- Terkadang diterjemahkan telapak tangan.
- Ada yang diterjemahkan sepatu boat.
- ada yang diterjemahkan sepatu kulit.
Ia menutup daerah yang wajib dibasuh.
Ia terbuat dari kulit, dipakai dikaki dan ia tidak pakai sol.
Apabila ada sesuatu diatas anggota tubuh orang yang berwudhu ada penghalang yang susah dicopot dan ia tetap untuk dipakai, bisa jadi untuk menjaga atau melindungi kaki (khuff) atau kepala (imamah) atau luka (perban) dan semisalnya.
Sesungguhnya syariat memberikan dispensasi kepada orang yang berwudhu untuk menyapu diatas benda" yang menghalangi. Dengan menyapu diatasnya sudah dicukupkan baginya untuk membasuh dibagian bawahnya, maka tak perlu dibuka kembali penghalang tersebut. Hal ini sebagai keringan dari Allah terhadap hambaNya dam untuk menghilangkan kesusahan dari hamba-hamba Nya.
Ibnu Qoyyim mengatakan bahwa nabi ketika membasuh kaki sangat mudah sekali. Kalau kaki nya memakai khuff, ia tidak membuka namun ia Menyapu bagian atasnya. Begitu ketika ia memakai imamah.
Adapun menyapu diatas khuff atau yang memposisikan seperti posisinya (seperti kaos kaki), maka mencukupi untuk menyapu diatas nya, tak perlu membukanya.
Hasan al Basri mengatakan
“Ada 70 orang sahabat nabi yang menyampaikan kepadaku bahwa beliau mengusap khuff”
Imam Nawawi mengatakan
“Mengusap khuff telah diriwayatkan oleh para sahabat dalam jumlah yang tidak terhitung.”
Imam Ahmad mengatakan :
“Aku tidak pernah ragu dalam urusan mengusap khuff, karena hal ini terdapat 40 hadist dari nabi.”
Ibnu al Mubarak mengatakan :
“Tidak ada perbedaan pendapat diantara para sahabat dalam masalah mengusap khuff, ia diperbolehkan”
HUKUM MENGUSAP KHUFF
Bahwasanya itu adalah keringanan. Melakukan menyapu diatas khuff lebih Afdhal daripada membuka khuff dan membasuh kedua kaki. Karema hal itu menerima keringanan dari Allah dan meneladani nabi serta menyelisihi ahli bid'ah.
Sehingga, Mengusap khuff itu untuk :
a. Mengambil rukhshah
b. Mencontoh nabi
c. Menyelisihi ahli bid'ah
c. Menyelisihi ahli bid'ah
Menyapu khuff itu untuk menghilangkan hadast dari benda yang disapu.
Jika kedua kakinya tidak memakai khuff, maka beliau shalallahu alaihi wa Sallam membasuh kedua kakinya.
MASA MENGUSAP KHUFF
Masa mengusap khuff ditinjau dari orang yang mukim atau orang yang bersafar yang tidak boleh Qashar shalat, maka tempo penyapuan nya adalah sehari semalam.
Adapun musafir yang memperbolehkan Qashar shalat maka masa penyapuan nya adalah tiga hari tiga malam
Dalam kedua kondisi ini, masa mengusap dihitung sejak terjadi hadast pertama setelah mengenakan khuff, karena hadast adalah pemicu Wudhu.
Sebagai contoh :
a. jika ia berwudhu dan memakai khuff pada pukul 7 pagi dan tidak batal wudhunya, maka ia menyapu khuff lagi pada pukul 7 pagi esoknya, ini bagi yang bermukim, atau
b. jika ia berwudhu dan memakai khuff pada pukul 7 pagi, lalu pada saat masuk waktu Maghrib wudhu nya batal, maka waktu ia menyapu khuff lagi adalah pada waktu Maghrib keesokan harinya.
Diantara ulama ada yabg berpendapat bahwa masa mengusap khuff berlaku dari pertama kali mengusap, setelah terjadi hadast.
SYARAT MENGUSAP KHUFF DAN YANG SEMISALNYA
1. Hendaklah kondisi orang yang memakainya sedang dalam keadaan suci dalam memakai nya.
Nabi bersabda kepada seorang lelaki yang hendak melepas sepasang khuff beliau manakala beliau sedang berwudhu
“Biarkanlah keduanya. Karena aku mengenakan keduanya dalam keadaan suci.” (Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim)
2. Hendaklah khuff dan semisalnya adalah barang yang legal (mubah)
Kalau seandainya barang tersebut adalah barang curian atau bahanya terbuat dari yang diharamkan, maka tidak boleh menyapu diatasnya. Karena yang diharamkan tidak diperbolehkan untuk rukhshah.
3. Hendaklah khuff atau semisalnya menutup kedua kaki.
Maka tidak boleh disapu diatas apabila tidak menutup secara menyeluruh bagian mata kaki. Jika kaos kaki yang sangat tipis, ia tidak boleh diusap karena ia tidak menutupi kaki.
MENGUSAO KAOS KAKI
Diperbolehkan memakai kaos kaki yang tebal yang terbuat dari wol atau semisalnya. Mengusap kaos kaki ini berlangsung sampai masa habisnya. Namun tidak berlaku bagi apa yang dipakai dibagian atasnya. Maka tidak mengapa melepas pasang sepatu atau sandal berkali", jika dia usap sejak semula adalah kaos kaki.
DIBOLEHKAN MENGUSAP SORBAN (IMAMAH) DENGAN DUA SYARAT
1. Hendaklah imamah ini adalah menutup bagian kepala
2. Hendaklah imamah muhannak yaitu imamah yang dililitkan satu kali atau lebih dibawah dagu dan hendaklah imamah yang berekor yakni ujungnya dijulurkan kebelakang.
2. Hendaklah imamah muhannak yaitu imamah yang dililitkan satu kali atau lebih dibawah dagu dan hendaklah imamah yang berekor yakni ujungnya dijulurkan kebelakang.
Bolehnya menyapu imamah dalam keadaan hadast kecil. Kalau hadast besar maka tidak disapu melainkan wajib dibasuh.
MENGUSAP GIPS DAN PERBAN
1. Diperbolehkan menyapu diatas papan yang diikat (gips) pada anggota tubuh yang patah.
2. Diperbolehkan menyapu perban yang ditempel diatas luka.
3. Diperbolehkan menyapu plester yang menempel diatas luka.
2. Diperbolehkan menyapu perban yang ditempel diatas luka.
3. Diperbolehkan menyapu plester yang menempel diatas luka.
Kalau mengusap gips, maka boleh disapu dalam keadaan hadast besar dan kecil. Masa mengusap nya tidak ada batasannya
BAGIAN YANG DIUSAP DARI PENUTUP - PENUTUP INI
1. Maka yang disapu itu adalah diatas nya bukan di bawahnya
2. Sedangkan imamah yang diusap adalah bagian besar darinya, khususnya lilitan"nya.
3. Sementara untuk pembalut luka yang diusap adalah permukaannya secara menyeluruh.
2. Sedangkan imamah yang diusap adalah bagian besar darinya, khususnya lilitan"nya.
3. Sementara untuk pembalut luka yang diusap adalah permukaannya secara menyeluruh.
CARA MENYAPU KHUFF
1. Meletakkan jari-jari kedua tangan yang telah dibasahi dengan air diatas jari" kedua kakinya, kemudian menarik nya kearah betis.
2. Mengusap kaki kanan dengan tangan kanan, dan kaki kiri dengan tangan kiri
3. Pada saat mengusap, jari jemarinya direnggangkan dan cukup dilakukan satu kali tanpa diulang.
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Mulakhkhas Fiqhi | 25 Safar 1442 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan