Maksudnya adalah haramnya seorang suami menceritakan bagaimana hubungan dia dengan istrinya dimalam hari, dan yang lainnya.
Hadist pertama
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ عَنْ عُمَرَ بْنِ حَمْزَةَ الْعُمَرِيِّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَعْدٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ يَقُولُا
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Marwan bin Mu'awiyah dari Umar bin Hamzah Al 'Amari telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Sa'd dia berkata; Saya mendengar Abu Sa'id Al Khudri berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya."
Hadist kedua
و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ عُمَرَ بْنِ حَمْزَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ يَقُولُا
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْأَمَانَةِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
وَقَالَ ابْنُ نُمَيْرٍ إِنَّ أَعْظَمَ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair dan Abu Kuraib keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Umar bin Hamzah dari Abdurrahman bin Sa'd dia berkata; Saya mendengar Abu Sa'id Al Khudri berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya amanat yang paling besar di sisi Allah pada hari kiamat adalah seseorang yang bersetubuh dengan istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian dia (suami) menyebarkan rahasianya." Ibnu Numair berkata, "Sesungguhnya (amanat) yang paling besar."
Faedah hadist :
1. Maksud amanat disini adalah ketika si istri yang Allah Subhanahu WA Ta'ala katakan : “Kalian itu adalah pakaian bagi istri-istri dan dan istri-istri itu adalah pakaian bagi kalian.” Apa sifat pakaian? Adalah menutupi, bukan menyebarkan. Maka satu sama lainnya harus menjaga kerahasiaan.
2. Haramnya laki-laki menyebarkan atau menceritakan apa yang terjadi antara dirinya dan istrinya dalam perkara-perkara hubungan intim (perbuatan yang saling menyenangkan).
3. Haramnya memberikan gambaran/rincian apa yang dilakukan. Dan apa yang terjadi dari wanita didalam hubungan tersebut baik itu ungkapan atau perbuatan dan yang lainnya.
4. Adapun hanya sebatas menyebutkan hubungan intim saja, seperti : “Saya hubungan intim dengan istri saya tadi malam.” Dia tidak menyebutkan rinciannya : apa yang dia lakukan, apa ungkapan istri kepada dia, apa yang dilakukan istri kepada dia. Ia tidak sebutkan secara terperinci (hanya sebatas jima') jika seandainya di dalam menyebutkannya itu tidak ada unsur faedahnya dan juga tidak diperlukan maka menceritakan hal itu hukumnya makruh karna itu adalah menyelisihi wibawa (muru'ah).
5. Kalau hanya menceritakan secara global maka itu tidak pantas kecuali ada hajat/faedah didalamnya.
6. Nabi mengatakan : “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata baik atau diam.”
7. Kalau seandainya diperlukan/ada kebutuhan atau di dalam menyebutnya itu mendatangkan sebuah faedah bahwasanya mengingkari kepada laki-laki dan berpalingnya dari perempuan atau si istri menuduh suaminya tidak mampu berhubungan badan atau yang lainnya, maka tidak mengapa di dalam menyebutkannya
8. Nabi mengatakan kepada Abi Talhah ketika cerita dia pulang dari sebuah perjalanan dan anaknya sakit lantas Ummu Sulaim menyambutnya dengan baik (dengan pakaian yang indah). Ketika ia bertanya : Bagaimana kondisi anakku? Kata Ummu Sulaim : Ia lebih tenang dari sebelumnya (meninggal dunia). Lalu Nabi bertanya kepada Abi Talhah : Apakah kalian berhubungan badan pada malam itu? Maka ia menjawab : Iya. Maka Nabi berkata : Doakan.
9. Diantara hadist yang disebutkan oleh imam an nawawi adalah hadist yang juga dikeluarkan oleh Imam Muslim dari Aisyah radhiyallahu ta'ala anha bahwasanya ada seseorang yang datang kepada Rasulullah menanyakan tentang laki-laki yang menggauli istrinya kemudian melemas (tidak mengeluarkan mani), apakah keduanya wajib mandi? Aisyah pada saat itu duduk disamping Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Maka Nabi menjawab : Sungguh aku telah melakukan hal itu dengan ini (menunjukkan Aisyah), kemudian kami mandi
10. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan : hadist ini menunjukkan atas haramnya perbuatan ini (menyebarkan kerahasiaan antara dia dan istrinya), malahan ada indikasi yang menunjukkan bahwasanya bagian dari dosa-dosa besar karna disitu ada sanksi/ancaman. Dikecualikan dari hal itu jika ada kebutuhan didalamnya dalam menjelaskan sebuah hukum syar'i.
11. Kerahasiaan antara suami dengan istri di dalam berhubungan badan tidak perlu diceritakan sama sekali, haram hukumnya tuk menceritakannya kepada siapapun. Kecuali kalau seandainya ada kebutuhan dan itu pun tidak boleh dirinci.
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | 03 Sya'ban 1443 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan