Subscribe Us

header ads

Mahar. Bagian 2

Bab : Mahar. Bagian 2

Sambungan hadist pertama yang sebelumnya.
 
Faedah hadist :

1. Makna dari : “Walau hanya cincin dari besi.” Terdapat faedah bahwa dianjurkan tidaklah melaksanakan pernikahan kecuali dengan sebuah mahar. Kenapa? Karna hal itu lebih menghindari pertengkaran kalau terjadi talak sebelum bercampur dengan istri. 

2. Kalau seandainya terjadi akad nikah tanpa disebutkan mahar, maka pernikahannya sah. 

3. Tidak apa-apa bagimu mentalak istri yang belum kamu sentuh atau belum tetapkan mahar bagi mereka. 

4. Apakah mahar sudah wajib kepada suami disebabkan akad pernikahan yang dilaksanakan atau disebabkan bercampur nya istri? Dalam hal ini terdapat perbedaan diantara ulama yang masyhur. Ada dua pendapat bagi Imam Syafi'i, pendapat yang terkuat dari Imam Syafi'i adalah wajib karnanya sudah bercampur

5. Bolehnya mahar tersebut sedikit atau banyak dari apa yang dimiliki suami baik maksimalnya ataupun minimalnya apabila kedua belah pihak ridha terhadap pemberian itu. 

6. Imam Malik mengatakan minimal mahar itu adalah ¼ dinar (1 dinar 1,25gram, sehingga ¼ dinar lebih kurang 1jutaan). Hal ini sama seperti batas minimal hukuman memotong tangan bagi orang yang mencuri. Qadhi mengatakan bahwa ini adalah pendapat Imam Malik sendiri dan tidak ada ulama lain yang mengatakan selain Imam Malik

7. Abu Hanifah dan murid-murid nya mengatakan yang paling minim mahar itu adalah 10 dirham. 

8. Ibnu Syuburumah mengatakan minimal mahar itu adalah 5 dirham. Karna beliau memandang bahwa batas minimal dipotong tangannya pencuri itu adalah 5 dirham. 

9. An Nakha'i berpendapat bahwa tidak disukai kalau seandainya menikah kurang maharnya dari 40 dirham.

10. Pendapat-pendapat yang disebutkan diatas selain pendapat jumhur, bahwa berapapun minimal maharnya maka diperbolehkan namun diungkapkan, yang paling minimal itu cincin besi.
 
11. Pendapat diatas selain pendapat jumhur, itu menyelisihi sunnah. Mereka digugat oleh hadist yang nyata-nyata nabi menyuruh untuk mencari cincin dari besi. 

12. Bolehnya membuat cincin dari besi. 

13. Terdapat perbedaan pendapat diantara ulama, menurut madzhab Syafi'i tentang bolehnya membuat cincin dari besi terdapat 2 pendapat, pendapat yang terkuat tidak dimakruhkan. Karna hadist yang melarang membuat cincin dari besi adalah lemah. 

14. Anjuran untuk menyegerakan penyerahan mahar kepada istri karna sebelum akad nabi meminta didatangkan maharnya. 

15. Dalam hadist ini juga terdapat bolehnya bersumpah tanpa diminta. Namun ulama Syafi'iyyah mengatakan makruh hukumnya bersumpah tanpa ada keperluan

16. Bolehnya menikahkan laki-laki yang tidak punya apa-apa. 

17. Kepala suku atau orang yang ditokohkan hendaklah dia melihat kemaslahatan kaumnya. 

18. Bolehnya laki-laki memakai kain istri jika istri ridha. Maka hukum asalnya punya istri tidak boleh dipakai oleh suami. 

19. Bolehnya mahar itu dalam bentuk mengajarkan Al-Qur'an. Jadi ada jasa, manfaat. Kalau hafalan suami tidak ada manfaatnya buat istri, tapi ajarkan istri sehingga ada manfaat yang diberikan. dan bolehnya kita minta dibayar untuk mengajarkan Al-Qur'an. Dan keduanya ini boleh menurut Imam Syafi'i. 

20. Dalam perkataan yang sama yang juga diungkapkan oleh Atho', Hasan Sholeh, Imam Malik, Ishaq dan lainnya. Sementara Zuhri dan Abu Hanifah tidak setuju dengan mengajarkan Al-Qur'an sebagai mahar. Hadist ini dan hadist lainnya, nabi mengatakan yang lebih berhak engkau ambil upah/ganjaran diatas Kitabullah. 

Hadist kedua

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أُسَامَةَ بْنِ الْهَادِ ح و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عُمَرَ الْمَكِّيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ عَنْ يَزِيدَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ قَالَ
سَأَلْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمْ كَانَ صَدَاقُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ كَانَ صَدَاقُهُ لِأَزْوَاجِهِ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً وَنَشًّا قَالَتْ أَتَدْرِي مَا النَّشُّ قَالَ قُلْتُ لَا قَالَتْ نِصْفُ أُوقِيَّةٍ فَتِلْكَ خَمْسُ مِائَةِ دِرْهَمٍ فَهَذَا صَدَاقُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَزْوَاجِهِ

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad telah menceritakan kepadaku Yazid bin Abdullah bin Usamah bin Mahdi. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Abi Umar Al Makki sedangkan lafazhnya dari dia, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz dari Yazid dari Muhammad bin Ibrahim dari Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa dia berkata; Saya pernah bertanya kepada 'Aisyah, istri Nabi ﷺ, "Berapakah maskawin Rasulullah ﷺ?" Dia menjawab, "Mahar beliau terhadap para istrinya adalah dua belas uqiyah dan satu nasy. Tahukah kamu, berapakah satu nasy itu?" Abu Salamah berkata; Saya menjawab, "Tidak." 'Aisyah berkata, "Setengah uqiyah, jumlahnya sama dengan lima ratus dirham. Demikianlah maskawin Rasulullah ﷺ untuk masing-masing istri beliau."

Wallahu'alam

[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | 07 Rajab 1443 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]

Posting Komentar

0 Komentar