Subscribe Us

header ads

Sunnahnya Melihat Wanita Yang Akan Dinikahkan

Bab : Sunnahnya Melihat Wanita Yang Akan Dinikahkan

Hadist pertama


حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ

كُنْتُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَاهُ رَجُلٌ فَأَخْبَرَهُ أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا قَالَ لَا قَالَ فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا


Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Umar telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Yazid bin Kaisan dari Abu Hazim dari Abu Hurairah dia berkata, "Saya pernah berada di samping Nabi ﷺ, tiba-tiba seorang laki-laki datang kepada beliau seraya mengabarkan bahwa dirinya akan menikahi seorang wanita dari Anshar." Lantas Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, "Apakah kamu telah melihatnya? Dia menjawab; Tidak. Beliau melanjutkan, "Pergi dan lihatlah kepadanya, sesungguhnya di mata orang-orang Anshar ada sesuatu."


Faedah hadist :

1. Perkataan Nabi : "Pergi dan lihatlah kepadanya, sesungguhnya di mata orang-orang Anshar ada sesuatu." Hal ini menunjukkan sebuah argumen bolehnya menyebutkan perihal yang seperti ini dalam rangka menasehati.

2. Menyebutkan hal seperti itu didalam perkara yang seperti ini adalah bentuk dari sisi nasehat dan ini bagian dari yang dikecualikan.

3. Anjuran untuk melihat (nasgor) kepada wajah wanita yang ingin dinikahinya, dan ini adalah madzhab Syafi'i, Imam Malik, Abu Hanifah, seluruh ulama orang-orang Kuffah, Imam Ahmad dan seluruh (mayoritas) ulama.

4. Qadhi iyadh menceritakan sekelompok ulama yang mengatakan bahwa : memakruhkan untuk melihat. Pendapat yang mengatakan bahwam melihat wajah yang ingin dinikahi itu hukumnya makruh menyelisihi pernyataan didalam hadiat dan sebuah kekeliruan.

5. Perkataan yang mengatakan makruh juga menyelisihi ijma umat. Yaitu bolehnya melihat wajah wanita karna sebuah keperluan. Seperti ketika jual beli atau memberikan kesaksian.

6. Kemudian hanya saja yang dibolehkan baginya melihat wajahnya dan kedua tangannya (sampai pergelangan tangan). Kenapa diperbolehkan? Karna wajah dan telapak tangan bukanlah aurat. Dan ini adalah pendapat yang terkuat. Karna dengan wajah bisa mengindikasikan akan kecantikannya. Dan dengan kedua tangannya, itu akan melihat kesuburan badannya atau tidak. Dan ini adalah madzhab Syafi'i dan madzhab kebanyakan ulama. 

7. Qaza'i mengatakan lihat kepada tempat-tempatnya daging. Abu Dawud mengatakan lihat kepada seluruh tubuhnya, maka ini adalah sebuah kekeliruan yang sangat tampak dan membuang dasar-dasar sunnah dan ijma. Kenapa Dawud mengatakan demikian? Karna didalam hadist lain berbunyi : “Lihatlah kepadanya apa yang mengajakmu untuk menikahinya.” 

8. Madzhab Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad dan jumhur ulama mengatakan bahwasanya tidak disyaratkan didalam melihat wanita itu harus keridhaannya (ijin darinya). Malahan boleh baginya untuk melihat disaat wanita itu melengah (tidak tahu) dan tanpa memberikan aba-aba sebelumnya. Akan tetapi Imam Malik mengatakan aku tidak menyukai kalau melihat laki-laki tadi pada saat wanita itu tidak sadar Karna khawatir melihat kepada auratnya sementara yang boleh dilihat hanya wajah saja. 

9. Dari Imam Malik ada riwayat yang lemah bahwasanya tidak boleh melihat wanita itu kecuali dengan seijinnya. Dan pendapat ini adalah pendapat yang lemah. Kenapa? Karna Nabi telah membolehkannya secara bebas (tanpa dibatasi untuk melihatnya) dan Nabi tidak mensyaratkan untuk meminta ijin kepadanya karna pada umumnya jika wanita itu diminta ijin dia akan malu. Karna didalam hal itu ada unsur menggiurkan terhadap wanita tersebut.

10. Oleh karna itu ulama Syafi'i menganjurkan untuk melihat wanita itu sebelum dilamar. Sehingga ketika melihat kepadanya lalu urung untuk menikahinya maka hal ini tanpa menyakiti nya. Berbeda dengan apa yang sudah dia lihat lalu dia tidak suka lalu dia tinggalkan tapi setelah khitbah (ungkapan seorang laki-laki ingin menikahi wanita). 

11. Kalau tidak memungkinkan baginya untuk melihat langsung secara pribadi maka hendaklah ia utus seorang wanita yang ia percayai untuk melihay wanita tersebut. Lalu wanita yang diutus itu memberitahukan kepada laki-laki tadi dan itu terjadi sebelum melamarnya. 

Hadist kedua


و حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ مَعِينٍ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ الْفَزَارِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ كَيْسَانَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ نَظَرْتَ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِي عُيُونِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا قَالَ قَدْ نَظَرْتُ إِلَيْهَا قَالَ عَلَى كَمْ تَزَوَّجْتَهَا قَالَ عَلَى أَرْبَعِ أَوَاقٍ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَرْبَعِ أَوَاقٍ كَأَنَّمَا تَنْحِتُونَ الْفِضَّةَ مِنْ عُرْضِ هَذَا الْجَبَلِ مَا عِنْدَنَا مَا نُعْطِيكَ وَلَكِنْ عَسَى أَنْ نَبْعَثَكَ فِي بَعْثٍ تُصِيبُ مِنْهُ قَالَ فَبَعَثَ بَعْثًا إِلَى بَنِي عَبْسٍ بَعَثَ ذَلِكَ الرَّجُلَ فِيهِمْ


Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ma'in telah menceritakan kepada kami Marwan bin Mu'awiyah Al Fazari telah menceritakan kepada kami Yazid bin Kaisan dari Abu Hazim dari Abu Hurairah dia berkata, "Seorang laki-laki datang menemui Rasulullah ﷺ seraya berkata, "Sesungguhnya saya akan menikahi wanita dari Anshar." Lantas Nabi ﷺ balik bertanya kepadanya, "Apakah kamu telah melihatnya? karena di mata orang-orang Anshar ada sesuatu. Dia menjawab, "Ya saya telah melihatnya." Beliau bertanya lagi, "Dengan maskawin berapa kamu menikahinya?" Dia menjawab, "Dengan empat uqiyah". Lantas Nabi ﷺ bersabda kepadanya, "Dengan empat uqiyyah? seakan-akan kalian memahat perak dari sisi gunung ini. Kami tidak memiliki sebanyak itu untuak diberikan kepadamu, namun suatu saat kami akan mengutusmu mengikuti suatu peperangan sehingga kamu bisa mendapatkan ghanimah." Maka tatkala beliau mengutus rombongan perang ke Bani Abs, beliau mengutus orang itu bersama mereka.


Faedah hadist :

1. Makna dari perkataan nabi : “Dengan empat uqiyyah? seakan-akan kalian memahat perak dari sisi gunung ini.” yaitu makruh hukumnya mahar yang banyak dipandang pada kondisi calon suami. Maka wanita jangan meminta mahar yang banyak. Kalau dia mampu untuk melakukan hal itu maka tidak mengapa sesuai dengan kemampuannya. 

2. Bagaimana cara melihat nadhor, pertimbangan menikahi wanita itu apakah dari cantiknya atau agamanya? Nabi mengatakan : “Wanita itu dinikahi karna 4 faktor, cantiknya, hartanya, keturunannya (nasab), dan agamanya. Maka carilah yang baik agamanya maka engkau akan beruntung.”

3. Lalu bagaimana mengkombinasikan nadhor tadi dengan memilih agama. Imam Ahmad mengatakan : tanya cantiknya terlebih dahulu. Ketika dia senang dengan kecantikannya, lalu tanya agamanya. Ketika agamanya kurang bagus, maka dia tolak. Itu pertanda ia menolak wanita itu karna agama.

4. Ketika nadhor, mana yang boleh dilihat? Mayoritas ulama mengatakan cukup wajah dan pergelangan tangan. 

5. Pendapat yang lain dan dikuatkan oleh sebagian ulama adalah boleh melihat kepada wanita tersebut dengan sepengetahuan dia yaitu diwaktu nadhor tidak boleh berduaan, harus ada mahrom. 

6. Diantara pendapat ulama dan pendapat itu rajih adalah melihat apa yang terbiasa dilihat oleh mahromnya dirumah. 

7. Saat dihindari jika wanita dinadhori untuk bersolek. Karna hal ini dapat menimbulkan kekecewaan laki-laki

Wallahu'alam


[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | 05 Rajab 1443 H | Masjid Al Hakim, Nanggalo]

Posting Komentar

0 Komentar