Subscribe Us

header ads

Menjadi Mahram Karena Menyusu Dari Susu Fahl

Bab : Menjadi Mahram Karena Menyusu Dari Susu Fahl (Istri Dari Seorang Laki-laki) 

Hadist pertama

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ
أَنَّ أَفْلَحَ أَخَا أَبِي الْقُعَيْسِ جَاءَ يَسْتَأْذِنُ عَلَيْهَا وَهُوَ عَمُّهَا مِنْ الرَّضَاعَةِ بَعْدَ أَنْ أُنْزِلَ الْحِجَابُ قَالَتْ فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرْتُهُ بِالَّذِي صَنَعْتُ فَأَمَرَنِي أَنْ آذَنَ لَهُ عَلَيَّ
و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَتَانِي عَمِّي مِنْ الرَّضَاعَةِ أَفْلَحُ بْنُ أَبِي قُعَيْسٍ فَذَكَرَ بِمَعْنَى حَدِيثِ مَالِكٍ وَزَادَ قُلْتُ إِنَّمَا أَرْضَعَتْنِي الْمَرْأَةُ وَلَمْ يُرْضِعْنِي الرَّجُلُ قَالَ تَرِبَتْ يَدَاكِ أَوْ يَمِينُكِ

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; Saya membaca di hadapan Malik dari Ibnu Syihab dari Urwah bin Zubair dari 'Aisyah bahwa dia telah mengabarkan kepadanya bahwa Aflah, yaitu saudara Abu Al Qu'ias, datang meminta izin untuk menemuinya, dia adalah pamannya dari hubungan sesusuan, itu terjadi setelah turunnya ayat tentang hijab. Dia ('Aisyah) melanjutkan; Saya enggan untuk mengizinkan dia masuk. Tatkala Rasulullah ﷺ datang, saya mengabarkan kepada beliau mengenai apa yang baru saya alami, lantas beliau menyuruhku supaya mengizinkannya masuk menemuiku. Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Az Zuhri dari 'Urwah dari 'Aisyah dia berkata; Paman dari saudara sesususanku yaitu Aflah bin Abu Al Qu'ais telah datang menemuiku, kemudian dia meneyebutkan seperti makna hadits Malik dengan menambahkan; hanya saja yang menyusuiku adalah seorang wanita, bukan seorang laki-laki? Beliau menjawab, "Kamu telah beruntung."

Hadist kedua

و حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ
أَنَّهُ جَاءَ أَفْلَحُ أَخُو أَبِي الْقُعَيْسِ يَسْتَأْذِنُ عَلَيْهَا بَعْدَ مَا نَزَلَ الْحِجَابُ وَكَانَ أَبُو الْقُعَيْسِ أَبَا عَائِشَةَ مِنْ الرَّضَاعَةِ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ وَاللَّهِ لَا آذَنُ لِأَفْلَحَ حَتَّى أَسْتَأْذِنَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّ أَبَا الْقُعَيْسِ لَيْسَ هُوَ أَرْضَعَنِي وَلَكِنْ أَرْضَعَتْنِي امْرَأَتُهُ قَالَتْ عَائِشَةُ فَلَمَّا دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَفْلَحَ أَخَا أَبِي الْقُعَيْسِ جَاءَنِي يَسْتَأْذِنُ عَلَيَّ فَكَرِهْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ حَتَّى أَسْتَأْذِنَكَ قَالَتْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ائْذَنِي لَهُ
قَالَ عُرْوَةُ فَبِذَلِكَ كَانَتْ عَائِشَةُ تَقُولُ حَرِّمُوا مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا تُحَرِّمُونَ مِنْ النَّسَبِ و حَدَّثَنَاه عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ بِهَذَا الْإِسْنَادِ جَاءَ أَفْلَحُ أَخُو أَبِي الْقُعَيْسِ يَسْتَأْذِنُ عَلَيْهَا بِنَحْوِ حَدِيثِهِمْ وَفِيهِ فَإِنَّهُ عَمُّكِ تَرِبَتْ يَمِينُكِ وَكَانَ أَبُو الْقُعَيْسِ زَوْجَ الْمَرْأَةِ الَّتِي أَرْضَعَتْ عَائِشَةَ

