Hadist ketujuh
حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ أَبُو أَيُّوبَ الْغَيْلَانِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي سَلَمَةَ الْمَاجِشُونُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نَذْكُرُ إِلَّا الْحَجَّ حَتَّى جِئْنَا سَرِفَ فَطَمِثْتُ فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَبْكِي فَقَالَ مَا يُبْكِيكِ فَقُلْتُ وَاللَّهِ لَوَدِدْتُ أَنِّي لَمْ أَكُنْ خَرَجْتُ الْعَامَ قَالَ مَا لَكِ لَعَلَّكِ نَفِسْتِ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ هَذَا شَيْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي قَالَتْ فَلَمَّا قَدِمْتُ مَكَّةَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ اجْعَلُوهَا عُمْرَةً فَأَحَلَّ النَّاسُ إِلَّا مَنْ كَانَ مَعَهُ الْهَدْيُ قَالَتْ فَكَانَ الْهَدْيُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَذَوِي الْيَسَارَةِ ثُمَّ أَهَلُّوا حِينَ رَاحُوا قَالَتْ فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ النَّحْرِ طَهَرْتُ فَأَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَفَضْتُ قَالَتْ فَأُتِيَنَا بِلَحْمِ بَقَرٍ فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالُوا أَهْدَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نِسَائِهِ الْبَقَرَ فَلَمَّا كَانَتْ لَيْلَةُ الْحَصْبَةِ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَرْجِعُ النَّاسُ بِحَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ وَأَرْجِعُ بِحَجَّةٍ قَالَتْ فَأَمَرَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي بَكْرٍ فَأَرْدَفَنِي عَلَى جَمَلِهِ قَالَتْ فَإِنِّي لَأَذْكُرُ وَأَنَا جَارِيَةٌ حَدِيثَةُ السِّنِّ أَنْعَسُ فَيُصِيبُ وَجْهِي مُؤْخِرَةَ الرَّحْلِ حَتَّى جِئْنَا إِلَى التَّنْعِيمِ فَأَهْلَلْتُ مِنْهَا بِعُمْرَةٍ جَزَاءً بِعُمْرَةِ النَّاسِ الَّتِي اعْتَمَرُوا و حَدَّثَنِي أَبُو أَيُّوبَ الْغَيْلَانِيُّ حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ لَبَّيْنَا بِالْحَجِّ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِسَرِفَ حِضْتُ فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَبْكِي وَسَاقَ الْحَدِيثَ بِنَحْوِ حَدِيثِ الْمَاجِشُونِ غَيْرَ أَنَّ حَمَّادًا لَيْسَ فِي حَدِيثِهِ فَكَانَ الْهَدْيُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَذَوِي الْيَسَارَةِ ثُمَّ أَهَلُّوا حِينَ رَاحُوا وَلَا قَوْلُهَا وَأَنَا جَارِيَةٌ حَدِيثَةُ السِّنِّ أَنْعَسُ فَيُصِيبُ وَجْهِي مُؤْخِرَةَ الرَّحْلِ
Telah menceritakan kepadaku Sulaiman bin Ubaidullah Abu Ayyub Al Ghailani Telah menceritakan kepada kami Abu Amir Abdul Malik bin Amru Telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Abu Salamah Al Majisyun dari Abdurrahman bin Al Qasim dari bapaknya dari Aisyah radhiallahu'anha, ia berkata; Kami pernah keluar bersama Rasulullah ﷺ dan tidak ada maksud lain kecuali untuk haji. Dan ketika sampai di Sarif, aku mengalami haid, lalu Rasulullah ﷺ menemuiku yang pada saat itu aku sedang menangis. Maka beliau pun bertanya, "Apa yang menyebabkanmu menangis?" aku menjawab, "Demi Allah, sekiranya aku tidak keluar (untuk haji) di tahun ini." Beliau bertanya lagi, "Ada apa denganmu, sepertinya kamu sedang haid?" Aku menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Ini adalah sesuatu yang telah ditetapkan Allah atas kaum wanita dari anak keturunan Adam. Karena itu, lakukanlah sebagaimana apa yang biasanya dilakukan oleh seorang yang haji, hanya saja kamu tidak boleh tawaf di Baitullah hingga suci kembali." Aisyah berkata; Ketika sampai di Makkah, Rasulullah ﷺ bersabda kepada para sahabatnya, "Jadikanlah ihram kalian sebagai umrah." Maka orang-orang pun melakukan ihram untuk umrah kecuali bagi mereka yang membawa hadyu (hewan kurban). Yang termasuk membawa hadyu adalah Rasulullah ﷺ, Abu Bakar, Umar dan mereka yang memiliki kendaraan. Maka saat istirahat, mereka pun membaca talbiyah. Ketika hari Nahar tiba, aku pun suci dari haidku, maka Rasulullah ﷺ memerintahkanku untuk ikut berangkat. Lalu kami diberikan daging sapi, maka aku pun bertanya, "Daging apa ini?" mereka menjawab, "Rasulullah ﷺ menyembelih hewan kurban berupa sapi untuk istri-istrinya." Pada hari Hashabah, aku berkata, "Ya Rasulullah, orang-orang pulang dengan membawa pahala haji dan umrah, sementara aku hanya membawa pahala haji." Akhirnya beliau memerintahkan Abdurrahman bin Abu Bakar (untuk menemaniku umrah). Maka Abdurrahman kemudian pun memboncengku di atas untanya. Saat itu, aku benar-masih teringat bahwa usiaku masih sangat muda belia. Bahkan aku mengantuk higga wajahku tertunduk di atas unta hingga kami sampai di Tan'im. Kemudian aku pun segera bertalbiyah (membulai ihram) untuk umrah, sebagaimana yang telah dikerjakan para sahabat yang lain. Dan telah menceritakan kepadaku Abu Ayyub Al Ghailani Telah menceritakan kepada kami Bahz telah menceritakan kepada kami Hammad dari Abdurrahman dari bapaknya dari Aisyah radhiallahu'anha, ia berkata; Kami membaca talbiyah (memulai ihram) untuk haji. Dan ketika kami sampai di Sarif aku mengalami haid. Kemudian Rasulullah ﷺ menemuiku dan ketika itu aku sedang mengangis. Maka ia pun menyebutkan hadits sebagaimana haditsnya Al Majisyuna. Hanya di dalam haditsnya Hammad, tidak tercantum, "Yang membawa hadyu adalah Nabi ﷺ, Abu Bakar, Umar dan mereka yang memiliki kendaraan. Kemudian mereka pun membaca Talbiyah saat mereka istirahat." Dan tidak juga terdapat ungkapan Aisyah, "Dan saat itu, aku masih sangat muda belia. Aku mengantuk hingga wajahtu terkelungkup di atas punggung kendaraan."
FAEDAH HADIST
1. Bolehnya seseorang berhaji bersama istrinya. Keberangkatan seseorang bersama istrinya itulah yang disyariatkan berdasarkan ijma.
2. Sepakat ulama bahwasanya haji itu wajib terhadap wanita apabila ia mampu melaksanakan nya. Hanya saja terjadi perbedaan ulama apakah disyaratkan bagi wanita untuk mahrom ketika berangkat haji atau tidak? Kalau seandainya ia punya kesehatan, keuangan, keamanan tapi tidak punya mahrom atau mahrom nya tidak memiliki keuangan sehingga ia tidak bisa berangkat, apakah ia tetap wajib berangkat haji atau tidak? Kalau orang yang mengatakan tidak wajib ada mahrom maka tidak wajib. Kalau tidak ada mahrom, maka berangkatlah dengan orang-orang terpercaya, itulah pendapat Imam Malik, imam syafi'i.
3. Sepakat ulama bahwa boleh bagi suaminya melarang istri berangkat mengerjakan haji sunnat (haji kedua) adapun haji wajib (haji pertama) jumhur ulama mengatakan tidak boleh suami untuk melarangnya.
4. Imam syafi'i memiliki 2 pendapat :
a. Suami boleh melarangnya sebagaimana mayoritas ulama berpendapat.
b. Boleh suami melarangnya. Karna hak suami itu disegerakan untuk dipenuhi seperti kebutuhan suami sementara kebutuhan haji bisa diundur. Dan ini adalah pendapat yang terkuat dari pendapat imam syafi'i yang lainnya.
5. Ulama imam syafi'i berpendapat bahwa dianjurkan untuk berangkat haji bersama istrinya berdasarkan hadist-hadist yang shahih.
Wallahu'alam
Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab : Shahih Muslim | 05 Sya'ban 1442 H | Masjid Al Hakim, Nanggalo, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan