Subscribe Us

header ads

Bolehnya Ghilah

Bab : Bolehnya Ghilah

Ghilah adalah menggauli istri yang sedang menyusui bayinya dan dibencinya melakukan azl

Hadist pertama

و حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ ح و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَاللَّفْظُ لَهُ قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ نَوْفَلٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ جُدَامَةَ بِنْتِ وَهْبٍ الْأَسَدِيَّةِ
أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلَا يَضُرُّ أَوْلَادَهُمْ
قَالَ مُسْلِم وَأَمَّا خَلَفٌ فَقَالَ عَنْ جُذَامَةَ الْأَسَدِيَّةِ وَالصَّحِيحُ مَا قَالَهُ يَحْيَى بِالدَّالِ

Dan telah menceritakan kepada kami Khalaf bin Hisyam telah menceritakan kepada kami Malik bin Anas. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya sedangkan lafazhnya dari dia (Yahya) dia berkata; Saya membaca di depan Malik dari Muhammad bin Abdurrahman bin Naufal dari Urwah dari Aisyah dari Judamah binti Wahb Al Asadiyyah bahwa dia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya saya bertekad untuk melarang ghilah (yaitu menyetubuhi istri yang sedang menyusui anak), akan tetapi saya perhatikan orang-orang romawi dan Persia melakukan ghilah, namun hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka." Muslim berkata; Khalaf mengatakan; Dari Judzamah (dengan dzal), namun yang shahih adalah yang dikatakan Yahya, yaitu dengan dal (Judamah).

Hadist kedua

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عُمَرَ قَالَا حَدَّثَنَا الْمُقْرِئُ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي أَيُّوبَ حَدَّثَنِي أَبُو الْأَسْوَدِ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ جُدَامَةَ بِنْتِ وَهْبٍ أُخْتِ عُكَّاشَةَ قَالَتْ
حَضَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أُنَاسٍ وَهُوَ يَقُولُ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيلَةِ فَنَظَرْتُ فِي الرُّومِ وَفَارِسَ فَإِذَا هُمْ يُغِيلُونَ أَوْلَادَهُمْ فَلَا يَضُرُّ أَوْلَادَهُمْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَأَلُوهُ عَنْ الْعَزْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِيُّ
زَادَ عُبَيْدُ اللَّهِ فِي حَدِيثِهِ عَنْ الْمُقْرِئِ وَهِيَ
{ وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ }
و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَقَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ نَوْفَلٍ الْقُرَشِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ جُدَامَةَ بِنْتِ وَهْبٍ الْأَسَدِيَّةِ أَنَّهَا قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ بِمِثْلِ حَدِيثِ سَعِيدِ بْنِ أَبِي أَيُّوبَ فِي الْعَزْلِ وَالْغِيلَةِ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ الْغِيَالِ

Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Sa'id dan Muhammad bin Abu Umar keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Al Muqri` telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abu Ayyub telah menceritakan kepadaku Abu Al Aswad dari Urwah dari Aisyah dari Judamah binti Wahb saudarinya Ukasyah, dia berkata; Saya hadir waktu Rasulullah bersama orang-orang, sedangkan beliau bersabda, "Sungguh saya bertekad untuk melarang ghilah, setelah saya perhatikan orang-orang Romawi dan Persia, mereka melakukan ghilah, ternyata hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka sedikit pun." Kemudian mereka bertanya mengenai azl, Maka Rasulullah ﷺ menjawab, "Itu adalah pembunuhan secara tidak langsung." Ubaidullah menambahkan dalam haditsnya dari Al Muqri` yaitu Firman Allah, "Jika bayi-bayi yang dibunuh ditanya." Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ishaq telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub dari Muhammad bin Abdurrahman bin Naufal Al Qurasyi dari Urwah dari Aisyah dari Judamah binti Wahb Al Asadiyyah bahwa dia berkata; Saya mendengar Rasulullah ﷺ, kemudian dia menyebutkan seperti hadits Sa'id bin Ayyub tentang azl dan ghilah, namun dia menggunakan kata Al Ghiyal. 

Hadist ketiga

حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَاللَّفْظُ لِابْنِ نُمَيْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ الْمَقْبُرِيُّ حَدَّثَنَا حَيْوَةُ حَدَّثَنِي عَيَّاشُ بْنُ عَبَّاسٍ أَنَّ أَبَا النَّضْرِ حَدَّثَهُ عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ
أَخْبَرَ وَالِدَهُ سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أَعْزِلُ عَنْ امْرَأَتِي فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَ تَفْعَلُ ذَلِكَ فَقَالَ الرَّجُلُ أُشْفِقُ عَلَى وَلَدِهَا أَوْ عَلَى أَوْلَادِهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كَانَ ذَلِكَ ضَارًّا ضَرَّ فَارِسَ وَالرُّومَ
و قَالَ زُهَيْرٌ فِي رِوَايَتِهِ إِنْ كَانَ لِذَلِكَ فَلَا مَا ضَارَ ذَلِكَ فَارِسَ وَلَا الرُّومَ

Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Abdullah bin Numair dan Zuhair bin Harb sedangkan lafazh dari Ibnu Numair, keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yazid Al Maqburi telah menceritakan kepada kami Haiwah telah menceritakan kepadaku Ayyasy bin Abbas bahwasanya Abu Nadlr telah menceritakan kepadanya dari Amir bin Sa'ad bahwasanya Usamah bin Zaid mengabarkan kepada ayahnya Sa'd bin Abu Waqash bahwa seorang laki-laki datang menemui Rasulullah ﷺ dan berkata; Sesungguhnya saya telah melakukan azl terhadap istriku (yang sedang menyusui). Lantas Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, "Kenapa kamu lakukan hal itu?" laki-laki tersebut menjawab; Saya kasihan terhadap anaknya atau anak-anaknya (khawatir jika anaknya menjadi cacat). Maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Seandainya hal itu membahayakan, niscaya telah membahayakan orang-orang Persia dan Romawi." Zuhair berkata dalam riwayatnya, "Jika hal itu terjadi, niscaya hal itu juga telah membahayakan orang-orang Persia dan Romawi."

Faedah hadist :

1. Terjadi perbedaan pandangan ulama didalam maksud dari ghilah dalam hadist ini. Imam malik dan Asma’I dan yang lainnya dari ahli lughoh (orang pakar bahasa), ghil itu adalah suami menggauli istrinya sementara istrinya menyusui (masa menyusui, bukan saat menyusui anaknya).

2. Ibnu Syi’ki mengatakan Al ghil itu adalah istri yang menyusui sementara ia sedang hamil. 

3. Ulama mengatakan sebab nabi punya tekad melarangnya (ghilah) karna ia khawatir memudharati anak yang masih menyusui. Para medis waktu itu mengatakan bahwa susu yang ada pada ibunya dan ia sedang proses hamil akan membahayakan anak maka orang arab tidak menyukai ghilah, ternyata tidak membahayakan.

4. Didalam hadist menunjukkan bahwa bolehnya melakukan ghilah yaitu menyetubuhi istri ketika ia masih masa menyusui, kalau terjadi hamil maka juga tidak mengapa dan tidak terjadi apa-apa. Karna Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak melarang. Beliau sebutkan kenapa tidak melarangnya karna beliau melihat orang Roma dan Persia melakukan ghilah dan tidak membahayakan anaknya.

5. Bolehnya nabi ber-ijthad. Begitu yang diucapkan oleh mayoritas ulama ushul. Ada yang mengatakan nabi tidak boleh ber-ijtihad. Kenapa? Karna memungkinkan baginya untuk mendapatkan wahyu. Yang benar itu adalah yang pertama yaitu bolehnya ber-ijtihad. Jika ijtihad nabi itu keliru, maka diluruskan oleh Allah.

Wallahu'alam

[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | 10 Sya'ban 1443 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]

Posting Komentar

0 Komentar