Ketahuilah, -semoga Allah membimbingku dan membimbing kalian semuanya- bahwa kita harus memahami hukum seputar zakat secara rinci, berikut syarat-syarat sah dan penjelasan tentang siapa yang wajib mengeluarkan zakat, siapa yang berhak menerimanya, serta harta apa saja yang wajib dizakati.
[KEDUDUKAN ZAKAT]
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan salah satu dari bangunan Islam yang agung, sebagaimana terindikasikan secara lugas dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah. Bahkan Allah menyandingkan zakat dengan shalat di dalam al-Qur'an pada 82 ayat terpisah.
Ini menunjukkan betapa agungnya perkara zakat ini, dan begitu sempurnanya hubungan antara zakat dan shalat, serta begitu eratnya keterkaitan antara keduanya, Hingga sang Shiddiq umat ini, dan khalifah Rasulullah yang pertama, Abu Bakar ash-Shiddiq menegaskan,
"Demi Allah! Aku pasti memerangi orang yang memisah antara shalat dengan zakat." (Muttafaqun 'alaih. Dinukil dari ucapan Abu Bakar, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah)
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
وَأَقِيمُوا الصَّلٰوةَ وَءَاتُوا الزَّكٰوةَ…
"Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat,... (Surah Al-Baqarah : 43)
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَءَاتَوُا الزَّكٰوةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“...Jika mereka bertobat dan melaksanakan sholat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (Surah At-Taubah : 5)
Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة... الحديث .
"Islam itu dibangun di atas lima pondasi : Syahadatu an laa ilaaha illallaah wa anna Muhammadar Rasulullaah (Persaksian bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah), mendirikan shalat, membayar zakat..." (Muttafaqun 'alaih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu). Hingga akhir hadits.
Para ulama Islam juga ber-ijma' tentang wajibnya zakat, dan bahwasanya zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Sebagaimana mereka ber-ijma' tentang kafirnya orang yang mengingkari wajibnya zakat dan kewajiban untuk memerangi mereka yang menolak membayar zakat.
[HUKUM ZAKAT]
Wajibnya zakat ditetapkan pada tahun kedua Hijriyyah. Di mana Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengutus para amil untuk mengumpulkan dan mengambil zakat, lalu menyalurkannya kepada mereka yang berhak menerimanya.' Demikianlah hal itu menjadi kebiasaan hingga zaman Khulafaur Rasyidin, dan dilaksanakan oleh kaum muslimin.
[HIKMAH DISYARI'ATKANNYA ZAKAT]
1. Zakat mengandung kebaikan terhadap sesama manusia.
2. Zakat bertujuan menyucikan harta dari kotorannya. Ini juga yang menyebabkan kenapa Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak boleh menerima zakat.
3. Zakat menjaga pemiliknya dari marabahaya,
4. Juga sebagai bentuk penghambaan diri terhadap Allah.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
خذ من أموالهم صدقة تطهرهم وتركيهم بها وصل عليهم إنّ صلوتك سكن لهم والله سميع عليم (۱۲) -
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'amu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Surah At-Taubah : 103)
5. Zakat berfungsi menyucikan jiwa dari sifat kikir dan pelit
6. Juga sebagai ujian bagi orang kaya agar mendekatkan diri kepada Allah dengan mengeluarkan sebagian harta yang dia cintai.
[HARTA YANG WAJIB DIZAKATI DAN JUMLAH ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN]
Allah mewajibkan zakat pada harta benda yang berpotensi memberi keuntungan, mudah berkembang dan menjadi aset (yaitu yang dapat berkembang dengan sendirinya, seperti binatang ternak dan tanaman. Atau yang berkembang bila dikelola dan diinvestasikan seperti emas, perak dan barang-barang dagangan).
Allah juga menetapkan jumlah yang wajib dikeluarkan dalam zakat, selaras dengan potensi yang dikerahkan dalam mengelola harta yang akan dikeluarkan zakatnya. Misalnya rikaz (temuan dari harta karun peninggalan masa jahiliyyah), zakatnya adalah seperlima (20%).
Berdasarkan ini juga sebagian ada pendapat menggolongkan zakat bonus atau hadiah 20%.
Sementara harta yang butuh mengerahkan tenaga pada satu sisi saja (yakni tanaman yang diairi tanpa irigasi dan sejenisnya), zakatnya sepersepuluh (10%).
Namun apabila tenaga yang dikerahkan pada dua sisi (yang membutuhkan pengairan, irigasi dan sejenisnya), zakatnya seperdua puluh saja (5%).
Untuk harta yang harus dikelola dengan sepenuh tenaga dan membanting tulang, seperti uang dan barang dagangan, zakatnya hanya dua setengah persen (2,5%).
[BEDA ANTARA ZAKAT DAN PAJAK]
Allah menyebutnya sebagai ز كاة, (zakat: kesucian), karena ia menyucikan jiwa dan harta. Zakat bukanlah denda atau pajak yang mengurangi harta dan merugikan pemiliknya. Sebaliknya, zakat justru dapat mengembangbiakkan (menambah) harta tanpa disadari oleh banyak orang.
Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
ما نقص مال من صدقة.
"Harta itu tidak akan berkurang karena sedekah (zakat)." (Hadist Riwayat Ahmad dan Tirmidzi dari Abu Kabsyah)
[ZAKAT DALAM TINJAUAN SYARI'AT]
Zakat dalam tinjauan syari'at artinya adalah Suatu ketentuan yang bersifat wajib pada harta tertentu, milik suatu kelompok tertentu (asnaf 8) dan di waktu tertentu pula. Kewajiban tersebut berlaku setelah berlalunya putaran satu tahun penuh pada zakat binatang ternak, uang dan barang dagangan. Sementara pada zakat tanaman adalah saat biji sudah mengeras, atau buah sudah layak panen. Sedangkan pada madu, adalah saat terkumpulnya jumlah tertentu, dan pada tambang adalah bila ditemukan jumlah tertentu. Sementara pada zakat fithrah adalah saat tenggelamnya matahari malam 'Id.
- Jika seandainya orang meninggal dunia sebelum terbenam matahari, maka tidak wajib mengeluarkan zakat fithrah.
- Kalau seandainya bayi lahir setelah tenggelam matahari, maka tidak wajib mengeluarkan zakat fithrah, karna ia tidak mendapatkan waktu wajib.
- Kalau ia lahir beberapa menit sebelum tenggelam matahari, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
- Kalau ia meninggal beberapa menit setelah tenggelam matahari, maka ia wajib mengeluarkan zakat fithrahnya karna ia mendapatkan waktu wajibnya.
Jadi waktu wajib zakat fithrah itu adalah tenggelam nya matahari
[SYARAT-SYARAT ZAKAT]
Seorang muslim wajib mengeluarkan zakat, bila sudah memenuhi lima syarat :
Syarat Pertama : Merdeka
Artinya, zakat tidak wajib dikeluarkan oleh seorang hamba sahaya. Karena pada hakikatnya, ia tidak memiliki harta pribadi. Segala yang dia miliki adalah milik tuannya. Sehingga tuannyalah yang wajib mengeluarkan zakat.
Syarat Kedua : Pemilik harta itu haruslah seorang muslim
Zakat tidak wajib dikeluarkan oleh orang kafir, karena ia memang tidak dituntut untuk menunaikan zakat. Sebab zakat merupakan bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah. Sementara orang kafir bukanlah orang yang berhak melakukan ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah. Ibadah dan pendekatan diri kepada Allah membutuhkan niat, dan itu tidak akan dimiliki orang kafir.
Namun bahwa zakat itu wajib juga bagi orang kafir, dalam artian bahwa ia juga (termasuk) yang diseru (oleh teks syari'at) dan akan disiksa di akhirat secara khusus karena tidak menunaikan zakat, ini adalah hal yang masih kontroversial di kalangan para ulama. Dalam hadits Mu'adz bin Jabal disebutkan :
... فادعهم إلى شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله
"... maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi secara benar selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah."
Kemudian Rasulullah menyinggung shalat, lalu beliau melanjutkan :
فإن هم أطاعوك فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترة على فقرائهم.
“Jika mereka menaatimu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewapbkan zakat kepada mereka, yang diamb dan orang-orang kaya di antara mereka, dan disalurkan kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (Muttafaqun 'alaih)
Dalam hadits ini, keislaman dijadikan sebagai syarat wajibnya zakat
Syarat Ketiga : Memiliki nishab
Zakat tidak diwajibkan bila belum mencapai nishab, yakni jumlah tertentu dalam harta yang akan dijelaskan berikutnya secara terperinci. Tidak ada perbedaan, apakah pemilik (harta yang mencapai) nishab itu telah dewasa, ataukah masih kecil (belum baligh), berakal ataukah gila, berdasarkan keumuman dalil.
Nishab adalah ukuran tertentu dari harta atau ukuran minimal diwajibkan nya harta itu dizakatkan.
Syarat Keempat : Kepemilikan yang permanen
Yakni tidak ada kepemilikan orang lain dalam harta tersebut. Karenanya, tidak ada zakat pada harta yang bukan milik penuh, seperti harta yang masih merupakan hutang kitabah. Karena mukatab (orang yang dalam proses kitabah) bisa saja menyatakan tidak sanggup menebus dirinya (menyerah), dan menolak menunaikan akad kitabah.
Kitabah adalah proses penebusan diri seorang hamba sahaya, di mana hamba sahaya tersebut bekerja, untuk kemudian upah yang didapatnya dari pekerjaan tersebut dijadikan sebagai cicilan dari harga pembebasan dirinya hingga lunas, suai dengan kesepakatan antara dirinya dan tuannya
Syarat Kelima : Berlalunya satu tahun putaran penuh, atau satu masa haul dari kepemilikan harta tersebut
Berdasarkan hadits 'Aisyah radhiyallahu anha :
لا زكاة في مال حتى يحول عليه الحول.
"Tidak ada kewajiban zakat dalam harta, sebelum mencapai satu masa haul.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah. At-Tirmidzi juga meriwayatkan yang senada dengan itu.)
Syarat haul di atas berlaku pada selain zakat hasil bumi, seperti biji-bijian dan buah-buahan. Adapun hasil bumi, wajib dikeluarkan zakatnya pada saat hasilnya telah ada. Ketentuan haul tidak berlaku di sini. Masa haul penuh hanya berlaku pada zakat harta, binatang ternak dan barang dagangan, sebagai bentuk rahmat bagi pemilik harta, agar harta tersebut dapat tumbuh berkembang secara sempurna.
Sesuatu yang dihasilkan dari binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya, dan juga keuntungan dari jual beli, haul-nya mengikuti modal dasarnya. Karenanya, tidak ada syarat keduanya harus memi liki haul tersendiri, apabila modal dasarnya telah mencapai nishab. Namun apabila modal dasarnya belum mencapai nishab, maka haul dihitung sejak keduanya telah mencapai nishab.
Seperti contoh : Ketika nishabnya berkurang, di Muharam sudah mencapai nishabnya, kemudian dia bulan kemudian, berkurang nishabnya, maka ia tidak wajib berzakat. Kapan nishabnya sempurna kembali? Dari situlah dihitung awal tahun, maka ketika sudah sampai nishabnya, satu tahun kemudian maka dikeluarkan zakatnya.
[KEWAJIBAN MENGELUARKAN ZAKAT PADA PIUTANG]
Orang yang memiliki piutang pada orang miskin, tetap harus mengeluarkan zakat hartanya, apabila ia berhasil mengambil piutangnya itu dalam satu tahun, menurut pendapat yang benar.
Contoh : Si A mempunyai piutang ke si B 10 juta. Apakah 10 juta sudah kena nishabnya? Berdasarkan dari perak, maka sudah kena nishab. Ternyata ketika ditagih tidak bisa-bisa. Kenapa? Karna kehidupannya susah sehingga susah untuk menangih. Setelah 5 tahun kemudian baru di bayar 10 juta. Ketika kita menerima uang 10 juta, maka kita keluarkan zakat untuk satu tahun.
Tapi kalau seandainya piutang kita adalah piutang lancar, kapan kita tagih dia akan kasih. Namun karna kita mempunyai perjanjian bahwa kita meminta hutangnya dua bulan lagi, ternyata hitungan haul kita tinggal satu bulan, maka piutang kita yang lancar tadi dimasukkan kedalam harta yang kita keluarkan zakatnya walaupun uangnya bukan pada kita.
Tapi kalau seandainya piutangnya tidak lancar maka cukup sekali menerima pada waktu satu tahun.
Orang yang memiliki piutang di tangan orang berada yang mampu (orang kaya), tetap harus mengeluarkan zakatnya setiap tahun.
[TIDAK ADA KEWAJIBAN ZAKAT PADA HARTA YANG DIKONSUMSI, DIGUNAKAN DAN DISEWAKAN]
Semua harta yang dipersiapkan untuk dikonsumsi dan digunakan, tidak perlu dikeluarkan zakatnya. Seperti rumah, pakaian, perkakas rumah, mobil, binatang-binatang tunggangan yang memang digunakan, dan lain sebagainya.
Demikian juga harta benda yang dipersiapkan untuk disewakan, seperti mobil, toko dan rumah tinggal, tidak ada kewajiban zakat pada pokoknya. Tapi yang wajib dikeluarkan adalah hasil penyewaannya, apabila mencapai nishab dengan sendirinya, atau apabila digabungkan dengan harta simpanan lainnya dan mengalami satu masa haul.
[ZAKAT TIDAK MENJADI GUGUR KARENA KEMATIAN]
Orang yang berkewajiban membayar zakat, kemudian ia me ninggal dunia sebelum sempat mengeluarkannya, maka zakatnya tetap wajib dikeluarkan, dan diambil dari harta warisannya. Kewa jiban itu tidak lantas gugur karena ia meninggal dunia, berdasarkan sabda Nabi :
... فدين الله أحق بالقضاء.
"Hutang kepada Allah itu lebih wajib untuk dilunasi." (Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim)
Maka zakat itu dikeluarkan oleh ahli waris atau yang lain dari harta peninggalan si mayit. Karna zakat itu hak yang wajib yang harus ditunaikan. Dia tidak gugur karna kematian. Dia adalah hutang yang dibebankan dipundak si mayit. Wajiblag dibebaskan mayit itu dari tanggung jawab tersebut.
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Mulakhkhas Fiqhi | 27 Rajab 1443 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan