Subscribe Us

header ads

Anjuran Untuk Menikah

Bab : Anjuran menikah bagi orang yang merindukannya atau cenderung kepada dirinya untuk menikah. Dan dianjurkan untuk menyibukkan dirinya berpuasa bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah (keinginannya untuk menikah ada, namun belum ada biaya/mencari nafkah)

Secara bahasa nikah itu maknanya menggabungkan. 

Kata nikah juga disebut sebagai :
1. Akad
2. Bersetubuh
Menimpa/merasakan

Imam Abu Hasan Ali Ahmad mengatakan :

“Asal dari kata nikah berdasarkan perkataan orang Arab adalah bersetubuh."


Hadist pertama

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ الْهَمْدَانِيُّ جَمِيعًا عَنْ أَبِي مُعَاوِيَةَ وَاللَّفْظُ لِيَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ
كُنْتُ أَمْشِي مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بِمِنًى فَلَقِيَهُ عُثْمَانُ فَقَامَ مَعَهُ يُحَدِّثُهُ فَقَالَ لَهُ عُثْمَانُ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَلَا نُزَوِّجُكَ جَارِيَةً شَابَّةً لَعَلَّهَا تُذَكِّرُكَ بَعْضَ مَا مَضَى مِنْ زَمَانِكَ قَالَ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَئِنْ قُلْتَ ذَاكَ لَقَدْ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ إِنِّي لَأَمْشِي مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ بِمِنًى إِذْ لَقِيَهُ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ فَقَالَ هَلُمَّ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ فَاسْتَخْلَاهُ فَلَمَّا رَأَى عَبْدُ اللَّهِ أَنْ لَيْسَتْ لَهُ حَاجَةٌ قَالَ قَالَ لِي تَعَالَ يَا عَلْقَمَةُ قَالَ فَجِئْتُ فَقَالَ لَهُ عُثْمَانُ أَلَا نُزَوِّجُكَ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ جَارِيَةً بِكْرًا لَعَلَّهُ يَرْجِعُ إِلَيْكَ مِنْ نَفْسِكَ مَا كُنْتَ تَعْهَدُ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَئِنْ قُلْتَ ذَاكَ فَذَكَرَ بِمِثْلِ حَدِيثِ أَبِي مُعَاوِيَةَ

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya At Tamimi dan Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Muhammad bin Al Ala` Al Hamdani semuanya dari Abu Mu'wiyah -lafazh dari Yahya - telah mengabarkan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Al A'masy dari Ibrahim dari 'Alqamah ia berkata; Aku pernah berjalan bersama Abdullah di Mina, lalu ia dijumpai oleh Utsman. Maka ia pun berdiri bersamanya dan menceritakan hadits padanya. Utsman berkata, "Wahai Abu Abdurrahman, maukah Anda kami nikahkan dengan seorang budak wanita yang masih gadis, sehingga ia dapat mengingatkan masa lalumu." Abdullah berkata; Jika Anda berkata seperti itu, maka sungguh, Rasulullah ﷺ telah bersabda kepada kami, "Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memperoleh kemampuan (menghidupi rumah tangga), kawinlah. Karena sesungguhnya, perhikahan itu lebih mampu menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan, barangsiapa belum mampu melaksanakannya, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu akan meredakan gejolak hasrat seksual." Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Jarir dari Al A'masy dari Ibrahim dari Alqamah ia berkata; Aku pernah berjalan bersama Abdullah bin Mas'ud di Mina. Tiba-tiba Utsman bin Affan menemuinya dan berkata; Kemarilah wahai Abu Abdurrahman. Utsman lalu mengajaknya berbicara empat mata. Dan ketika Abdullah melihat tidak ada lagi kepentingan lain, ia memanggilku, "Kemarilah ya Alqamah." Maka aku pun segera datang. Kemudian Utsman berkata kepada Abdullah, "Wahai Abu Abdurrahman, maukah Anda kami nikahkan dengan seorang budak wanita yang masih gadis, sehingga kesemangatanmu kembali lagi seperti dulu?" Abdullah menjawab, "Jika Anda berkata demikian…" Maka ia pun menyebutkan hadits yang serupa dengan haditsnya Abu Mu'awiyah. 

