Ketahuilah, bahwa salah satu dari harta yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan zakatnya adalah binatang ternak. Yaitu unta, sapi dan kambing. Bahkan, hewan ternak merupakan harta zakat yang utama. Sangat banyak hadits-hadits dari Nabi yang menetapkan wajibnya zakat ternak. Dan surat-surat yang beliau kirim terkait dengannya, juga surat-surat para Khulafaur Rasyidin yang menjelaskan hukum-hukumnya sangatlah populer. Bahkan Nabi juga pernah mengirimkan berbagai utusan -untuk mengambil zakat- ke beberapa suku Arab di sekitar kota Madinah serta kota-kota lain yang berada dalam wilayah Islam kala itu.
[TERNAK YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA BESERTA SYARAT-SYARATNYA]
Zakat diwajibkan atas unta, sapi dan kambing, dengan dua syarat :
1. Bahwa hewan-hewan tersebut memang dipersiapkan untuk dikembangbiakkan, bukan untuk dipekerjakan. Karena bila dikembangbiakkan, keuntungannya akan menjadi banyak seiring dengan bertambahnya usia maupun keturunannya. Sehingga memiliki potensi sebagai aset.
2. Hewan-hewan itu merupakan hewan yang digembalakan, berdasarkan sabda Nabi :
في كل إبل سائمة في كل أربعين إبنة لبون.
"Setiap unta yang digembalakan diambil zakatnya, setiap 40 ekor, zakatnya adalah satu ekor unta betina genap berusia dua tahun." (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasa'i)
Karenanya, hewan yang diberi makanan yang dibeli, atau dikumpulkan dari rerumputan dan sejenisnya, tidaklah dikeluarkan zakatnya. Yakni apabila diberi makan selama setahun penuh, atau di sebagian besar waktu selama satu tahun.
Pertama : ZAKAT UNTA
- Apabila syarat-syarat telah terpenuhi, maka (hitungan zakat unta yang telah ditetapkan dalam sunnah Nabi dan ijma' adalah (sebagai berikut) :
- Setiap lima ekor unta zakatnya berupa satu ekor kambing,
- Setiap sepuluh ekor unta, dua ekor kambing.
- Setiap lima belas ekor unta, tiga ekor kambing.
- Dan setiap dua puluh ekor unta, empat ekor kambing. - Apabila telah mencapai jumlah dua puluh lima ekor, maka zakat yang dikeluarkan berupa Bintu Makhadh (unta betina yang induknya sedang hamil), yakni unta betina yang genap berusia satu tahun dan masuk ke tahun kedua. Disebut Makhadh, karena pada saat itu induknya biasanya sudah hamil (kembali). Namun, keberadaan sang induk yang sedang hamil bukanlah suatu keharusan. Disebut demikian, karena memang demikianlah yang umum terjadi. Bahkan jika unta betina dengan usia seperti itu tidak ada, bisa digantikan dengan Ibnu Labun.
Dasarnya adalah hadits Anas, dari Abu Bakar :
فإن لم يكن فيها بنت مخاض ففيها إبن لبون ذكر.
"Kalau tidak ada Bintu Makhaadh, maka dapat digantikan dengan ibnu labun jantan." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud)
Adapun yang dimaksud dengan Ibnu Labun akan dijelaskan kemudian.
- Apabila jumlah unta telah mencapai tiga puluh enam ekor, maka zakat yang dikeluarkan berupa unta Bintu Labun.
Berdasarkan hadits Anas, dari Abu Bakar terkait dengan catatan Kitab Zakat yang ada pada beliau :
فإذا بلغت ستا وثلاثين إلى خمس وأربعين ففيها بنت لبون أنثى.
"Apabila jumlah unta telah mencapai tiga puluh enam hingga empat puluh lima ekor, maka zakat yang dikeluarkan adalah Bintu Labun betina." (Diriwayatkan oleh Bukhari)
Sebagaimana hal tersebut juga ditetapkan oleh Ijma'.
Bintu Labun adalah unta betina yang sudah berusia dua tahun penuh. Disebut sebagai Labun, karena saat itu induknya biasanya sudah beranak (lagi) sehingga pasti memiliki laban (susu). Namun demikian ini bukan merupakan suatu keharusan. Disebut demikian, karena memang demikianlah yang umumnya terjadi.
- Apabila unta telah berjumlah empat puluh enam ekor, maka zakat yang dikeluarkan adalah unta Hiqqah. Yakni unta yang telah genap berusia tiga tahun. Disebut Hiqqah (berhak), karena pada usia ini, ia sudah berhak untuk dikawini unta jantan, dijadikan tunggangan dan diberi beban di atas punggungnya.
- Apabila unta telah berjumlah enam puluh satu ekor, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah Jadza'ah. Yakni unta betina yang telah berusia empat tahun penuh. Disebut Jadza'ah, karena pada usia ini mengalami gigi tanggal. Dalil wajibnya dikeluarkan zakat berupa unta Jadza'ah bila unta telah mencapai jumlah tersebut, adalah riwayat dalam Shahub al-Bukharı, di mana Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
فإذا بلغت واحدة وستين إلى خمس وسبعين جذعة.
"Apabila unta telah berjumlah enam puluh satu hingga tujuh puluh lima, maka zakat yang dikeluarkan adalah Jadza'ah," (Diriwayatkan oleh Bukhari)
Dan dalam hal ini para ulama telah ber-ima' (bersepakat).
- Apabila total jumlah unta telah mencapai tujuh puluh enam, maka zakat yang wajib dikeluarkan berupa dua ekor Bintu Labun, berdasarkan hadits shahih :
فإذا بلغت ستا وسبعين إلى تسعين ففيها بنتا لبون .
"Apabila jumlah unta telah mencapai tujuh puluh enam hingga sembilan puluh ekor, maka zakat yang wajib dikeluarkan berupa dua ekor Bintu Labun." (Diriwayatkan oleh Bukhari)
- Apabila jumlah unta telah mencapai sembilan puluh satu ekor, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah dua ekor Hiqqah, berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dalam hal itu :
فإذا بلغت إحدى وتسعين إلى عشرين ومئة ففيها حقتان طروقتا الجمل.
"Apabila unta sudah mencapai sembilan puluh satu ekor hingga seratus dua puluh ekor, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah dua ekor Hiqqah yang sudah layak dikawini unta jantan." (Diriwayatkan oleh Bukhari)
Dalam hal ini para ulama tela ber-ijma' (bersepakat).
- Apabila total jumlah unta telah mencapai seratus dua puluh satu ekor, maka yang dikeluarkan tiga ekor Bintu Labun, berdasarkan hadits dalam Zakat yang ditulis oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang berbunyi :
فإذا زادت على عشرين ومئة ففي كل أربعين بنت لبون وفي كل خمسين حقه.
... dan apabila jumlahnya lebih dari seratus dua puluh ekor, maka pada setiap empat puluh ekor dikeluarkan zakatnya berupa seekor Bintu Labun, dan setiap lima puluh ekor, seekor Hiqqah." (Hadist Riwayat Bukhari)
Kaedah berikutnya :
- setiap 40 ekor maka dikeluarkan 1 ekor Bintu Labun,
- setiap 50 ekor maka dikeluarkan 1 ekor Hiqqah
Faedah yang dapat diambil adalah :
1. Mengeluarkan zakat bukan dengan uang.
2. Yang dikeluarkan adalah unta betina, bukan unta yang jantan. Supaya dibagikan kepada orang miskin, unta tersebut berkembang lagi. Dan ini memelihara orang miskin tidak mengurangi kemiskinan.
3. Batas yang dibolehkan untuk orang yang faqir tuk mendapat zakat adalah hidup satu tahun
catatan :
1. Ibnu Labun : anak unta yang masih menyusui
2. Bintu Makhad : induk unta betina yang masih hamil
3. Bintu Labun : induknya unta betina yang sudah melahirkan sehingga ia menyusui anaknya.
4. Hiqqah : unta yang sudah berumur 3 tahun.
5. Jadz'ah : unta yang sudah sudah berumur 4 tahun.
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Mulakhkhas Fiqhi | 27 Rajab 1443 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan