Subscribe Us

header ads

Hukum - Hukum Jenazah. Bagian 5

Keenam :
MENGUSUNG DAN MENGEBUMIKAN JENAZAH

[HUKUM MENGANTARKAN DAN MENGEBUMIKAN JENAZAH]

Mengusung dan mengebumikan mayit termasuk fardhu kifayah, bagi orang yang mengetahui kematian tersebut di antara kaum mus limin. Mengebumikan mayit disyari'atkan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

أَلَمْ نَجْعَلِ الْأَرْضَ كِفَاتًا
أَحْيَآءً وَأَمْوٰتًا

"Bukankah kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul, orang-orang hidup dan orang-orang mati?" (Surah Al-Mursalat : 25-26)

Allah juga berfirman :

ثُمَّ أَمَاتَهُۥ فَأَقْبَرَهُۥ

"Kemudian dia mematikannya dan memasukkannya ke dalam kubur." (Surah 'Abasa : 21)

Yakni, Allah menjadikannya terkubur.

Hadits-hadits yang terkait dengan mengebumikan mayit sangatlah banyak. Mengebumikan mayit adalah amal kebajikan dan ketaatan, serta merupakan penghormatan dan kepedulian terhadap mayit.

[ANJURAN UNTUK MENGANTARKAN JENAZAH]

Disunnahkan mengantar dan mengiringi jenazah hingga ke kuburannya, berdasarkan riwayat Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim :

من شهد الجنازة حتى يصلى عليها فله قيراط ومن شهدها حتى تدفن فله قيراطان، قيل: وما القيراطان؟ قال: مثل الجبلين العظيمين

"Barangsiapa yang mengiringi jenazah hingga dishalatkan, maka ia akan memperoleh satu qirath. Dan barangsiapa yang mengiringinya hingga dikebumikan, maka ia akan memperoleh dua girath. "Maka para Sahabat bertanya "Apa dua qiraath itu, wahai Rasulullah?" Rasulullah bersabda, "Seperti dua buah gunung besar." (Muttafaqun 'alaih) 

Sementara dalam Shahih al-Bukhari, diriwayatkan dengan lafazh : 

من شيع

"Barangsiapa yang mengiringi..."

Sedangkan dalam Shahih Muslim, dengan lafazh :

من خرج مع الجنازة من بيتها ثم تبعها حتى تدفن

"Barangsiapa yang pergi mengiringi jenazah dari rumah jenazah tersebut, kemudian mengantarkannya hingga dikebumikan..." (Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah) 

Hadits tersebut, dengan berbagai riwayatnya memuat anjuran untuk mengiringi jenazah hingga ke kuburannya.

Orang yang mengiringi jenazah disunnahkan ikut serta me manggulnya, jika memungkinkan. Boleh juga mengangkut mayit dengan menggunakan mobil atau binatang tunggangan, terutama sekali apabila pemakamannya jauh. Kalau dekat pemakamannya, cukup memikulnya saja. 

[ANJURAN UNTUK MENYEGERAKAN PEMAKAMAN]

Disunnahkan untuk menyegerakan mengurus jenazah, ber dasarkan sabda Nabi :

أسرعوا بالجنازة فإن تك صالحة فخير تقدمونها إليه وإن تك سوى ذلك فشر تضعونها عن رقابكم

"Bersegeralah dalam mengurus jenazah. Jika ia orang shalih, berarti kalian telah berbuat baik padanya. Dan jika ia bukan orang shalih, berarti kalian telah menyingkirkan keburukan yang menjadi beban di pundak kalian." (Muttafaqun 'alaih) 

Tapi, cepat di sini bukan berarti terburu-buru. Hendaknya orang orang yang mengusung dan mengiringi jenazah tetap dalam keadaan tenang, dan tidak bersuara keras, baik dengan membaca (al-Qur'an), atau mengucapkan kata-kata lain seperti tahlil atau dzikir, contohnya, astaghfirullah dan sejenisnya. Karena itu adalah bid'ah.

[HUKUM MENGANTARKAN JENAZAH BAGI KAUM WANITA]

Kaum wanita makruh ikut mengiringi jenazah, berdasarkan hadits Ummu 'Athiyyah,

"Kami dilarang mengiringi jenazah." (Muttafaqun Alaihi) 

Di masa hidup Rasulullah, kaum wanita tidak pernah keluar rumah untuk mengantarkan jenazah. Karena mengiringi jenazah merupakan kebiasaan khusus kaum pria.

[PROSESI PEMAKAMAN]

Disunnahkan agar membuat lubang kubur lebih dalam dan lebih luas, berdasarkan sabda Nabi :

إخفروا وأوسعوا وعمقوا

"Galilah lubang kubur yang luas dan dalam." (Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Hisyam bin Amir). At-Tirmidzi berkomentar, "Hadits ini hasan shahih."

Disunnahkan menutupi kubur jenazah wanita pada saat ia di turunkan, karena wanita adalah aurat. 

Orang yang menurunkan mayit ke liang kubur, dianjurkan untuk mengucapkan do'a : 

بسم الله وعلى ملة رسول الله

"Dengan menyebut nama Allah dan dengan mengikuti sunnah Rasulullah."

Berdasarkan sabda Nabi :

إذا وضعتم موتاكم في القبور فقولوا بسم الله وعلى ملة رسول الله

“Apabila kalian meletakkan mayit ke liang kubur, ucapkanlah, "Dengan menyebut nama Allah dan dengan mengikuti sunnah Rasulullah.” (Diriwayatkan oleh para perawi yang lima, kecuali an-Nasa-i, dan dinyatakan hasan oleh at-Tirmidzi) 

Dalam liang lahatnya, mayit diletakkan dengan berbaring miring ke sebelah kanan dan menghadap ke arah kiblat, berdasarkan sabda Nabi terkait dengan Ka'bah :

قبلتكم أحياء وأمواتا

"Ka'bah adalah kiblat kalian, dalam keadaan hidup maupun se telah mati." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan yang lainnya) 

Bagaimana kalau seandainya kuburannya tidak di lahad, tapi syaq (tengah-tengah)? Karna boleh jadi tanah kuburannya itu tidak stabil. Jika kuburan nya syaq, posisi mayat tidak ditelentangkan melainkan dimiringkan ke kanan dan menghadap kiblat meskipun itu didalam peti. 

Di bawah kepala mayit diletakkan batu bata, batu biasa atau tanah padat, lalu mayit didekatkan ke dinding kuburan di depan nya. Sementara di bagian belakang punggungnya diletakkan sesuatu (bulatan) dari tanah yang dapat menegakkan tubuhnya, sehingga dia tetap dalam posisi miring, tidak telungkup atau terlentang.

Kemudian bagian yang terbuka dari liang lahat ditutup dengan batu bata dan tanah liat hingga merekat, baru ditaburkan tanah di atasnya. Jangan ditambahkan dengan tanah lain selain tanah galian kuburnya.

Waktu meletakkan jenazah, boleh kita membuka talinya (tali pocongnya) dan tidak mesti disingkapkan wajahnya. 

Kuburan ditinggikan sekitar sejengkal dari permukaan tanah, dan dibuat menggunduk bagian tengahnya, agar guyuran air hujan dapat mengalir turun dari atasnya. Di bagian atasnya ditaburkan batu-batu kerikil, disiram dengan air agar tanahnya memadat dan tidak bertaburan. 

Hikmah ditinggikannya kuburan seukuran tersebut adalah agar dapat dikenali sebagai kuburan, sehingga tidak diinjak-injak. Boleh saja diletakkan sejenis tonggak di kedua ujungnya, untuk sekadar membatasi wilayah kuburan tersebut dan agar dapat dikenali, namun tanpa menuliskan nama mayit. Boleh memakai baru nisan namun tanpa ditulis nama si mayit. 

Kalau di pemakaman Baqi, kita akan melihat ada kuburan yang memiliki 2 tandanya (tonggak) dan ada yang 1. Apa yang membedakannya? Yang 1 tonggak itu tandanya kuburannya laki-laki, sedangkan yang 2 tonggak itu kuburannya perempuan. Jika usia kuburannya sudah lama, maka kuburan itu digali lagi. Di kuburan perempuan dimasukkan mayat perempuan yang baru, begitu sebaliknya. Tulang belulang mayat yang lama dikumpulkan dibagian bawah kuburan itu. 

[MENDO'AKAN MAYIT USAI DIKEBUMIKAN]

Usai pengebumian jenazah, dianjurkan kaum muslimin berdiri tegak di sisi kuburan, mendo'akan dan memohonkan ampunan buat mayit. Karena Nabi apabila usai mengebumikan mayit juga berdiri dan bersabda :

استغفروا لأخيكم واسألوا له التثبيت فإنه الآن يسأل

"Mohonkanlah ampunan untuk saudara kalian ini. Mohonlah baginya keteguhan. Karena sekarang ia sedang ditanya." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud)

Berdoa hanya dilakukan masing-masing, tidak secara berjama'ah. 

Adapun membaca Al-Qur'an di atas kuburan, itu adalah bid'ah, karena tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah maupun para Sahabat beliau yang mulia. Dan Setiap bid'ah adalah sesat.

[HUKUM MENDIRIKAN BANGUNAN DI ATAS KUBURAN, MENGECATNYA DAN MEMBERIKAN PENERANGAN PADANYA)]

Haram hukumnya mendirikan bangunan di atas kuburan, mengecatnya atau menggoreskan tulisan di atasnya, berdasarkan ucapan Jabir,

"Rasulullah melarang mengecat kuburan, duduk di atas kuburan, atau mendirikan bangunan di atasnya." (Diriwayatkan oleh Muslim.) 

At-Tirmidzi juga meriwayatkan sebuah hadits dan beliau nyata kan shahih, dari Jabir secara marfu' :

نهى رسول اللہ ﷺ أن تجصص القبور وأن يكتب عليها وأن يبنى عليها وأن توطاً

"Rasulullah melarang mengecat kuburan, menuliskan nama di atasnya, mendirikan bangunan di atasnya, atau menginjak injaknya." (Hadist Riwayat at-Tirmidzi) 

Karena perbuatan tersebut merupakan sarana menuju kemusyrikan dan ketergantungan kepada kuburan. Karena jika orang-orang bodoh melihat bangunan dan tulisan-tulisan di atas kuburan, mereka akan terpikat olehnya.

Haram juga hukumnya membuat penerangan di kuburan (meneranginya dengan cahaya listrik atau yang lainnya).

[HUKUM MENDIRIKAN MASJID DI ATAS KUBURAN DAN WANITA ZIARAH KUBUR]

Juga haram hukumnya mendirikan masjid di atas kuburan, shalat di atas kuburan atau shalat menghadap ke arah kuburan.

Kaum wanita dilarang menziarahi kubur, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :

لعن الله زائرات القبور والمتخذين عليها المساجد والشرج

"Allah melaknat para wanita yang menziarahi kubur, dan orang-orang yang membuat masjid dan penerangan di atas kuburan." (Diriwayatkan oleh Ahlus Sunan).

Dalam Shahiih al-Bukhari diriwayatkan, bahwasanya Nabi bersabda :

لعنة الله على اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد

"Semoga Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani. Mereka telah menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid."

Di samping itu, mengagungkan kuburan dengan cara mendiri kan bangunan dan sejenisnya di atasnya merupakan pangkal dari kemusyrikan di dunia ini.

[HUKUM MELECEHKAN DAN MENGHINAKAN KUBURAN]

Melecehkan kuburan juga dilarang. Misalnya, berjalan di atas kuburan, menginjak kuburan dengan sandal, duduk di atas kuburan, atau menjadikan kuburan sebagai lokasi pembuangan sampah, atau mengalirkan air ke lokasi kuburan. Dasarnya adalah hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah secara marfu':

لأن يجلس أحدكم على جمرة فتحرق ثيابه فتخلص إلى جلده خير من أن تجلس على قبر

"Sungguh, jika kalian duduk di atas bara sehingga pakaian kalian terbakar dan menembus kulit, itu lebih baik daripada kalian duduk di atas kuburan." (Hadist Riwayat Muslim) 

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,

"Siapa pun yang merenungkan larangan beliau agar tidak duduk di atas kuburan, bersandar padanya atau menginjaknya, pasti ia tahu bahwa larangan itu semata-mata sebagai penghormatan bagi para penghuni kuburan, jangan sampai kepala-kepala mereka diinjak dengan sandal."

Wallahu'alam

[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Mulakhkhas Fiqih | 12 Rajab 1443 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]

Posting Komentar

0 Komentar