Hadist ke-6 :
Dari Zaid bin Tsabit ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memasang tenda dari tikar pada sebuah tempat di Masjid, sehingga merupakan sebuah kamar tempat beliau shalat (malam). Melihat hal itu, beberapa orang sahabat mendatangi tempat itu dan mereka shalat pula mengikuti Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat. Pada suatu malam mereka datang pula, tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terlambat, sehingga beliau tidak keluar sama sekali menemui mereka. Oleh karena itu, mereka mengeraskan suara dan melempar pintu dengan kerikil, untuk memberi tahu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, karena mereka menyangka kalau-kalau beliau lupa. Maka dalam keadaan marah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar menemui mereka sambil bersabda: "Janganlah kalian berbuat demikian, karena aku mengira bahwa shalat malam itu akan diwajibkan kepada kalian. Karena itu, shalatlah kalian di rumah kalian masing-masing, karena sebaik-baik shalat seseorang adalah yang dilakukan di rumahnya sendiri, kecuali shalat wajib."
Imam Nawawi mengatakan tentang nabi memasang tenda dari tikar pada sebuah tempat di masjid :
"Apabila membuatnya tidak untuk menyempitkan orang lain dan tidak dijadikan tempat itu seperti itu terus menerus. Karna nabi membuat hal itu pada malam hari (i'tiqaf, pada bulan ramadhan). Dan pada siang hari beliau hilangkan/tinggalkan."
Kandungan didalam hadist ini :
1. Bolehnya shalat sunnah di masjid
2. Nabi memotivasi para sahabatnya untuk shalat sunnah dirumahnya, karna dikhawatirkan akan menjadi suatu kewajiban
3. Bolehnya berjamaah pada shalat yang bukan shalat fardhu.
4. Bolehnya mengikuti orang yang tidak meniatkan sebagai imam
5. Meninggalkan sebagian kemaslahan karna kekhawatiran muncul nya kerusakan yg lebih besar. Apa kemaslahatan disini? Yaitu shalat sunnah berjamaah. Apa mafsadah yg muncul? Diwajibkannya shalat tsb.
6. Penjelasan terhadap akhlaknya nabi terhadap umatnya. Yakni kekhawatiran yang memberatkan umatnya.
7. Sepantasnya orang-orang yang memiliki wewenang (tokoh manusia, orang" yang diikuti dalam ilmu) hendaklah mencontoh nabi dalam hal sikap memperhatikan terhadap orang-orang disekitarnya.
Shalat sunnah dianjurkan untuk bersembunyi. Kecuali kalau shalat sunnah itu merupakan syiar dari syiar" agama seperti shalat ied, gerhana, minta hujan, tarawih, maka disyariatkan untuk dikerjakan berjamaah di masjid. Dan shalat minta hujan di kerjakan d lapangan, begitu juga shalat ied dikerjakan masjid jika masjid tersebut sempit maka shalatnya dilapangan.
Hadist ke-7 :
Dari Zaid bin Tsabit bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memasang tenda dari tikar pada sebuah tempat di Masjid, sehingga merupakan sebuah kamar tempat beliau shalat (malam). Melihat hal itu, beberapa orang sahabat mendatangi tempat itu. Maka ia pun menyebutkan hadits yang serupa dengannya. Dan ia menambahkan di dalamnya; "Jika (shalat malam) itu diwajibkan atas kalian, niscaya kalian tidak akan mampu melakukannya."
Ini menunjukkan bahwasanya nabi mengkhawatirkan akan menjadi suatu kewajiban.
Hal yang disunnahkan dijaman nabi jika dirutinkan dikhawatirkan akan menjadi wajib. Kalau jaman sekarang, apakah boleh dirutinkan? Boleh. Karna itu amalan yang paling baik.
Kenapa? Karna nabi mengatakan :
"Sesungguhnya amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah amalan yang sedikit namun kontinyu."
Maka keliru kalau ada yang mengatakan : yang sunnah itu tidak boleh dirutinkan.
Karna sekarang bukanlah jaman penetapan syariat.
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | 08 Rabiul Awwal 1441 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | 08 Rabiul Awwal 1441 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan