan menurut ulama.
Kalau seandainya berubahnya air tersebut dengan sesuatu yang suci namun tidak mendominasinya maka yang shahih dari 2 pendapat ulama adalah sahnya dengan air tersebut
Kalau tidak memakai air atau tidak mampu memakai air, maka Allah telah menggantinya dengan tanah sesuai dengan tata cara nya. Ini menunjukkan kelembutan Allah akan hambanya dan melenyapkan kesulitan dari mereka.
Ibnu hurbairah mengatakan bahwa wajib bersuci dengan air atas setiap orang yang wajib mengejarkan shalat jika air itu ada. Kalau air itu tidak ada maka wajib mengganti dengan penggantinya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَأَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰىٓ أَوْ عَلٰى سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَآئِطِ أَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَآءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
"Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati sholat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekadar melewati untuk jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun." (Surah An-Nisa' : 43)
Semua ini menunjukkan akan keagungan agama Islam yang merupakan agama yang suci. Hal ini juga menunjukkan keagungan shalat dimana shalat tidak sah tanpa disertai dengan 2 jenis suci :
1. Suci secara maknawi yaitu suci dari syirik
2. Suci secara fisik yaitu dari hadast dan najis. Caranya bersuci dengan air atau pengganti nya.
Yang menjadi perhatian adalah
1. Jika airnya belum terkena najis atau masih utuh maka air tersebut boleh dipakai.
2. Namun jika air tersebut terkena najis, maka berdasarkan ijma' ulama tidak boleh memakai air tersebut.
3. Kalau salah satu sifatnya berubah karena dimasuki dedaunan, bidara, atau dimasuki benda yang suci, dan tidak mendominasi terhadap air tersebut, terjadi perbedaan pendapat ulama. Namun yang benar adalah air tersebut boleh digunakan tuk bersuci.
Berdasarkan penjelasan diatas, Air terbagi menjadi 2 :
1. Air yang suci. Hukumnya sah digunakan untuk bersuci, baik dalam kondisi masih utuh ataupun bercampur dengan benda" yang suci.
2. Air najis. Maka tidak boleh digunakan untuk bersuci. Air najis yaitu air yang sudah berubah salah satu sifatnya karena materi najis
Wallahu'alam
Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Mulakhkhas Fiqih | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan