Hadist ke-1 :
Dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jadikanlah sebagian shalat kalian (dilakukan) di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikannya sebagai kuburan."
Hadist ke-2 :
Dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Shalatlah di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikannya sebagai kuburan."
Maknanya :
Imam Nawawi mengatakan kuburan itu ditinggalkan untuk shalat, bahwasanya kuburan itu bukan untuk tempat shalat. Kalau seandainya orang tidak shalat dirumahnya maka ia menjadikan rumahnya seperti kuburan.
Shalat ini shalat apa maksudnya? Imam Nawawi mengatakan maksud shalat disini adalah shalat sunnah.
Namun ada ulama yang mengatakan shalat disini adalah shalat fardhu.
Yang afdhal mengerjakan shalat sunnah itu adalah dirumah. Apakah itu shalat sunnah rawatib atau shalat malam. Namun bolehkah dimasjid dikerjakan? Boleh
Imam Nawawi mengatakan yang benar itu bahwasanya adalah shalat sunnah. Seluruh hadist-hadist bab didalam pembahasan ini menuntut bahwa shalat ini adalah shalat sunnah. Tidak boleh penafsirannya kepada shalat fardhu. Hanya saja nabi mendorong untuk mengerjakan shalat sunnah dirumah adalah karna mengerjakan dirumah itu lebih tersembunyi dan jauh dari unsur riya. Dan lebih terjaga dari hal-hal yang menggugurkan amalan. Dan agar rumah mendapatkan keberkahan dengan itu. Rahmat dan malakait pun turun dirumah. Syaitan pun lari dari rumah itu. Sebagaimana datang didalam hadist yg lain.
Hadist ke-3 :
Dari Jabir ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian telah menunaikan shalat di Masjidnya, hendaknya ia menyisakan sebagian shalatnya untuk (dikerjakan) di rumahnya, karena dari shalatnya itu, Allah akan menjadikan kebaikan di dalam rumahnya."
Apa alasannya? Karna Allah menjadikan kebaikan dirumahnya. Darimana kebaikan itu? Dari shalat yang ia kerjakan
Hadist ke-4 :
Dari Abu Musa dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Perumpamaan rumah yang di dalamnya selalu disebut nama Allah Ta'ala dengan rumah yang di dalamnya tidak pernah disebut nama Allah adalah sebagaimana orang hidup dan orang mati."
Diantara orang menyebut nama Allah seperti berdzikir, membaca Al-Quran, shalat. Maka orang yang didalamnya menyebut nama Allah, rumahnya hidup. Namun sebaliknya, jika tidak ada shalat, membaca Al-Quran dirumahnya maka rumahnya mati.
Imam Nawawi mengatakan didalam hadist ini terdapat anjuran untuk berdzikir dirumah.
Didalam hadist ini juga dibolehkannya kita memberikan perumpaan dan permisalan.
Didalam hadist ini juga mengatakan panjangnya umur dalam ketaatan merupakan keutamaan.
Hadist ke-5 :
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, sesungguhnya setan itu akan lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat Al Baqarah."
Ada lagi keutamaan bahwa kuburan itu bukan tempat membaca Alquran. Darimana bisa ini diambil? Rumah yang tidak dibacakan Al-Qur'an maka menjadikan rumah itu seperti kuburan. Karna kuburan bukan tempat membaca Al-Qur'an. Maka tidak ada disyariatkan/dikhususkan membaca Al-Qur'an dikuburan. Dan juga tidak ada dalil yang mengatakan untuk membaca surah yasin dikuburan.
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | 07 Rabiul Awwal 1441 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | 07 Rabiul Awwal 1441 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan