Hukum menikahi wanita yang hamil (diluar nikah) dan yang menikahi itu adalah laki-laki yang menghamili wanita tersebut
Jawaban :
Berdasar dalil-dalil yang ada terjadi perbedaan pandangan diantara ulama. Tidak hanya satu perkataan ulama saja. Orang yang menikahi wanita yang hamil dari laki-laki yang menghamilinya sebelum mereka di akad maka mereka dituntut untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dari perbuatannya karna seorang mukmin tidak boleh menikahi seorang pezina, mukminah juga tidak boleh menikahi seorang pezina. Maka hal ini mereka dituntut untuk bertaubat nasuha.
Karna Allah mengatakan :
ٱلزَّانِÙ‰ Ù„َا ÙŠَنكِØُ Ø¥ِÙ„َّا زَانِÙŠَØ©ً Ø£َÙˆْ Ù…ُØ´ْرِÙƒَØ©ً ÙˆَٱلزَّانِÙŠَØ©ُ Ù„َا ÙŠَنكِØُÙ‡َآ Ø¥ِÙ„َّا زَانٍ Ø£َÙˆْ Ù…ُØ´ْرِÙƒٌ ۚ ÙˆَØُرِّÙ…َ Ø°َٰÙ„ِÙƒَ عَÙ„َÙ‰ ٱلْÙ…ُؤْÙ…ِÙ†ِينَ
"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin." (Surah An Nur : 3)
Terdapat hadist yaitu dilarangnya seorang laki-laki menyiram tanaman yang lain. Mungkin ada orang yang berfikir kalau seandainya yang menzinai itu adalah orang lain. Agar tidak bercampurnya nasab. Namun didalam seorang wanita yang dinikahi oleh laki-laki yang menzinainya juga terdapat pencampuran mani yang halal dengan mani yang haram. Bukankah si wanita ini sudah hamil dari mani yang haram dari perbuatan zina? Lalu ketika dia sudah akad, sementara konsekuensi dari akad itu adalah bolehnya menggauli istri.
Maka berdasarkan hal ini, Syaikh bin Baz mengatakan bahwa pernikahan hal seperti itu tidak sah (jika wanita itu dalam masa hamil). Lalu bagaimana solusinya? Yaitu lahirkan terlebih duhulu anak yang dikandungnya, setelah itu dinikahkan.
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam]
0 Komentar
Tinggalkan balasan