Subscribe Us

header ads

Keharaman Nikah Orang Yang Sedang Berihram

Bab : Keharaman Nikah Orang Yang Sedang Berihram

Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah. Hukumnya haram. Bagaimana kalau melamar? Makruh hukumnya untuk berkhitbah (melamar). Khitbah itu adalah mengungkapkan keinginan seseorang untuk menikahi seseorang.

Hadist pertama

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ أَرَادَ أَنْ يُزَوِّجَ طَلْحَةَ بْنَ عُمَرَ بِنْتَ شَيْبَةَ بْنِ جُبَيْرٍ فَأَرْسَلَ إِلَى أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ يَحْضُرُ ذَلِكَ وَهُوَ أَمِيرُ الْحَجِّ فَقَالَ أَبَانُ سَمِعْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ يَقُولُا
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكَحُ وَلَا يَخْطُبُ

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; Saya membaca di hadapan Malik dari Nafi' dari Nubaih bin Wahb bahwa Umar bin Ubaidillah hendak menikahkan Thalhah bin Umar dengan putri Syaibah bin Jubair, lantas dia mengutus seseorang kepada Aban bin Utsman agar dia bisa hadir (dalam pernikahan), padahal dia sedang memimpin Haji, lantas Aban berkata; Saya pernah mendengar Utsman bin Affan berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikahkan, dinikahkan dan meminang."

Hadist kedua

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ الْمُقَدَّمِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ حَدَّثَنِي نُبَيْهُ بْنُ وَهْبٍ قَالَ بَعَثَنِي عُمَرُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْمَرٍ وَكَانَ يَخْطُبُ بِنْتَ شَيْبَةَ بْنِ عُثْمَانَ عَلَى ابْنِهِ فَأَرْسَلَنِي إِلَى أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ وَهُوَ عَلَى الْمَوْسِمِ فَقَالَ
أَلَا أُرَاهُ أَعْرَابِيًّا إِنَّ الْمُحْرِمَ لَا يَنْكِحُ وَلَا يُنْكَحُ أَخْبَرَنَا بِذَلِكَ عُثْمَانُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abi Bakar Al Muqaddami telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Nafi' telah menceritakan kepadaku Nubaih bin Wahb dia berkata; Umar bin Ubaidillah bin Ma'mar pernah mengutusku, saat itu dia sedang meminang putri Syaibah bin Utsman untuk anaknya, lantas dia mengirimku untuk menemui Aban bin Utsman yang sedang berihram pada musim itu, lalu dia berkata; Saya tidak menganggapnya seorang Badui, sesungguhnya orang yang berihram dilarang untuk menikahkan dan dinikahkan. Telah mengabarkan kepada kami Utsman seperti itu dari Rasulullah ﷺ.

Hadist ketiga
و حَدَّثَنِي أَبُو غَسَّانَ الْمِسْمَعِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى ح و حَدَّثَنِي أَبُو الْخَطَّابِ زِيَادُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَوَاءٍ قَالَا جَمِيعًا حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ مَطَرٍ وَيَعْلَى بْنِ حَكِيمٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ عَنْ أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكَحُ وَلَا يَخْطُبُ

Dan telah menceritakan kepadaku Abu Ghassan Al Misma'i telah menceritakan kepada kami Abdul A'la Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku Abu Al Khaththab Ziyad bin Yahya telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sawa' dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Sa'id dari Mathar dan Ya'la bin Hakim dari Nafi' dari Nubaih bin Wahb dari Aban bin Utsman dari Utsman bin Affan bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda, "Orang yang berihram tidak diperbolehkan untuk menikah dan dinikahkan dan meminang."

Faedah hadist :

1. Mahram adalah orang yang haram dinikahi selama-lamanya. Disebabkan oleh hubungan yang mubah. Sedangkan muhrim adalah orang yang sedang berihram

Hadist keempat
و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ جَمِيعًا عَنْ ابْنِ عُيَيْنَةَ قَالَ زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ عَنْ أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ عَنْ عُثْمَانَ
يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُحْرِمُ لَا يَنْكِحُ وَلَا يَخْطُبُ

Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, Amru An Naqid serta Zuhair bin Harb semuanya dari Ibnu Uyainah. Zuhair mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Ayyub bin Musa dari Nubaih bin Wahb dari Aban bin Utsman dari Utsman yang dia sampaikan sanadnya kepada Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Orang yang sedang berihram dilarang untuk menikah dan meminang."

Hadist kelima

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ شُعَيْبِ بْنِ اللَّيْثِ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي حَدَّثَنِي خَالِدُ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي هِلَالٍ عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْمَرٍ أَرَادَ أَنْ يُنْكِحَ ابْنَهُ طَلْحَةَ بِنْتَ شَيْبَةَ بْنِ جُبَيْرٍ فِي الْحَجِّ وَأَبَانُ بْنُ عُثْمَانَ يَوْمَئِذٍ أَمِيرُ الْحَاجِّ فَأَرْسَلَ إِلَى أَبَانٍ إِنِّي قَدْ أَرَدْتُ أَنْ أُنْكِحَ طَلْحَةَ بْنَ عُمَرَ فَأُحِبُّ أَنْ تَحْضُرَ ذَلِكَ فَقَالَ لَهُ أَبَانُ
أَلَا أُرَاكَ عِرَاقِيًّا جَافِيًا إِنِّي سَمِعْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ

Telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits telah menceritakan kepadaku ayahku dari kakekku telah menceritakan kepadaku Khalid bin Yazid telah menceritakan kepadaku Sa'id bin Abi Hilal dari Nubaih bin Wahb bahwa Umar bin Ubaidillah bin Ma'mar hendak menikahkan anaknya yaitu Thalhah dengan putri Syaibah bin Jubair pada waktu haji, sedangkan Aban bin Utsman waktu itu menjadi amirul haji (pemandu jamaah haji), lalu dia mengutus seseorang kepada Aban seraya berkata; Sesungguhnya saya hendak menikahkan Thalhah bin Umar, saya suka jika kamu menghadiri pernikahan tersebut, lantas Aban berkata kepadanya; Tidaklah saya menganggapmu orang iraq yang bermadzhab (namun tidak tahu sunnah), sesungguhnya saya mendengar Utsman bin 'Affan berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Orang yang berihram tidak diperbolehkan untuk menikah."

Hadist keenam

و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَابْنُ نُمَيْرٍ وَإِسْحَقُ الْحَنْظَلِيُّ جَمِيعًا عَنْ ابْنِ عُيَيْنَةَ قَالَ ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ
زَادَ ابْنُ نُمَيْرٍ فَحَدَّثْتُ بِهِ الزُّهْرِيَّ فَقَالَ أَخْبَرَنِي يَزِيدُ بْنُ الْأَصَمِّ أَنَّهُ نَكَحَهَا وَهُوَ حَلَالٌ

Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, Ibnu Numair dan Ishaq Al Handlali semuanya dari Ibnu 'Uyainah. Ibnu Numair mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Amru bin Dinar dari Abu As Sya'tsa` bahwa Ibnu Abbas telah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi ﷺ menikahi Maimunah padahal beliau sedang berihram, Ibnu Numair menambahkan, maka saya menceritakannya kepada Az Zuhri, maka dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku Yazid bin Al Asham bahwa beliau menikahinya ketika beliau sedang halal.

Faedah hadist :

Maksud halal disini yakni tidak lagi sedang berihram meskipun tinggal di Makkah. Kalau sudah tidak berihram lagi berarti ia sudah bertahallul. Kalau sudah bertahallul berarti sudah tidak muhrim lagi. 

Hadist ketujuh

و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا دَاوُدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ أَبِي الشَّعْثَاءِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ
تَزَوَّجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ

Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Daud bin Abdurrahman dari Amru bin Dinar dari Jabir bin Zaid Abu Asy Sya'tsa` dari Ibnu Abbas bahwa dia berkata; Rasulullah ﷺ menikahi Maimunah ketika beliau sedang berihram. 

Hadist kedelapan

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ حَدَّثَنَا أَبُو فَزَارَةَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ الْأَصَمِّ حَدَّثَتْنِي مَيْمُونَةُ بِنْتُ الْحَارِثِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهُوَ حَلَالٌ قَالَ وَكَانَتْ خَالَتِي وَخَالَةَ ابْنِ عَبَّاسٍ

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam telah menceritakan kepada kami Jarir bin Hazim telah menceritakan kepada kami Abu Fazarah dari Yazid bin Al Asham telah menceritakan kepadaku Maimunah binti Al Harits bahwa Rasulullah ﷺ menikahinya ketika beliau sedang halal. Dia (Yazid) berkata; dia adalah bibiku dan bibinya Ibnu Abbas juga.

