Apakah boleh seorang wanita menjual air susunya?
Jawaban :
Kalau dengan artian menjual air susunya, dia menyusukan langsung kepada anak tersebut, maka boleh ia menerima upah. Tapi kalau dia berikan susunya lalu susu tersebut dimasukkan kedalam botol (wadah) kemudian dia jual, maka tidak diperbolehkan. Kenapa? Karna dia harus tahu siapa yang ia susukan karna itu berhubungan dengan kemahraman. Jadi harus jelas.
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam]
0 Komentar
Tinggalkan balasan