Telah menceritakan kepada kami Harmalah bin Yahya telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab dari 'Urwah bahwasanya 'Aisyah telah mengabarkannya, bahwa Aflah, saudara Abu Al Qu'ais datang meminta izin untuk menemuinya setelah turunnya ayat hijab, Abu Al Qu'ais adalah ayah 'Aisyah dari susuan, Aisyah berkata; Saya berkata; Demi Allah, saya tidak akan mengizinkan Aflah masuk menemuiku sehingga saya meminta izin Rasulullah ﷺ terlebih dahulu. Karena bukan Abu Al Qu'ais yang memusuiku, tetapi istrinya yang menyusuiku. Aisyah berkata; Setelah Rasulullah ﷺ datang, saya berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya Aflah, yaitu saudara Abu Al Qu'ais telah datang minta izin untuk menemuiku, saya tidak suka jika saya mengizinkannya sebelum ada izin dari ananda. Aisyah melanjutkan; Maka Nabi ﷺ bersabda, "Izinkanlah dia masuk." Urwah berkata; Oleh karena itu Aisyah berkata, "Jadikanlah mahram saudara dari sesusuan sebagaimana kalian menjadikan mahram saudara dari keturunan." Dan telah menceritakannya kepada kami Abd bin Humaid telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dengan sanad ini. Aflah datang, yaitu saudara Abu Al Qu'ais meminta izin kepadanya, sama dengan hadits mereka.

Faedah hadist :

1. Bagi sebuah keluarga (suami istri) yang ingin mencari anak angkat (masih kecil/bayi), jika anak tersebut perempuan disusukan ke saudari laki-laki. Maka si suami menjadi paman persusuan. Tapi kalau anaknya laki-laki, maka supaya menjadi mahram untuk istri maka disusukan dari saudari perempuan. Maka menjadi bibi sepersusuan. Sehingga semuanya menjadi mahram. Karna anak angkat tidak bisa menjadi mahram.

Kalau seandainya anak perempuan dibawah 7 tahun, maka tidak masalah. Namun akan menjadi masalah setelah berumur 7 tahun atau sudah baligh, maka ia menjadi ajnabi bagi suami (laki-laki). 

Hadist ketiga

و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
جَاءَ عَمِّي مِنْ الرَّضَاعَةِ يَسْتَأْذِنُ عَلَيَّ فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ حَتَّى أَسْتَأْمِرَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْتُ إِنَّ عَمِّي مِنْ الرَّضَاعَةِ اسْتَأْذَنَ عَلَيَّ فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلْيَلِجْ عَلَيْكِ عَمُّكِ قُلْتُ إِنَّمَا أَرْضَعَتْنِي الْمَرْأَةُ وَلَمْ يُرْضِعْنِي الرَّجُلُ قَالَ إِنَّهُ عَمُّكِ فَلْيَلِجْ عَلَيْكِ
و حَدَّثَنِي أَبُو الرَّبِيعِ الزَّهْرَانِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ زَيْدٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ بِهَذَا الْإِسْنَادِ أَنَّ أَخَا أَبِي الْقُعَيْسِ اسْتَأْذَنَ عَلَيْهَا فَذَكَرَ نَحْوَهُ و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ هِشَامٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ اسْتَأْذَنَ عَلَيْهَا أَبُو الْقُعَيْسِ

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Abu Kuraib keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair dari Hisyam dari ayahnya dari 'Aisyah dia berkata; Pamanku sesusuan datang meminta izin untuk menemuiku, lalu saya enggan mengizinkan dia sebelum ada perintah dari Rasulullah ﷺ, tatkala Rasulullah ﷺ datang, saya berkata; Sesungguhnya pamanku dari sesusuan meminta izin untuk menemuiku, namun saya enggan memberikannya izin, maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Biarkanlah pamanmu masuk menemuimu." Saya berkata; Yang menyusuiku adalah seorang wanita bukan seorang laki-laki, beliau bersabda, "Sesungguhnya dia adalah pamanmu, biarkanlah dia masuk menemuimu." Telah menceritakan kepadaku Abu Ar Rabi' Az Zahrani telah menceritakan kepada kami Hammad yaitu Ibnu Zaid telah menceritakan kepada kami Hisyam dengan isnad ini, bahwa saudara Abu Al Qu'ais meminta izin untuk menemuinya, kemudian dia menyebutkan seperti hadits di atas. Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Hisyam dengan isnad seperti ini, namun dia menyebutkan; Bahwa Abu Al Qu'ais meminta izin untuk menemuinya."

Hadist keempat

و حَدَّثَنِي الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْحُلْوَانِيُّ وَمُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ قَالَا أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ قَالَتْ
اسْتَأْذَنَ عَلَيَّ عَمِّي مِنْ الرَّضَاعَةِ أَبُو الْجَعْدِ فَرَدَدْتُهُ قَالَ لِي هِشَامٌ إِنَّمَا هُوَ أَبُو الْقُعَيْسِ فَلَمَّا جَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرْتُهُ بِذَلِكَ قَالَ فَهَلَّا أَذِنْتِ لَهُ تَرِبَتْ يَمِينُكِ أَوْ يَدُكِ

Dan telah menceritakan kepadaku Al Hasan bin Ali Al Hulwani dan Muhammad bin Rafi' keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami Abdur Razaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij dari 'Atha` telah mengabarkan kepadaku 'Urwah bin Az Zubair bahwasanya Aisyah telah mengabarkan kepadanya, dia berkata; Pamanku dari sesusuan yaitu Abu Ja'd meminta izin menemuiku, namun saya menolaknya. Hisyam berkata kepadaku; Dia adalah Abu Al Qu'ais, ketika Nabi ﷺ datang, saya menceritakan hal itu kepadanya, beliau bersabda, "Beruntunglah kamu, tidakkah kamu mengizinkannya masuk untuk menemuimu."

Hadist kelima

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عِرَاكٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ
أَنَّ عَمَّهَا مِنْ الرَّضَاعَةِ يُسَمَّى أَفْلَحَ اسْتَأْذَنَ عَلَيْهَا فَحَجَبَتْهُ فَأَخْبَرَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهَا لَا تَحْتَجِبِي مِنْهُ فَإِنَّهُ يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Laits. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh telah mengabarkan kepada kami Al Laits dari Yazid bin Habib dari 'Irak dari 'Urwah dari Aisyah bahwa dia telah mengabarkan kepadanya; Bahwa paman sesusuannya yang bernama Aflah meminta izin untuk menemuinya, namun dia menutupinya dengan tabir, lantas dia menceritakan kepada Rasulullah ﷺ, beliau bersabda kepadanya, "Janganlah kamu menutup tabir darinya, sesungguhnya menjadikan mahram (saudara) karena sesusuan sebagaimana menjadikan mahram (saudara) karena keturunan."

Hadist keenam

و حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ الْعَنْبَرِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ عِرَاكِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
اسْتَأْذَنَ عَلَيَّ أَفْلَحُ بْنُ قُعَيْسٍ فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ فَأَرْسَلَ إِنِّي عَمُّكِ أَرْضَعَتْكِ امْرَأَةُ أَخِي فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لِيَدْخُلْ عَلَيْكِ فَإِنَّهُ عَمُّكِ

Dan telah menceritakan kepada kami Ubaidillah bin Mu'adz Al Anbari telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Hakam dari 'Irak bin Malik dari 'Urwah dari Aisyah dia berkata, "Aflah bin Al Qu'ais meminta izin kepadaku untuk masuk menemuiku, namun saya enggan memberikan izin dia masuk menemuiku, lalu datanglah Rasulullah ﷺ, lantas saya memberitahukan hal itu kepadanya. Maka beliau bersabda kepadaku, "Suruhlah dia masuk, karena dia adalah pamanmu."

Wallahu'alam

[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | 13 Sya'ban 1443 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]

Posting Komentar

0 Komentar