Faedah hadist :

1. Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah, dinikahkan dan melamar. 

2. Ada Riwayat dari Ibnu Abbas bahwa Nabi menikahi Maimunah dalam keadaan berihram. Namun disanggah oleh Yazid bin Al Asham berdasarkan Riwayat Maimunah itu sendiri. Bahwa ia berkata bahwa Nabi menikahi nya dalam keadaan halal (sudah tidak berihram)

3. Terjadi perbedaan pandangan ulama disebabkan dua Riwayat ini maka muncul perbedaan status nikahnya orang yang berihram. Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad dan jumhur dari sahabat mengatakan tidaklah dah pernikahan orang yang berihram. Dalilnya adalah mereka berpegang teguh dengan hadist-hadist diatas (Riwayat Utsman bin Affan). Abu Hanifah dan ulama kuffah mereka mengatakan bahwa nikahnya sah. Dalilnya adalah hadist dari kisah Maimunah (Riwayat Ibnu Abbas)

3. Mayoritas ulama yang mengatakan bahwa tidak sah orang yang berihram, lalu jumhur ulama menanggapi hadist tentang Maimunah yang mengatakan bahwa Riwayat Ibnu Abbas Nabi menikahi Maimunah dalam berihram. Maka jawaban yang paling tepat adalah :

- Nabi menikahi hanyalah dalam keadaan halal (tidak lagi dalam keadaan berihram, namun sudah bertahallul). 

- Penafsiran dalam hadist Ibnu Abbas bahwa Nabi menikahi Maimunah dalam keadaan muhrim. Makna Muhrim disini adalah dalam keadaan di tanah haram sementara beliau sudah bertahallul, sehingga tidak ada lagi larangannya. Dikatakan orang yang berada di tanah haram adalah orang yang muhrim walaupun dia tidak berihram. 

- Kontradiksi antara perkataan dan perbuatan. Perkataan : Nabi mengatakan bahwa orang yang berihram tidak boleh menikah dan dinikahkan. Namun berdasarkan Riwayat Ibnu Abbas seakan-akan Nabi berbeda dengan apa yang ia dikatakan. Yang benar menurut ulama ushul fiqih kalau seandainya terjadi perbedaan antara perkataan dan perbuatan maka perkataan lebih didahulukan ketimbang perbuatan. Kenapa? Karna perkataan itu hukumnya berkaitan dengan orang lain, berbeda dengan perbuatan yang hanya sebatas untuk dirinya sendiri. 

- Tanggapan dari sekelompok ulama Syafi'i adalah Nabi boleh menikahi dalam keadaan berihram mungkin kekushusan untuk Nabi dan tidak dimiliki oleh umatnya. Ini adalah pendapat yang terkuat dari menurut ulama Syafi'i. Sementara pendapat yang lain mengatakan bahwasanya haram pada hak Nabi dan hak orang lain karna ini bukanlah kekushusan. 

4. Makna dari 'Tidak boleh menikahi wanita dengan walinya langsung atau diwakilkan oleh walinya.' Ulama mengatakan sebab dari ini adalah ketika ia dilarang untuk menikah selama berihram untuk dirinya, maka begitu juga orang yang menikahi dirinya sendiri atau menikahkan untuk orang lain. Maka zhahir dalam keumuman ini adalah tidak ada perbedaan antara menikah dengan wali khusus (bapak, saudara, paman) atau wali yang umum (pemimpin, hakim). 

5. Pernikahan pada saat berihram larangan nya adalah larangan haram. Kalau seandainya sempat dilaksanakan pernikahan maka pernikahannya tetap tidak sah. Kalau pernikahan itu terjadi hubungan badan, maka mereka telah berbuat zina. Baik yang berihram jtu adalah pengantinnya (laki-laki/perempuan) atau yang menikahkannya (wali) maka nikah dalam kondisi seperti itu bathil walaupun pengantin dan walinya adalah orang setempat (orang Makkah).

6. Adapun mengkhitbah (melamar) maka larangannnya adalah larangan makruh, bukan haram. Begitu pula makruh bagi orang yang menjadi saksi walaupun akad nya adalah orang yang halal. Ada yang mengatakan bahwa tidaklah sah persaksian orang yang berihram karna saat saksi itu adalah bagian dari rukun akad. Namun menurut jumhur ulama mengatakan bahwa tetap sah meskipun dia sebagai saksi. 

Wallahu'alam

[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | 16 Jumadil Akhir 1443 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]

Posting Komentar

0 Komentar