Faedah hadist :

1. Diperbolehkan orang yang sudah tua menikahi perempuan yang masih muda.

2. لْبَاءَةَ maknanya terbagi 2 : 
- Pendapat yang pertama, ada yang mengatakan secara bahasa maknanya bersetubuh.

Maka makna ungkapan itu adalah siapa diantaramu mampu berhubungan badan karna kemampuan untuk biaya maka hendaklah dia menikah. Siapa yang tidak mampu berhubungan badan disebabkan ketidakmampuan untuk memberi nafkah maka hendaklah dia berpuasa agar dia bisa menolak syahwatnya. Agar dia memutuskan keburukan mani nya sebagaimana وِجَاءٌ itu bisa memutusnya. 

Berdasarkan pada perkataan ini, diarahkan kepada pemuda-pemuda yang memiliki syahwat kepada wanita yang tidak akan lepas dari mereka. 

- pendapat yang kedua adalah nafkah/kehidupan/kebutuhan nikah.

3. Makna وِجَاءٌ yaitu meremukkan testis. Maksudnya adalah puasa itu bisa memutuskan syahwat. Dengan terhentinya syahwat maka terhenti juga keburukan dari mani itu. Sebagaimana orang yang melakukan وِجَاءٌ itu menghancurkan testis (sumber dari mani)

4. Perintah untuk menikah bagi yang mampu (mampu memberikan nafkah) sementara syahwatnya punya keinginan untuk menikah.

5. Akan tetapi menurut ulama, perintah untuk menikah disini adalah perintah anjuran bukan perintah wajib. Sehingga dianjurkan untuk menikah bukan diwajibkan untuk menikah. 

6. Maka tidak mesti dia menikah baik ada keinginan atau tidak. Ini adalah madzhab ulama semuanya dan ada seorang pun yang dikenal dari ulama yang mewajibkan menikah itu. 

7. Riwayat dari Imam Ahmad : Mereka mengatakan harus menikah bagi orang yang mengkhawatirkan bagi dirinya terjerumus dalam maksiat. 

Hadist kedua

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ دَخَلْتُ أَنَا وَعَمِّي عَلْقَمَةُ وَالْأَسْوَدُ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ وَأَنَا شَابٌّ يَوْمَئِذٍ فَذَكَرَ حَدِيثًا رُئِيتُ أَنَّهُ حَدَّثَ بِهِ مِنْ أَجْلِي قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ حَدِيثِ أَبِي مُعَاوِيَةَ وَزَادَ قَالَ فَلَمْ أَلْبَثْ حَتَّى تَزَوَّجْتُ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ الْأَشَجُّ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ دَخَلْنَا عَلَيْهِ وَأَنَا أَحْدَثُ الْقَوْمِ بِمِثْلِ حَدِيثِهِمْ وَلَمْ يَذْكُرْ فَلَمْ أَلْبَثْ حَتَّى تَزَوَّجْتُ

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Abu Kuraib keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Al A'masy dari Umarah bin Umair dari Abdurrahman bin Yazid dari Abdullah ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memperoleh kemampuan menghidupi kerumahtanggaan, kawinlah. Karena sesungguhnya, perhikahan itu lebih mampu menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan, barangsiapa belum mampu melaksanakannya, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu akan meredakan gejolak hasrat seksual." Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Jarir dari Al A'masy dari Umarah bin Umair dari Abdurrahman bin Yazid ia berkata; Aku bersama pamanku Alqamah pernah masuk menemui Abdullah bin Mas'ud, yang pada saat itu aku adalah seorang pemuda. Maka ia pun menyebutkan suatu hadits yang menurutku, ia menuturkan hadits karena karena melihatku sebagai seorang pemuda. Ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda. Yakni sebagaimana haditsnya Abu Mu'awiyah. Dan menambahkan, "Maka tidak lama kemudian aku menikah." Telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Sa'id Al Asyajj telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Umarah bin Umair dari Abdurrahman bin Yazid dari Abdullah; "Kami pernah menemuinya dan pada saat itu aku adalah yang paling muda usianya (belum menikah)." Yakni serupa dengan hadits mereka. Namun ia tidak menyebutkan, "Maka tidak lama kemudian aku menikah."

Hadist ketiga

و حَدَّثَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ نَافِعٍ الْعَبْدِيُّ حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ
أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلُوا أَزْوَاجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَمَلِهِ فِي السِّرِّ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا أَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا آكُلُ اللَّحْمَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا أَنَامُ عَلَى فِرَاشٍ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ فَقَالَ مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوا كَذَا وَكَذَا لَكِنِّي أُصَلِّي وَأَنَامُ وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

Dan telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Nafi' Al Abdi telah menceritakan kepada kami Bahz telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Tsabit dari Anas bahwa sekelompok orang dari kalangan sahabat Nabi ﷺ bertanya kepada istri-istri Nabi ﷺ mengenai amalan beliau yang tersembunyi. Maka sebagian dari mereka pun berkata, "Saya tidak akan menikah." Kemudian sebagian lagi berkata, "Aku tidak akan makan daging." Dan sebagian lain lagi berkata, "Aku tidak akan tidur di atas kasurku." Mendengar ucapan-ucapan itu, Nabi ﷺ memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian beliau bersabda, "Ada apa dengan mereka? Mereka berkata begini dan begitu, padahal aku sendiri shalat dan juga tidur, berpuasa dan juga berbuka, dan aku juga menikahi wanita. Maka siapa yang saja yang membenci sunnahku, berarti bukan dari golonganku."

Hadist keempat

و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ ح و حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ وَاللَّفْظُ لَهُ أَخْبَرَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ قَالَ
رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لَاخْتَصَيْنَا

Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Al Mubarak -dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib Muhammad bin Al Ala` -lafazh darinya- telah mengabarkan kepada kami Ibnul Mubarak dari Ma'mar dari Az Zuhri dri Sa'id bin Al Musayyab dari Sa'd bin Abu Waqash ia berkata; Rasulullah ﷺ pernah melarang Utsman bin Mazh'un untuk membujang selamanya, karena semata-mata hendak melakukan ibadah kepada Allah. Andaikan beliau mengizinkannya, tentulah kami sudah mengebiri diri kami sendiri."

Hadist kelima

و حَدَّثَنِي أَبُو عِمْرَانَ مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرِ بْنِ زِيَادٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ سَمِعْتُ سَعْدًا يَقُولُا
رُدَّ عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلُ وَلَوْ أُذِنَ لَهُ لَاخْتَصَيْنَا

Dan telah menceritakan kepadaku Abu Imran Muhammad bin Ja'far bin Ziyad telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'd dari Ibnu Syihab Az Zuhri dari Sa'id bin Al Musayyab ia berkata, saya mendengar Sa'd berkata; Utsman bin Mazh'un pernah dilarang untuk membujang selamanya, karena semata-mata hendak melakukan ibadah kepada Allah. Andaikan beliau mengizinkannya, tentulah kami sudah mengebiri diri kami sendiri."

Hadist keenam

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا حُجَيْنُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّهُ قَالَ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ أَنَّهُ سَمِعَ سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ يَقُولُا
أَرَادَ عُثْمَانُ بْنُ مَظْعُونٍ أَنْ يَتَبَتَّلَ فَنَهَاهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ أَجَازَ لَهُ ذَلِكَ لَاخْتَصَيْنَا

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Hujain bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Laits dari Uqail dari Ibnu Syihab bahwa ia berkata, telah mengabarkan kepadaku Sa'id bin Al Musayyab bahwa ia mendengar Sa'd bin Abu Waqash berkata, "Utsman bin Mazh'un untuk hidup membujang, lalu Rasulullah ﷺ melarangnya. Andaikan beliau mengizinkannya, tentulah kami sudah mengebiri diri kami sendiri."

Wallahu'alam

[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | 01 Jumadil Akhir 1443 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]

Posting Komentar

0 Komentar