HUKUM - HUKUM SEPUTAR PENGAFANAN
Setelah proses pemandian dan pengeringan tubuh mayit selesai, disyari'atkan untuk mengafani mayit.
[GAMBARAN KAFAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENGAFANI MAYIT]
Dalam pengafanan, disyaratkan kafan harus menutupi seluruh tubuh mayit.
Dianjurkan kafan berwarna putih bersih, baik kain yang baru -dan itu lebih utama- ataupun yang sudah pernah digunakan dan dicuci.
Ukuran kafan yang wajib adalah seukuran baju yang menutupi seluruh tubuh mayit.
Namun yang dianjurkan, bagi laki-laki tiga lapis kain, dan bagi wanita lima lapis kain, yaitu satu lapis kain sejenis sarung (izzar), kerudung (khimar), gamis dan dua lapis kain.
Anak laki-laki dikafani dengan satu lembar kain, dan boleh juga dengan tiga lembar kain (seukurannya). Sedangkan bocah perempuan dikafani dengan gamis dan dua lembar kain panjang.
Dalam permasalahan kain kafan yang disepakati untuk laki-laki adalah 3 lembar, tidak pakai imamah (sorban) dan gamis (baju) yang dipakaikan.
Begitu Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dikafani oleh para sahabat, dan begitu sahabat dikafani pada jaman Nabi.
Apa yang dilakukan oleh sebagian masyarakat kita yang sengaja dibuatkan imamah dan gamis maka perbuatan itu tidak mendasarkan dari perbuatan Nabi atau perbuatan sahabat terhadap Nabi.
Nabi merupakan manusia yang mulia yang seharusnya lebih diistimewakan, akan tetapi Nabi tidak pernah diistimewakan.
Adapun untuk perempuan, terjadi perbedaan pendapat. Ada sebagian pendapat yaitu tetap 3 lembar saja, ada sebagian pendapat lain yang mengatakan 5 kain : izzar, khimar, gamis, dan 2 lembar kain yang menggulung nya.
Kain kafan dianjurkan untuk diberi wewangian kayu cendana (aroma gaharu, bukan aroma kemenyan), setelah diperciki dengan air mawar dan sejenisnya, agar wangi kayu cendana tersebut melekat pada kain.
[TATA CARA MENGAFANI MAYIT LAKI-LAKI]
Pengafanan mayit laki-laki dilakukan dengan cara membentangkan ketiga lembar kain tersebut dalam tiga lapisan. Setelah itu, diambil tubuh mayit yang telah dalam keadaan tertutup dengan kain atau yang semisalnya secara wajib dan diletakkan di atas lapisan-lapisan kain tersebut dalam kondisi telentang.
Setelah itu disiapkan minyak wangi, kemudian dituangkan pada kapas, untuk diletakkan di lipatan pantat mayit, lalu bagian atasnya diikat dengan secarik kain.
Selanjutnya, sisa kapas yang sudah dibubuhi minyak wangi itu diletakkan di atas kedua matanya, kedua lubang hidungnya, mulut dan kedua lubang telinganya, juga di anggota-anggota sujudnya : kening, hidung, kedua tangan, kedua lutut dan ujung-ujung jari kaki.
Kemudian, diletakkan juga di bagian-bagian tubuh yang tersembunyi; di kedua ketiak, di lipatan kedua lutut dan di pusar.
Lalu, minyak wangi juga dibubuhi di antara lapisan kain kafan dan di kepala mayit. Setelah itu lapisan kain teratas ditarik dari bagian kiri mayit ke arah bagian kanan mayit. Kemudian bagian kanannya ditarik ke bagian kiri. Demikian juga lapisan kedua, dan ketiga, sehingga sisa kain kafan di atas kepala lebih panjang dari yang ada di bagian kakinya.
Setelah itu bagian kain kafan yang lebih di atas kepala itu di simpulkan dan ditarik ke arah wajahnya. Sementara bagian yang lebih di kakinya disimpulkan dan ditarik ke arah kaki. Lalu bagian yang disimpulkan itu diikat kuat-kuat, agar tidak terbuka. Setelah berada di dalam kubur ikatannya dibuka kembali.
[TATA CARA MENGAFANI MAYIT PEREMPUAN]
Sementara untuk mayit wanita, dikafani dengan lima lembar kain; dikenakan padanya selembar kain berbentuk sarung, lalu dikenakan pula selembar kain berbentuk baju, kemudian selembar kain berbentuk kerudung di kepalanya, dan dua lembar kain lagi untuk membungkus tubuhnya.
Kelima :
HUKUM - HUKUM SEPUTAR SHALAT JENAZAH
Setelah itu, disyari'atkan menyalatkan jenazah muslim. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwasanya ia berkata, "Rasulullah bersabda :
من شهد الجنازة حتى يصلى عليها فله قيراط ومن شهدها حتى تدفن فله قيراطان، قيل: وما القيراطان؟ قال: مثل الجبلين العظيمين.
"Barangsiapa yang mengiringi jenazah hingga dishalatkan, maka ia akan memperoleh satu qirath. Dan barangsiapa yang mengiringnya hingga dikebumikan, maka ia akan memperoleh dua qirath" Maka para sahabat bertanya "Apa dua qiraath itu, wahai Rasulullah?" Rasulullah bersabda, "Seperti dua buah gunung besar." (Muttafaqun 'alaih)
[HUKUM SHALAT JENAZAH]
Hukum shalat jenazah adalah fardu kifayah. Apabila telah di laksanakan oleh sebagian kaum muslimin, maka yang lain tidak lagi wajib melakukannya. Dan bagi mereka hukumnya menjadi sunnah. Namun apabila mereka semua tidak maka mereka semua berdosa.
[SYARAT, RUKUN DAN YANG DISUNNAHKAN DALAM SHALAT JENAZAH]
Syarat shalat Jenazah adalah :
1. Niat
2. Menghadap kiblat.
3. Menutup aurat.
4. Orang yang menshalatkan, maupun yang dishalatı dalam keada an suci.
5. Menghindari najis.
6. Yang menshalatkan maupun yang dishalati adalah muslim.
7. Jenazah yang dishalatkan dihadirkan jika ia didalam kota.
8. Orang yang menshalatkan adalah mukallaf
Sedangkan rukun-rukunnya adalah :
1. Berdiri dalam shalat.
2. Bertakbir empat
3. Membaca al-Fatihah.
4. Bershalawat kepada Nabi.
5. Berdo'a untuk mayit.
6. Melakukan secara berurutan.
Sementara hal-hal yang disunnahkan adalah sebagai berikut :
1. Mengangkat tangan setiap kali takbir. Pada takbiratul ihram sudah jelas mengangkat tangan, namun terjadi perbedaan pendapat pada takbir berikutnya. Namun didalam kitab ini diperkuat untuk mengangkat tangan pada setiap takbir. Ini berdasarkan dari perbuatan Ibnu Umar dan kita mengetahui Ibnu Umar merupakan orang yang sangat antusias nya mengikuti dari perbuatan Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.
2. Membaca ta'awudz sebelum bacaan (al-Fatihah).
3. Berdo'a untuk kebaikan dirinya dan kaum muslimin.
4. Membaca bacaan/dzikir shalat tanpa diperdengarkan.
5. Berhenti sejenak setelah takbir yang keempat dan sebelum salam. Di madzhab hanabilah : Takbir pertama membaca Al-Fatihah setelahnya. Takbir kedua, bershalawat kepada Nabi. Takbir ketiga, doa untuk si mayat. Takbir keempat, diam saja. Maka kalau kita lihat di Masjid Nabawi dan Masjid di Makkah, takbir keempat pendek setelah itu salam. Namun pada madzhab Syafi'i lama doanya untuk dirinya dan kaum muslimin (doa untuk orang yang ditinggal).
7. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, di atas dada.
8. Menoleh kekanan setelah salam. Terjadi perbedaan pandangan ulama dalam masalah salam didalam shalat jenazah itu sekali atau dua kali. Kalau di dalam kitab ini dikuatkan sekali saja yaitu kekanan, tidak dua kali. Sebagian pendapat ada yang mengatakan dua kali. Kalau kita lihat, anehnya imam didalam shalat antara shalat jenazah dengan shalat fardhu. Shalat jenazah, imam mengeraskan salam pertama dan kedua, sementara didalam shalat fardhu imam pada salam keduanya, suaranya pelan. Sementara didalam syariat pendapat yang terkuat adalah salam dari shalat fardhu itu kedua-duanya dikeraskan suaranya.
[TATA CARA SHALAT JENAZAH]
Tata cara shalat jenazah sebagai berikut :
Imam atau orang yang shalat seorang diri berdiri sejajar dengan dada jenazah pria, atau sejajar dengan bagian perut jenazah wanita, sementara makmum berdiri di belakang imam. Disunnahkan agar jama'ah terdiri dari tiga shaff (kalau jamaahnya sedikit). Tidak ada anjuran harus shaffnya berganjil.
Jika seandainya jamaahnya sedikit, maka dibuatlah tiga shaff. Jika jumlahnya banyak, maka tidak perlu disibukkan oleh jumlah shaff harus ganjil.
Dimana letak kepala mayat laki-laki dan perempuan? Yaitu dikanannya imam. Tidak ada perbedaan antara posisi kepala mayat laki-laki dan perempuan. Karna patokannya adalah seperti didalam liang kubur. Ketika kita memiringkan dia ke arah kiblat maka dia berada dirusuk kanannya, otomatis kepalanya bagian kanan.
Kemudian imam melakukan Takbiratul Ihram, dan setelah takbir langsung ber-ta'awwudz, -tanpa membaca do'a istiftah- lalu membaca basmalah, setelah itu membaca al-Fatihah, kemudian bertakbir dan bershalawat kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam seperti shalawat dalam tasyahud. Selanjutnya bertakbir lagi, dan mendo'akan mayit dengan do'a yang diriwayatkan dalam hadits, di antaranya :
اللهم اغفر لحينا وميتنا وشاهدنا وغائبنا وصغيرنا وكبيرنا وذكرنا وأنثانا إنك تعلم منقلبنا ومثوانا وأنت على كل شيء قدير اللهم من أحييته منا فأخيه على الإسلام ومن توفيته منا فتوفه على الإيمان، اللهم لا تحرمنا أجره ولا تضلنا بعده.
"Ya Allah, ampunilah orang yang hidup maupun yang mati di antara kami, yang hadir di sini maupun yang tidak hadir, baik yang besar maupun yang kecil, baik laki-laki maupun perempuan. Sesungguhnya Engkau mengetahui tempat kembali kami dan tempat tinggal kami (kelak) dan Engkau Makakuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, siapa pun yang engkau hidupkan di antara kami, maka hidupkanlah dia dalam Islam. Dan siapa pun yang Engkau matikan di antara kami, maka matikanlah dia dalam ke imanan. Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami mendapatkan pahala seperti yang diperoleh orang ini, dan janganlah Engkau sesatkan kami setelah kematiannya." (Hadits shahih. Diriwayatkan dan Abu Hurairah oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
اللهم اغفر له وارحمه وعافه واعف عنه وأكرم نزله ووسع مدخله واغسله بالماء والثلج والبرد ونقه من الذنوب والخطايا كما نقيت الثوب الأبيض من الدنس وأبدله دارا خيرا من داره وزوجا خيرا من زوجه وأدخله الجنة وأعذه من عذاب القبر - أو من عذاب النار - وافسح له في قدره ونور له فيه.
"Ya Allah, ampunilah dia, berikan rahmat Mu kepadanya, se lamatkan dirinya dan ampuni dosa dosanya, tempatkanlah dia di tempat yang mulia dan luaskanlah kuburnya. Mandikanlah dia dengan air, es dan embun. Bersihkanlah dirinya dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan pakaian putih dari noda. Berikanlah pengganti baginya tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya, dan istri yang lebih baik dari istrinya, masukkan dia ke dalam Surga, dan hindarkanlah dirinya dari siksa kubur [dan siksa Neraka]". (Hadist Riwayat Muslim dari 'Auf bij Malik). "Luaskanlah kuburnya, dan sinarilah dia di dalamnya." (Hadist Riwayat Muslim dari Ummu Salamah)
Apabila jenazah yang dishalati wanita, bacaanya menjadi :
اللهم اغفر لها وارحمها وعافها واعف عنها وأكرم نزلها ووسع مدخلها واغسلها بالماء والثلج والبرد ونقها من الذنوب والخطايا كما نقيت الثوب الأبيض من الدنس وأبدلها دارا خيرا من دارها وأدخلها الجنة وأعذها من عذاب القبر - أو من عذاب النار - وافشخ لها في قبرها ونور لها فيه.
Apabila jenazahnya anak kecil, do'anya adalah sebagai berikut :
اللهم اجعله فرطا وذخرا لوالديه وشفيعا مجابا. اللهم ثقل موازينهما وأعظـم به أجورهما وألحقه بصالح المؤمنين واجعله في كفالة إبراهيم وقه برحمتك عذاب الجحيم...
"Ya Allah, jadikanlah (kematian) anak ini sebagai pahala pendahulu dan simpanan bagi kedua orang tuanya, serta pemberi syafa'at yang dikabulkan (permohonannya). Ya Allah, dengan kematiannya ini perberatlah timbangan kebajikan kedua orang tuanya, dan perbanyaklah pahala keduanya. Gabungkanlah anak ini bersama orang-orang shalih. Ya Allah, jadikanlah dia dalam asuhan (Nabi Ibrahim, dan hindarkanlah dirinya dengan rahmat-Mu- dari siksa Neraka Jahim..." (Diriwayatkan secara ringkas dari ucapan Hasan oleh Ibnu Abi Syaibah)
Setelah itu bertakbir lagi, lalu berhenti sejenak, kemudian mengucapkan salam satu kali saja ke arah kanan.
[HUKUM TERLAMBAT ATAU KETINGGALAN SHALAT JENAZAH]
Barangsiapa ketinggalan sebagian shalat Jenazah berjama'ah, segera mengikuti imam pada bagian yang tersisa. Setelah imam salam, dia menyempurnakan shalat tersebut sesuai tata caranya. Jika khawatir jenazah segera dibawa pergi, dia boleh melakukan beberapa takbir secara cepat (tanpa dipisahkan dengan do'a), kemudian salam. Jika ia berada pada takbir kedua, sehingga menyisakan 2 takbir lagi, maka sisa dua takbir itu ia percepat dengan cara cukup bertakbir saja tanpa membaca doa, kemudian salam.
Jika orang sudah dua kali takbir, sedangkan ia baru masuk kedalam shaff. Bagaimana solusinya? Apakah dikebut agar sama dengan imam? Tidak. Imam tidak bisa dikejar oleh makmum. Maka makmum yang masbuk ia ikuti imam. Takbir imam yang ia dapatkan maka itu takbir pertama dia. Dia baca sesuai shalatnya. Jika ia dapati imam pada takbir kedua, maka makmum ini membaca Al-Fatihah (karna ia berada pada takbir pertama), begitu seterusnya. Jika imam salam, maka dia menyempurnakan takbir yang tersisa. Setelah itu baru ia salam.
Orang yang tidak sempat menyalatkan mayit sebelum dikuburkan, dibolehkan melakukannya di kuburannya.
Orang yang kebetulan tidak berada di lokasi di mana jenazah itu wafat, namun ia mendengar berita kematiannya, maka ia dapat melaksanakan shalat ghaib dengan niat menyalatkannya.
Terjadi pandangan ulama, apakah setiap mayat yang meninggal dunia yang dia tidak ada di negeri itu, apakah ia boleh melakukan shalat ghaib? Sebagian pendapat membolehkan. Diantaranya Syaikh Shalih Fauzan. Namun sebagian pendapat yang lain, tidak disyaratkan lagi.
Apa argumentasi nya? Shalat ghaib untuk jenazah yang dikerjakan oleh Nabi adalh untuk Najasyi (Raja Habsyi) yang dia masuk islam yang tidak ada satupun orang Islam disana sehingga tidak ada yang menyalatkan nya, sehingga disyariatkan untuk shalat ghaib bagi jenazah yang belum dishalatkan. Termasuk diantaranya, orang yang mati tenggelam.
Karna pada jaman Nabi ada sahabat yang meninggal di luar Madinah. Tidak ada satupun Riwayat yang menjelaskan bahwasanya Nabi menyalatkannya secara ghaib. Dan Nabi adalah orang yang paling tinggi antusiasnya mendapatkan atau memberikan kasih sayang kepada umatnya dan para sahabatnya. Dan entah berapa para sahabat yang ingin doanya Nabi. Dan itu tidak ada riwayat yang menjelaskan. Dan ini menunjukkan argumen bagi orang yang kuat berpendapat jika seandainya mayat itu sudah dishalatkan maka tidak perlu lagi dishalatkan secara ghaib. Tapi kalau belum pernah dishalatkan maka disyariatkan untuk dishalatkan. Adapun shalat ghaib dinegeri yang sama, maka tidak disyariatkan lagi. Contoh, ada sebagian orang yang menyalatkan mayat karna covid-19 dengan shalat ghaib dan dia ada di negeri nya (seperti dikota padang, dikuburkan di Padang Barat sementara dishalatkan di Padang Utara) maka tidak disyariatkan hal seperti itu. Karna kita satu negeri.
Kalaupun, misalkan, berpendapat diatas pendapat yang mengatakan bolehnya shalat ghaib, maka hal itu kalau ada di negeri lain, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Shalih Fauzan didalam kitab ini. Kalau seandainya kita bisa menghadiri kuburannya seperti pelaksanaan shalat jenazah yang terkena covid-19, maka setelah dikuburkan kita boleh mengerjakan shalat di kuburannya.
Apabila seorang wanita hamil keguguran, dan usia kehamilannya sudah mencapai empat bulan atau lebih, maka jenazah janin dishalatkan secara shalat jenazah. Namun bila belum genap empat bulan, maka tidak dishalatkan.
Kalau seandainya ada orangtua yang meninggal dunia, janganlah dia diperlambat dalam proses penguburan. Kalau anaknya shalat ia masih bisa melakukan shalat di kuburannya walaupun satu bulan lebih lamanya. Karna mayat itu cepat berubah kondisinya.
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Mulakhkhas Fiqih | 05 Rajab 1443 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan