Hadist pertama
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَاللَّفْظُ لِأَبِي بَكْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ الْمُنْكَدِرِ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُا
كَانَتْ الْيَهُودُ تَقُولُ إِذَا أَتَى الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ مِنْ دُبُرِهَا فِي قُبُلِهَا كَانَ الْوَلَدُ أَحْوَلَ فَنَزَلَتْ
{ نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ }
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dan Abu Bakar bin Abi Syaibah serta Amru An Naqid sedangkan lafazhnya dari Abu Bakar, mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ibnu Al Munkadir, bahwa ia mendengar Jabir berkata; Orang-orang Yahudi mengatakan; Jika seorang lelaki menyetubuhi istrinya pada kemaluannya dari arah belakang, maka anak tersebut akan terlahir dalam keadaan cacat matanya (juling). Lalu turunlah ayat, "Istri-istri kalian adalah tempat bercocok tanam bagi kalian, maka datangilah tempat bercocok tanam kalian dari mana saja kalian kehendaki."
Hadist kedua
و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ الْهَادِ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
أَنَّ يَهُودَ كَانَتْ تَقُولُ إِذَا أُتِيَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ دُبُرِهَا فِي قُبُلِهَا ثُمَّ حَمَلَتْ كَانَ وَلَدُهَا أَحْوَلَ قَالَ فَأُنْزِلَتْ
{ نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ }
و حَدَّثَنَاه قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ ح و حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ بْنُ عَبْدِ الصَّمَدِ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي عَنْ أَيُّوبَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنِي وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ح و حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ وَهَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ وَأَبُو مَعْنٍ الرَّقَاشِيُّ قَالُوا حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ رَاشِدٍ يُحَدِّثُ عَنْ الزُّهْرِيِّ ح و حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ مَعْبَدٍ حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ وَهُوَ ابْنُ الْمُخْتَارِ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ كُلُّ هَؤُلَاءِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرٍ بِهَذَا الْحَدِيثِ وَزَادَ فِي حَدِيثِ النُّعْمَانِ عَنْ الزُّهْرِيِّ إِنْ شَاءَ مُجَبِّيَةً وَإِنْ شَاءَ غَيْرَ مُجَبِّيَةٍ غَيْرَ أَنَّ ذَلِكَ فِي صِمَامٍ وَاحِدٍ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh bin Al Muhajir telah mengabarkan kepada kami Al Laits dari Ibnu Al Hadi dari Abu Hazim dari Muhammad bin Al Munkadir dari Jabir bin Abdullah bahwa orang-orang Yahudi mengatakan; Jika seorang wanita digauli pada kemaluannya dari arah belakang, kemudian ia hamil, maka anaknya (terlahir) juling. (Jabir) berkata; Maka turunlah ayat, "Istri-istri kalian adalah tempat bercocok tanam bagi kalian, maka datangilah tempat bercocok tanam kalian dari mana saja kalian kehendaki." Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Abdul Warits bin Abdush Shamad telah menceritakan kepadaku ayahku dari kakekku dari Ayyub. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepadaku Wahb bin Jarir telah menceritakan kepada kami Syu'bah. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdurrahman telah menceritakan kepada kami Sufyan. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku 'Ubaidullah bin Sa'id dan Harun bin Abdullah serta Abu Ma'n Ar Raqasyi mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Wahb bin Jarir telah menceritakan kepada kami ayahku dia berkata; Saya mendengar Nu'man bin Rasyid telah menceritakan dari Az Zuhri. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku Sulaiman bin Ma'bad telah menceritakan kepada kami Mu'alla bin Asad telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz dia adalah Ibnu Muhtar, dari Suhail bin Abi Shalih mereka semua dari Muhammad bin Al Munkadir dari Jabir dengan hadits ini, dan dalam haditsnya Nu'man ditambahkan dari Az Zuhri, "Jika ia menghendaki, ia (boleh menggauli istrinya) dari belakang, dan jika ia menghendaki ia boleh menggaulinya dari arah depan asalkan dari satu lubang.
Faedah Hadist :
1. Makna مُجَبِّيَة adalah telungkup, wajahnya kebawah. Apakah istri itu dalam bentuk telungkup, wajahnya kebawah, dia didatangi dari belakang atau tidak telungkup.
Haram hukumnya dan dilaknat oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala orang yang mendatangi istrinya dengan mendatangi di liang duburnya.
2. Anggapan Yahudi bagi orang yang mendatangi istri dari belakang namun masih di kemaluan istri dianggap anaknya akan menjadi juling. Lalu Allah bantah anggapan orang Yahudi dengan menurunkan firmanNya : "Istri-istri kalian adalah tempat bercocok tanam bagi kalian, maka datangilah tempat bercocok tanam kalian dari mana saja kalian kehendaki.”
3. Ulama mengatakan bahwa suami mendatangi istri di kemaluannya karna disitulah ditanam mani untuk mendapatkan anak.
4. Bolehnya bersetubuh dengan istri di kemaluannya jika ia berkenan mendatangi dari depan atau dari belakang atau dari telungkup.
5. Adapun dubur (anus) bukanlah tempat untuk bercocok tanam.
6. Makna dari أَنَّى شِئْتُمْ (dari mana saja kalian kehendaki), sepakat ulama atas haramnya bersetubuh dengan istri di duburnya baik dia sedang haid ataupun suci berdasarkan hadist-hadist yang banyak dan masyur. Seperti hadist : 'Terlambat orang yang mendatangi istrinya di duburnya'
7. Ulama Syafi'i mengatakan tidak halal bersetubuh di duburnya baik dengan manusia maupun dengan lainnya dari hewan apapun keadaannya.
Wallahu'Alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | 26 Rajab 1443 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan