Hadist pertama
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَمْرَةَ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ عِنْدَهَا وَإِنَّهَا سَمِعَتْ صَوْتَ رَجُلٍ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا رَجُلٌ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرَاهُ فُلَانًا لِعَمِّ حَفْصَةَ مِنْ الرَّضَاعَةِ فَقَالَتْ عَائِشَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ كَانَ فُلَانٌ حَيًّا لِعَمِّهَا مِنْ الرَّضَاعَةِ دَخَلَ عَلَيَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلَادَةُ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; Saya membaca di depan Malik dari Abdullah bin Abu Bakar dari 'Amrah bahwasanya Aisyah telah mengabarkan kepadanya bahwa waktu itu Rasulullah ﷺ berada di sampingnya, sedangkan dia ('Aisyah) mendengar suara seorang laki-laki sedang minta izin untuk bertemu Rasulullah di rumahnya Hafshah, 'Aisyah berkata; Maka saya berkata, "Wahai Rasulullah, ada seorang laki-laki yang minta izin (bertemu denganmu) di rumahnya Hafshah". Maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Saya kira fulan itu adalah pamannya Hafshah dari saudara sesusuan." Aisyah bertanya, "Wahai Rasulullah, sekiranya fulan tersebut masih hidup -yaitu pamannya dari saudara sesusuan- apakah dia boleh masuk pula ke rumahku?" Rasulullah ﷺ menjawab, "Ya, sebab hubungan karena susuan itu menyebabkan mahram sebagaimana hubungan karena kelahiran."
Hadist kedua
و حَدَّثَنَاه أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ ح و حَدَّثَنِي أَبُو مَعْمَرٍ إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْهُذَلِيُّ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ هَاشِمِ بْنِ الْبَرِيدِ جَمِيعًا عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ الْوِلَادَةِ
و حَدَّثَنِيهِ إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَ حَدِيثِ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ
Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Abu Usamah. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku Abu Ma'mar Isma'il bin Ibrahim Al Hudzali telah menceritakan kepada kami 'Ali bin Hasyim bin Al Barid semuanya dari Hisyam bin Urwah dari Abdullah bin Abu Bakar dari 'Amrah dari 'Aisyah dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda kepadaku, "Saudara sesusuan menjadi mahram sebagaimana mahramnya saudara dari kelahiran." Dan telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur telah mengabarkan kepada kami Abdur Razaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abdullah bin Abu Bakar dengan isnad ini seperti hadits Hisyam bin 'Urwah.
Faedah hadist :
1. Sepakat atas ditetapkannya pengharaman oleh persusuan.
2. Umat telah sepakat akan tetapnya keharaman antara anak yang menyusus dengan ibu yang menyusukan bahwasanya anak yang menyusukan tadi menjadi anak bagi si ibu. Haram terhadap anak yang menyusu tadi menikahi ibu persusuannya selama-lamanya sebagaimana haramnya terhadap ibu kandungnya sendiri.
3. Boleh baginya melihat kepada ibu persusuannya sebagaimana boleh baginya melihat ibu kandungnya
4. Boleh berduaan, boleh bersafar, akan tetapi tidak diberikan hukum keibuan dari segala sisi, tidak bisa menjadi ahli waris (satu sama yang lainnya tidak bisa saling mewarisi)
5. Tidak diwajibkan satu sama lainnya dalam masalah nafkah. Ibu persusuan tidak wajib menafkahi anak persusuannya, anak persusuannya tidak wajib memberikan nafkah kepada ibu persusuannya.
6. Tidak bisa memerdekakan perbudakan, kesaksiannya tidak bisa tertolak, seperti : jika si anak memberikan saksi kepada ibu persusuannya maka tidak bisa diterima, akan tetapi anak persusuan jika memberikan kesaksian kepada ibu persusuannya maka bisa diterima.
7. Jika seandainya terjadi pembunuhan, maka keluarga laki-laki yang menanggung. Namun dalam permasalahan ini, si anak persusuan tidak bisa menanggung untuk ibu persusuannya
8. Kalau sendainya ibu persusuan membunuh anak persusuannya maka qishas tidak gugur, berbeda jika seandainya ayah atau ibu kandung yang membunuh anaknya maka gugur qishasnya namun kembali kepada hukum dari hakim.
9. Antara ibu yang menyusukan dengan anak yang menyusui mereka seperti ajnabi (asing) maka haknya tadi seperti tidak bisa mewarisi karna tidak ada hubungan yang mewarisinya, namun yang berlaku bagi mereka hanya kemahramannya saja.
10. Sepakat tersebarnya kemahraman antara ibu yang menyusu dan anak-anak yang menyusui. Contohnya : jika anak persusuan mempunyai anak maka anaknya tersebut mahram terhadap ibu persusuan si anak persusuan tadi, maka ibu tersebut nenek bagi cucunya.
11. Si A menyusu kepada si ibu B. si ibu B mempunyai beberapa anak, maka si A menjadi mahram bagi anak-anak si ibu B, karna saudara persusuan. Namun berbeda dengan jika si A mempunyai saudara yang banyak, maka saudara si A ini tidak ada hubungan dengan saudara persusuan si A.
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | 11 Sya'ban 1443 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan