Hadist pertama
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ وَجَدْتُ فِي كِتَابِي عَنْ أَبِي أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِسِتِّ سِنِينَ وَبَنَى بِي وَأَنَا بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ قَالَتْ فَقَدِمْنَا الْمَدِينَةَ فَوُعِكْتُ شَهْرًا فَوَفَى شَعْرِي جُمَيْمَةً فَأَتَتْنِي أُمُّ رُومَانَ وَأَنَا عَلَى أُرْجُوحَةٍ وَمَعِي صَوَاحِبِي فَصَرَخَتْ بِي فَأَتَيْتُهَا وَمَا أَدْرِي مَا تُرِيدُ بِي فَأَخَذَتْ بِيَدِي فَأَوْقَفَتْنِي عَلَى الْبَابِ فَقُلْتُ هَهْ هَهْ حَتَّى ذَهَبَ نَفَسِي فَأَدْخَلَتْنِي بَيْتًا فَإِذَا نِسْوَةٌ مِنْ الْأَنْصَارِ فَقُلْنَ عَلَى الْخَيْرِ وَالْبَرَكَةِ وَعَلَى خَيْرِ طَائِرٍ فَأَسْلَمَتْنِي إِلَيْهِنَّ فَغَسَلْنَ رَأْسِي وَأَصْلَحْنَنِي فَلَمْ يَرُعْنِي إِلَّا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضُحًى فَأَسْلَمْنَنِي إِلَيْهِ
Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib Muhammad bin Al 'Ala` telah menceritakan kepada kami Abu Usamah. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dia berkata; Saya mendapatkan dalam kitabku dari Abu Usamah dari Hisyam dari ayahnya dari 'Aisyah dia berkata, "Rasulullah ﷺ menikahiku waktu saya berumur enam tahun, dan memboyongku (membina rumah tangga denganku) ketika saya berusia sembilan tahun." 'Aisyah berkata, "Sesampainya di Madinah, saya jatuh sakit selama sebulan, hingga rambutku pada rontok. setelah sembuh, Ummu Ruman mendatangiku, ketika itu saya sedang bermain-main bersama kawan-kawanku, lantas dia memanggilku, dan saya mendatanginya, namun saya tidak tahu apa yang dia inginkan dariku, kemudian dia memegang tanganku dan membawaku sampai ke pintu rumah, (saya terengah-engah) sambil menarik nafas; hah…hah… sehingga nafasku lega kembali. Kamudian saya dibawa masuk kedalam rumah, tiba-tiba di sana telah menunggu beberapa wanita Anshar. Mereka mengucapkan selamat dan kebaikan kepadaku, lantas Ummu Ruman menyerahkanku kepada mereka, akhirnya mereka membersihkan kepalaku dan mendandaniku, pada waktu Duha, betapa terkejutnya saya ketika melihat Rasulullah ﷺ muncul di tempat kami, kemudian mereka menyerahkanku kepada beliau."
Faedah hadist :
1. Anjuran untuk mendoakan dan keberkahan untuk masing-masing dari pasangan tersebut. Seperti didalam hadist Abdurrahman bin Auf : barakallahu laka wa baraka alaika fii khair.
2. Anjuran untuk membersihkan pengantin perempuan dan menghiasinya untuk suaminya dan anjuran untuk berkumpul kaum wanita untuk melakukan yang demikian. Karna perbuatan itu mengandung pemberitahuan adanya pernikahan.
3. Wanita yang berkumpul tadi mengajarkan kepada pengantin tentang adab-adab pengantin, walimahan, malam pertama
4. Bolehnya berkumpul (bertemu) antara pengantin laki-laki dan perempuan di siang hari
Hadist kedua
و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ وَاللَّفْظُ لَهُ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ هُوَ ابْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ وَبَنَى بِي وَأَنَا بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ
Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Hisyam bin 'Urwah. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair sedangkan lafazhnya dari dia, telah menceritakan kepada kami 'Abdah yaitu Ibnu Sulaiman dari Hisyam dari ayahnya dari 'Aisyah dia berkata, "Nabi ﷺ menikahiku ketika saya berumur enam tahun, dan beliau memboyongku (membina rumah tangga denganku) ketika saya berumur sembilan tahun."
Hadist ketiga
و حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهِيَ بِنْتُ سَبْعِ سِنِينَ وَزُفَّتْ إِلَيْهِ وَهِيَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ وَلُعَبُهَا مَعَهَا وَمَاتَ عَنْهَا وَهِيَ بِنْتُ ثَمَانَ عَشْرَةَ
Telah menceritakan kepada kami Abd bin Humaid telah mengabarkan kepada kami Abdur Razzaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari 'Urwah dari 'Aisyah; "Bahwa Nabi ﷺ menikahinya, ketika dia berusia enam tahun, dan dia diantar ke kamar beliau ketika berusia sembilan tahun, dan ketika itu dia sedang membawa bonekanya, sedangkan beliau wafat darinya ketika dia berusia delapan belas tahun."
Hadist keempat
و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَ يَحْيَى وَإِسْحَقُ أَخْبَرَنَا و قَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
تَزَوَّجَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ بِنْتُ سِتٍّ وَبَنَى بِهَا وَهِيَ بِنْتُ تِسْعٍ وَمَاتَ عَنْهَا وَهِيَ بِنْتُ ثَمَانَ عَشْرَةَ
Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, Ishaq bin Ibrahim, Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Abu Kuraib. Yahya dan Ishaq mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Al A'masy dari Ibrahim dari Al Aswad dari 'Aisyah dia berkata bahwa Rasulullah ﷺ menikahinya ketika dia berusia enam tahun dan berumah tangga dengannya ketika berusia sembilan tahun dan tatkala beliau wafat dia berusia delapan belas tahun."
Faedah hadist :
1. Bolehnya bermain dan membuatkan mainan (boneka) untuk anak-anak.
2. Sebab diperbolehkan untuk bermain boneka adalah latihan untuk mendidik anak, memperbaiki urusan anak dan atau permasalahan rumah. Boleh jadi kondisi ini dikecualikan dari hadist-hadist yang melarang untuk membuat gambar. Sehingga permasalahan boneka ini keluar dari larangan membuat gambar. Karna didalamnya ada kemaslahatan. Dan jadi ini juga dilarang diawal hijrah dan sebelum diharamkan nya gambar-gambar.
3. Didalam permasalahan pernikahan, dalam beberapa riwayat bahwa imam Nawawi mengatakan bahwasanya nabi menikahi Aisyah pada umur 6 tahun dan berkumpul dengannya pada umur 9 tahun. Dalam riwayat lain disebutkan umur Aisyah 7 tahun. Hadist ini menunjukkan bolehnya bapak menikahkan anaknya yang masih kecil tanpa seijin anaknya. Karna tidak ada ijin baginya.
4. Menurut Mazhab Syafi'i mengatakan bahwa didalam perwalian kakek sama seperti bapak.
5. Pada bab sebelumnya telah dibahas lebih luas tentang perbedaan pensyaratan wali. Sepakat kaum muslimin bolehnya wali menikahkan anaknya yang masih kecil berdasarkan hadist ini. Apabila dia sudah berumur baligh maka tidak ada pilihan baginya untuk membatalkan pernikahan tersebut berdasarkan menurut Imam Malik, Imam Syafi'i dan seluruh ulama fikih hijaz
6. Ulama Irak memandang bagi anak kecil tersebut memiliki hak pilihan tentang apakah ia melanjutkan pernikahannya atau tidak apabila sudah baligh.
7. Adapun selain dari bapak dan kakek dari para wali maka tidak boleh menikahkan anak dibawah baligh, menurut Imam Syafi'i dan Tsauri dan Imam Malik serta seterusnya.
8. Kalau seandainya para wali selain bapak dan kakek tetap menikahkan anak tersebut maka pernikahan itu tidak sah. Kemudian Abu Za'i, Abu Hanifah dan yang lain dari para salaf memandang boleh menikahkan anak oleh seluruh para wali (tanpa terkecuali). Kecuali Abu Yusuf (salah satu murid dari Imam Abu Hanifah), sepakat jumhur ulama bahwa orang didapatkan wasiat oleh ayah (orang lain yang tidak ada hubungan darah / ajnabi, hanya saja diwasiatkan) maka hal ini tidak diperbolehkan ia menjadi wali sedangkan untuk memelihara sang anak dibawah umur maka diperbolehkan. Tsurayyah dan Ahmad membolehkan orang yang diwasiatkan menikahkan sang anak sebelum baligh. Qatabi juga menghikayatkan bahwa itu adalah pendapat Imam Malik. Wallahu'alam.
9. Bapak dan kakek boleh menikahkan anak yang masih kecil dan anak yang masih kecil tidak ada hak untuk ijin.
10. Terjadi perbedaan antara apakah setelah baligh, anak ini punya hak hkiyar atau tidak. Jumhur ulama mengatakan tidak ada hak khiyar. Hak khiyar yaitu melanjutkan atau tidak melanjutkan pernikahan. Namun kalau ulama Irak mengatakan bahwa kalau anak tersebut sudah baligh ia boleh memilih melanjutkan atau tidak.
11. Terjadi perbedaan bagaimana dengan para wali selain bapak dan kakek. Jumhur ulama mengatakan tidak sah. Namun Abu Hanifah dan Auza'i dan sebagian salaf sama hukumnya dengan yang lain.
12. Kalau orang yang diberi wasiat bagaimana? Jumhur ulama mengatakan orang yang diberi wasiat untuk memelihara anak yatim tidak boleh menikahkan nya. Tapi ada juga pendapat Tsurayyah dan Ahmad mengatakan boleh sebelum ia baligh.
13. Ketahuilah bahwa Syafi'i dan pengikutnya berpendapat dianjurkan untuk bapak dan kakek tidak menikahkan anak tersebut sampai ia baligh. Sehingga ia minta ijin supaya ia tidak berada didalam kekuasaan suami sementara ia dalam keadaan tidak suka.
14. Jika seandainya tidak ada kemaslahatan yang jelas yang dikhawatirkan akan hilang kemaslahatan itu kalau diakhirkan pernikahannya
15. Imam Ahmad dan Abu Ubaidah mengatakan bahwa anak yang berumur 9 tahun maka bisa dipaksa untuk bergaul (berhubungan badan)
16. Dalam riwayat Bukhari dan Muslim menunjukkan akan pernikahan aisyah bersama Nabi bahwa keabsahan berita tentang beliau dinikahi oleh Nabi pada umur 6 tahun / 7 tahun. Perbedaannya adalah umur aisyah pada saat itu 6 tahun lebih. Kemudian juga disampaikan bahwa berkumpul dengan Rasulullah pada 9 tahun, karna pada saat itu umur sudah baligh.
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan