Mahar itu berupa mengajarkan alquran dan cincin dari besi dan yang lainnya sedikit dan banyak. Anjuran mahar itu sebanyak 500 dirham bagi orang yang tidak memberatkannya. (500 dirham = 40juta, dimana 1 dirham 40rb) atau bisa juga diambil dari nisabnya dirham.
Hadist pertama
ŲَŲÆَّŲ«َŁَŲ§ ŁُŲŖَŁْŲØَŲ©ُ ŲØْŁُ Ų³َŲ¹ِŁŲÆٍ Ų§ŁŲ«َّŁَŁِŁُّ ŲَŲÆَّŲ«َŁَŲ§ ŁَŲ¹ْŁُŁŲØُ ŁَŲ¹ْŁِŁ Ų§ŲØْŁَ Ų¹َŲØْŲÆِ Ų§ŁŲ±َّŲْŁ
َŁِ Ų§ŁْŁَŲ§Ų±ِŁَّ Ų¹َŁْ Ų£َŲØِŁ ŲَŲ§Ų²ِŁ
ٍ Ų¹َŁْ Ų³َŁْŁِ ŲØْŁِ Ų³َŲ¹ْŲÆٍ Ų Ł ŲَŲÆَّŲ«َŁَŲ§Ł ŁُŲŖَŁْŲØَŲ©ُ ŲَŲÆَّŲ«َŁَŲ§ Ų¹َŲØْŲÆُ Ų§ŁْŲ¹َŲ²ِŁŲ²ِ ŲØْŁُ Ų£َŲØِŁ ŲَŲ§Ų²ِŁ
ٍ Ų¹َŁْ Ų£َŲØِŁŁِ Ų¹َŁْ Ų³َŁْŁِ ŲØْŁِ Ų³َŲ¹ْŲÆٍ Ų§ŁŲ³َّŲ§Ų¹ِŲÆِŁِّ ŁَŲ§Łَ
Ų¬َŲ§Ų”َŲŖْ Ų§Ł
ْŲ±َŲ£َŲ©ٌ Ų„ِŁَŁ Ų±َŲ³ُŁŁِ Ų§ŁŁَّŁِ ŲµَŁَّŁ Ų§ŁŁَّŁُ Ų¹َŁَŁْŁِ ŁَŲ³َŁَّŁ
َ ŁَŁَŲ§ŁَŲŖْ ŁَŲ§ Ų±َŲ³ُŁŁَ Ų§ŁŁَّŁِ Ų¬ِŲ¦ْŲŖُ Ų£َŁَŲØُ ŁَŁَ ŁَŁْŲ³ِŁ ŁَŁَŲøَŲ±َ Ų„ِŁَŁْŁَŲ§ Ų±َŲ³ُŁŁُ Ų§ŁŁَّŁِ ŲµَŁَّŁ Ų§ŁŁَّŁُ Ų¹َŁَŁْŁِ ŁَŲ³َŁَّŁ
َ ŁَŲµَŲ¹َّŲÆَ Ų§ŁŁَّŲøَŲ±َ ŁِŁŁَŲ§ ŁَŲµَŁَّŲØَŁُ Ų«ُŁ
َّ Ų·َŲ£ْŲ·َŲ£َ Ų±َŲ³ُŁŁُ Ų§ŁŁَّŁِ ŲµَŁَّŁ Ų§ŁŁَّŁُ Ų¹َŁَŁْŁِ ŁَŲ³َŁَّŁ
َ Ų±َŲ£ْŲ³َŁُ ŁَŁَŁ
َّŲ§ Ų±َŲ£َŲŖْ Ų§ŁْŁ
َŲ±ْŲ£َŲ©ُ Ų£َŁَّŁُ ŁَŁ
ْ ŁَŁْŲ¶ِ ŁِŁŁَŲ§ Ų“َŁْŲ¦ًŲ§ Ų¬َŁَŲ³َŲŖْ ŁَŁَŲ§Ł
َ Ų±َŲ¬ُŁٌ Ł
ِŁْ Ų£َŲµْŲَŲ§ŲØِŁِ ŁَŁَŲ§Łَ ŁَŲ§ Ų±َŲ³ُŁŁَ Ų§ŁŁَّŁِ Ų„ِŁْ ŁَŁ
ْ ŁَŁُŁْ ŁَŁَ ŲØِŁَŲ§ ŲَŲ§Ų¬َŲ©ٌ ŁَŲ²َŁِّŲ¬ْŁِŁŁَŲ§ ŁَŁَŲ§Łَ ŁَŁَŁْ Ų¹ِŁْŲÆَŁَ Ł
ِŁْ Ų“َŁْŲ”ٍ ŁَŁَŲ§Łَ ŁَŲ§ ŁَŲ§ŁŁَّŁِ ŁَŲ§ Ų±َŲ³ُŁŁَ Ų§ŁŁَّŁِ ŁَŁَŲ§Łَ Ų§Ų°ْŁَŲØْ Ų„ِŁَŁ Ų£َŁْŁِŁَ ŁَŲ§ŁْŲøُŲ±ْ ŁَŁْ ŲŖَŲ¬ِŲÆُ Ų“َŁْŲ¦ًŲ§ ŁَŲ°َŁَŲØَ Ų«ُŁ
َّ Ų±َŲ¬َŲ¹َ ŁَŁَŲ§Łَ ŁَŲ§ ŁَŲ§ŁŁَّŁِ Ł
َŲ§ ŁَŲ¬َŲÆْŲŖُ Ų“َŁْŲ¦ًŲ§ ŁَŁَŲ§Łَ Ų±َŲ³ُŁŁُ Ų§ŁŁَّŁِ ŲµَŁَّŁ Ų§ŁŁَّŁُ Ų¹َŁَŁْŁِ ŁَŲ³َŁَّŁ
َ Ų§ŁْŲøُŲ±ْ ŁَŁَŁْ Ų®َŲ§ŲŖِŁ
ًŲ§ Ł
ِŁْ ŲَŲÆِŁŲÆٍ ŁَŲ°َŁَŲØَ Ų«ُŁ
َّ Ų±َŲ¬َŲ¹َ ŁَŁَŲ§Łَ ŁَŲ§ ŁَŲ§ŁŁَّŁِ ŁَŲ§ Ų±َŲ³ُŁŁَ Ų§ŁŁَّŁِ ŁَŁَŲ§ Ų®َŲ§ŲŖِŁ
ًŲ§ Ł
ِŁْ ŲَŲÆِŁŲÆٍ ŁَŁَŁِŁْ ŁَŲ°َŲ§ Ų„ِŲ²َŲ§Ų±ِŁ ŁَŲ§Łَ Ų³َŁْŁٌ Ł
َŲ§ ŁَŁُ Ų±ِŲÆَŲ§Ų”ٌ ŁَŁَŁَŲ§ ŁِŲµْŁُŁُ ŁَŁَŲ§Łَ Ų±َŲ³ُŁŁُ Ų§ŁŁَّŁِ ŲµَŁَّŁ Ų§ŁŁَّŁُ Ų¹َŁَŁْŁِ ŁَŲ³َŁَّŁ
َ Ł
َŲ§ ŲŖَŲµْŁَŲ¹ُ ŲØِŲ„ِŲ²َŲ§Ų±ِŁَ Ų„ِŁْ ŁَŲØِŲ³ْŲŖَŁُ ŁَŁ
ْ ŁَŁُŁْ Ų¹َŁَŁْŁَŲ§ Ł
ِŁْŁُ Ų“َŁْŲ”ٌ ŁَŲ„ِŁْ ŁَŲØِŲ³َŲŖْŁُ ŁَŁ
ْ ŁَŁُŁْ Ų¹َŁَŁْŁَ Ł
ِŁْŁُ Ų“َŁْŲ”ٌ ŁَŲ¬َŁَŲ³َ Ų§ŁŲ±َّŲ¬ُŁُ ŲَŲŖَّŁ Ų„ِŲ°َŲ§ Ų·َŲ§Łَ Ł
َŲ¬ْŁِŲ³ُŁُ ŁَŲ§Ł
َ ŁَŲ±َŲ¢Łُ Ų±َŲ³ُŁŁُ Ų§ŁŁَّŁِ ŲµَŁَّŁ Ų§ŁŁَّŁُ Ų¹َŁَŁْŁِ ŁَŲ³َŁَّŁ
َ Ł
ُŁَŁِّŁًŲ§ ŁَŲ£َŁ
َŲ±َ ŲØِŁِ ŁَŲÆُŲ¹ِŁَ ŁَŁَŁ
َّŲ§ Ų¬َŲ§Ų”َ ŁَŲ§Łَ Ł
َŲ§Ų°َŲ§ Ł
َŲ¹َŁَ Ł
ِŁْ Ų§ŁْŁُŲ±ْŲ¢Łِ ŁَŲ§Łَ Ł
َŲ¹ِŁ Ų³ُŁŲ±َŲ©ُ ŁَŲ°َŲ§ ŁَŲ³ُŁŲ±َŲ©ُ ŁَŲ°َŲ§ Ų¹َŲÆَّŲÆَŁَŲ§ ŁَŁَŲ§Łَ ŲŖَŁْŲ±َŲ¤ُŁُŁَّ Ų¹َŁْ ŲøَŁْŲ±ِ ŁَŁْŲØِŁَ ŁَŲ§Łَ ŁَŲ¹َŁ
ْ ŁَŲ§Łَ Ų§Ų°ْŁَŲØْ ŁَŁَŲÆْ Ł
ُŁِّŁْŲŖَŁَŲ§ ŲØِŁ
َŲ§ Ł
َŲ¹َŁَ Ł
ِŁْ Ų§ŁْŁُŲ±ْŲ¢Łِ
ŁَŲ°َŲ§ ŲَŲÆِŁŲ«ُ Ų§ŲØْŁِ Ų£َŲØِŁ ŲَŲ§Ų²ِŁ
ٍ ŁَŲَŲÆِŁŲ«ُ ŁَŲ¹ْŁُŁŲØَ ŁُŁَŲ§Ų±ِŲØُŁُ ŁِŁ Ų§ŁŁَّŁْŲøِ Ł ŲَŲÆَّŲ«َŁَŲ§Ł Ų®َŁَŁُ ŲØْŁُ ŁِŲ“َŲ§Ł
ٍ ŲَŲÆَّŲ«َŁَŲ§ ŲَŁ
َّŲ§ŲÆُ ŲØْŁُ Ų²َŁْŲÆٍ Ų Ł ŲَŲÆَّŲ«َŁِŁŁِ Ų²ُŁَŁْŲ±ُ ŲØْŁُ ŲَŲ±ْŲØٍ ŲَŲÆَّŲ«َŁَŲ§ Ų³ُŁْŁَŲ§Łُ ŲØْŁُ Ų¹ُŁَŁْŁَŲ©َ Ų Ł ŲَŲÆَّŲ«َŁَŲ§ Ų„ِŲ³ْŲَŁُ ŲØْŁُ Ų„ِŲØْŲ±َŲ§ŁِŁŁ
َ Ų¹َŁْ Ų§ŁŲÆَّŲ±َŲ§ŁَŲ±ْŲÆِŁِّ Ų Ł ŲَŲÆَّŲ«َŁَŲ§ Ų£َŲØُŁ ŲØَŁْŲ±ِ ŲØْŁُ Ų£َŲØِŁ Ų“َŁْŲØَŲ©َ ŲَŲÆَّŲ«َŁَŲ§ ŲُŲ³َŁْŁُ ŲØْŁُ Ų¹َŁِŁٍّ Ų¹َŁْ Ų²َŲ§Ų¦ِŲÆَŲ©َ ŁُŁُّŁُŁ
ْ Ų¹َŁْ Ų£َŲØِŁ ŲَŲ§Ų²ِŁ
ٍ Ų¹َŁْ Ų³َŁْŁِ ŲØْŁِ Ų³َŲ¹ْŲÆٍ ŲØِŁَŲ°َŲ§ Ų§ŁْŲَŲÆِŁŲ«ِ ŁَŲ²ِŁŲÆُ ŲØَŲ¹ْŲ¶ُŁُŁ
ْ Ų¹َŁَŁ ŲØَŲ¹ْŲ¶ٍ ŲŗَŁْŲ±َ Ų£َŁَّ ŁِŁ ŲَŲÆِŁŲ«ِ Ų²َŲ§Ų¦ِŲÆَŲ©َ ŁَŲ§Łَ Ų§ŁْŲ·َŁِŁْ ŁَŁَŲÆْ Ų²َŁَّŲ¬ْŲŖُŁَŁَŲ§ ŁَŲ¹َŁِّŁ
ْŁَŲ§ Ł
ِŁْ Ų§ŁْŁُŲ±ْŲ¢Łِ
Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id Ats Tsaqafi telah menceritakan kepada kami Ya'qub yaitu Ibnu Abdirrahman Al Qari dari Abu Hazim dari Sahl bin Sa'd. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Abi Hazim dari ayahnya dari Sahl bin Sa'd As Sa'idi dia berkata; Seorang wanita datang menemui Rasulullah ļ·ŗ seraya berkata, "Wahai Rasulullah, saya datang untuk menyerahkan diriku kepadamu." Maka Rasulullah ļ·ŗ melihat wanita tersebut dari atas sampai ke bawah lalu menundukkan kepalanya. Kemudian wanita tersebut duduk setelah melihat beliau tidak memberi tanggapan apa-apa, maka berdirilah salah seorang sahabatnya sambil berkata, "Wahai Rasulullah, jika Anda tidak berminat dengannya, maka nikahkanlah saya dengannya." Beliau bersabda, "Adakah kamu memiliki sesuatu sebagai maskawinnya?" Jawab orang itu, "Tidak, demi Allah wahai Rasulullah." Beliau bersabda, "Temuilah keluargamu, barangkali kamu mendapati sesuatu (sebagai maskawin)." Lantas dia pergi menemui keluarganya, kemudian dia kembali dan berkata, "Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun." Maka Rasulullah ļ·ŗ bersabda, "Cobalah kamu cari, walaupun hanya cincin dari besi." Lantas dia pergi lagi dan kembali seraya berkata, "Demi Allah wahai Rasulullah, saya tidak mendapatkan apa pun walau hanya cincin dari besi, akan tetapi, ini kain sarungku. -Kata Sahl; Dia tidak memiliki kain sarung kecuali yang dipakainya-. Ini akan kuberikan kepadanya setengahnya (sebagai maskawin) ". Maka Rasulullah ļ·ŗ bersabda, "Apa yang dapat kamu perbuat dengan kain sarungmu? Jika kamu memakainya, dia tidak dapat memakainya, dan jika dia memakainya, kamu tidak dapat memakainya." Oleh karena itu, laki-laki tersebut duduk termenung, setelah agak lama duduk, dia berdiri, ketika Rasulullah ļ·ŗ melihat dia hendak pergi, beliau menyuruh agar dia dipanggil untuk menemuinya. Tatkala dia datang, beliau bersabda, "Apakah kamu hafal sesuatu dari Al-Qur'an?" Dia menjawab, "Saya hafal surat ini dan ini -sambil menyebutkannya- beliau bersabda, "Apakah kamu hafal di luar kepala?" Dia menjawab, "Ya". Beliau bersabda, "Bawalah dia, saya telah nikahkan kamu dengannya, dengan maskawin mengajarkan Al-Qur'an yang kamu hafal." Ini adalah hadits Ibnu Abi Hazim dan hadits Ya'qub lafazhnya hampir sama dengan hadits ini. Dan telah menceritakan kepada kami Khalf bin Hisyam telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dari Ad Darawardi. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Husain bin Ali dari Za`idah semuanya dari Abu Hazim dari Sahl bin Sa'd dengan hadits ini, sebagian yang satu menambahkan atas sebagian yang lain. Namun dalam hadits Za`idah dia menyebutkan sabda beliau, "Pergilah kepadanya, saya telah nikahkan kamu kepadanya, maka ajarilah dia surat dari Al-Qur'an."
Faedah hadist :
1. Makna dari “Wahai Rasulullah, saya datang untuk menyerahkan diriku kepadamu." Terdapat sebuah ungkapan bahwa bolehnya wanita menghibahkan dirinya untuk menikahinya kepada Rasulullah sebagaimana firman Allah dalam Surat Al Ahzab : 50.
2. Dalam ayat tersebut juga diperbolehkan menikahi sepupu (anak bapak). Ayat ini sifatnya umum, namun yang menjadi khusus adalah dalam permasalahan seorang wanita yang menghibahkan dirinya kepada nabi. Maka hal ini tidak bisa berlaku untuk orang biasa, khusus hanya kepada Nabi saja.
3. Ulama madzhab Syafi'i mengatakan bahwa ayat Al Ahdzab : 50 adalah dalil untuk yang diungkapkan diatas yaitu apabila ada seorang wanita menghibahkan dirinya untuk seorang Nabi, bukan untuk laki-laki biasa.
4. Maka tidak wajib atas Nabi untuk memberikan mahar baik dia sudah bercampur atau wafat atau yang lainnya. Hal ini berbeda dengan selain Nabi, bahwa pernikahannya wajib ada mahar yang disebutkan atau mahar mitsli.
5. Mahar mitsli adalah mahar yang layak seorang wanita ketika dia dinikahi di sebuah kampungnya. Ketika tidak disebutkan jenis mahar pada waktu pernikahan maka wajib baginya memberikan mahar yang biasa/sepadan pada umumnya wanita mendapatkan mahar itu. Dan mahar boleh tunai atau hutang.
6. Terwujudnya pernikahan Nabi dengan lafaz hibah, menurut ulama Syafi'i ada 2 pandangan :
- Nikahnya sahabat menurut dzhahirnya ayat dan hadist ini
- Nikahnya tidak sah dengan lafadz hibah, malahan tidaklah sah pernikahan kecuali dengan lafaz 'saya kawinkan' atau 'saya nikahkan'
7. Menurut madzhab Syafi'i, tidaklah sah pernikahan kecuali dengan salah satu pernikahan : Saya nikahkan, atau Saya kawinkan. Kalau dinikahkan dengan salah satu lafaz ini maka pernikahannya sah, tidak ada perbedaan pendapat ulama. Berbeda dengan lafaz hibah yang terjadi perbedaan pendapat ulama. Menurut dzhahir ayat dan hadist, bagi Nabi sah pernikahannya.
8. Pendapat kedua tersebut menafsirkan ayat dan hadist bahwa maksud dari hibah dari ayat dan hadist tersebut adalah bahwa tidak ada mahar dikarenakan akad nya dengan lafaz hibah. Abu Hanifah mengatakan sah pernikahan masing-masing dengan setiap lafaz yang berkonsekuensi kepemilikan untuk selama-lamanya.
9. Jika mahar tidak disebutkan, maka calon suami wajib memberikan mahar mitsli.
10. Tidaklah sah pernikahan dengan lafaz : Saya gadaikan, Saya sewakan, Saya wasiatkan
11. Diantara pengikut Imam Malik ada yang yang menshahihkan pernikahan itu dengan lafadz : Saya halalkan.
12. Walhasil, keluar dari perbedaan ulama maka lafadz cukup dengan : Saya nikahkan, Saya kawinkan
13. Makna dari 'Maka Rasulullah ļ·ŗ melihat wanita tersebut dari atas sampai ke bawah lalu menundukkan kepalanya. Kemudian wanita tersebut duduk setelah melihat beliau tidak memberi tanggapan apa-apa.' Dalam ungkapan ini terdapat bolehnya melihat bagi orang yang ingin menikahi seorang wanita dan boleh baginya memperhatikan wanita itu.
14. Didalam hal itu juga, anjuran wanita menawarkan dirinya kepada orang yang sholeh untuk dinikahinya. Maka tidak boleh wanita ini disebut sebagai wanita murahan, atau wanita perebut suami orang (pelakor). Karna agama kita sudah membolehkannya. Dan itu adalah hikmah yang sangat besar. Satu orang laki-laki 4 istri.
15. Terdapat anjuran bagi siapa diminta darinya sebuah kebutuhan dan orang ini tidak mungkin mewujudkannya maka hendaklah dia diam. Yang mana yang dipahami oleh orang yang meminta, dia paham akan hal itu. Agar tidak mempermalukan dia dengan sikap tidak setuju. Kecuali kalau tidak dimengerti sikap seperti itu, maka hendaklah diucapkan dengan ucapan : Tidak mau/terima
16. Qatabi mengatakan bolehnya menikahi seorang perempuan tanpa ditanya apakah dia masa iddah atau tidak.
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | 06 Rajab 1444 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan