Subscribe Us

header ads

Adakah Pertunangan Dalam Islam?

Pertanyaan :

Adakah masa pertunangan dalam syariat islam. Kalau ada, bolehkah masa pertunangan lebih dari tiga bulan sebelum menikah? 

Jawaban :

Pertunangan itu sebenarnya adalah khitbah. Khitbah itu adalah mengungkapkan keinginan seseorang (laki-laki) untuk menikahi seorang wanita. Apabila wanita dan keluarganya sudah setuju maka tidak boleh lagi dimasuki lamaran yang lain.

Berapa lamanya sesuai dengan kesepakatan. Misalnya : "Saya ingin menikahi anak bapak tapi 1 tahun lagi." Jika kesepakatan itu diterima oleh keluarga si wanita, maka hendaknya si laki-laki menepati janjinya. Jika tidak ia tepati maka akan melukai hati. Namun sebenarnya lebih cepat itu lebih bagus.

Wallahu'alam

[Oleh : Buya M. Elvi Syam]

Posting Komentar

0 Komentar