Orang yang tidak berwudhu sesuai syariat, sadar atau tidak, maka shalatnya tidak diterima. Berdosakah? Jika ia tidak tahu, maka tidak berdosa. Namun jika ia tahu, maka ia berdosa. Namun dalam kondisi tsb, shalatnya tidak sah.
PENYEBAB BATALNYA WUDHU ADALAH :
1. Sesuatu yang keluar dari 2 jalan.
Yang kelur dari jalan itu baik kencing, atau mani, atau madzi, atau darah istihadhah, atau kentut.
Kentut ada 2 macam : berbunyi dan tidak berbunyi.
Apabila yang keluar itu adalah kencing atau kotoran, maka ia adalah membatalkan wudhu, berdasarkan nash dan ijma'.
Jika yang keluar adalah mani atau madzi, maka ia adalah pembatal wudhu berdasarkan pemahaman dari hadist. Sedangkan mani, maka ia diharuskan mandi.
Jika darah istihadhah (darah yang rusak, bukan darah haid yang keluar pada waktu diluar jadwal haid) maka ia juga membatalkan wudhu.
Jika kentut (keluar angin) maka ia membatalkan wudhu berdasarkan petunjuk hadist.
Hadast adalah sesuatu hukum yang melekat pada seseorang yang menghalanginya untuk melaksanakan ibadah dan hilangnya isyarat.
Jika ia ragu terhadap kentutnya, maka nabi bersabda :
“Hendaklah ia tidak meninggalkan shalat sebelum mendengar suara atau mencium bau.”
Disini ada kaidah :
Sesuatu yang yakin maka tidak boleh dibatalkan.
Namun jika darah, muntah, mimisan, maka hal ini masih diperselisihkan para ulama. Namun pendapat yang terkuat adalah ia tidak membatalkan. Jika seandainya ia tetap berwudhu, maka itu lebih afdhal.
2. Hilangnya akal atau tertutup nya akal.
Hilang nya akal dapat disebabkan oleh gila atau semisalnya. Tertutupnya akal disebabkan karena tidur atau pingsan atau semisalnya.
Penyebab hilangnya akal atau tertutup akal membatalkan wudhu dikarenakan hal itu merupakan indikasi kuat keluarnya hadast, sementara dia tidak merasa. Kecuali dengan tidur yang kecil, maka tidak membatalkan wudhu. Yang membatalkan Wudhu itu adalah tidur yang nyenyak.
Apakah bersentuhnya kulit dengan kemaluan membatalkan wudhu? Maka sebagian ulama mengatakan jika memegang diiringi dengan syahwat, maka ia membatalkan wudhu.
3. Makan daging unta, baik sedikit atau banyak.
Jika memakan selai daging unta, makan tidak membatalkan wudhu.
Penyebab daging unta membatalkan wudhu :
- Nash dari nabi
- Daging unta itu panas yang berakibat naiknya syahwat. Wallahu'alam
Ada beberapa pendapat yang diperselisihkan ulama tentang menyentuh kemaluan, menyentuh wanita dengan syahwat, memandikan mayat, murtad. Untuk lebih berhati-hati adalah kita berwudhu.
Jika seseorang yakin dirinya masih dalam keadaan suci, lalu dia ragu tentang batalnya wudhu atau tidak, maka dia tetap dalam keadaan suci. Karena pada mulanya dia adalah suci. Demikian pula sebaliknya, jika dia yakin berhadast lalu dia ragu apakah ia sudah bersuci atau belum, maka dia harus berwudhu.
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Mulakhkhas Fiqhi | 02 Rabiul Awwal 1442 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan