Subscribe Us

header ads

Hukum Azl

Bab : Hukum Azl

Azl adalah seorang suami yang berhubungan badan dengan istri apabila sudah mendekati keluarnya mani maka suami mencabut kemaluannya lalu dia tumpahkan mani tersebut diluar dari kemaluan istrinya. 

Imam Nawawi mengatakan menurut kami hukumnya makruh apapun keadaannya. Setiap istri baik yang ia ridha maupun tidak.

Kenapa dihukumi makruh? Karna azl ini adalah celah atau jalan kepada menghentikan atau memutuskan keturunan. 

Oleh karena itu, dalam hadist tercantum penyebutan azl itu adalah membunuh anak secara diam-diam. Karna dia telah memutus jalan kelahiran. Sebagaimana anak yang dibunuh dengan cara menguburnya hidup-hidup. 

Adapun pengharamannya, tidak haram melakukannya terhadap :

1. Budak sahayanya. Kenapa? Karna merugikan laki-laki terhadap perubahan status dari budak sahayanya. Kalau budak sahaya digauli oleh tuannya kemudian mempunyai anak maka budak sahaya ini merubah statusnya menjadi ibu dari anaknya (Ummu walad). Ummu walad tidak boleh dijual sementara budak sahaya boleh dijual. Jika Ummu walad ini majikannya meninggal dunia maka statusnya menjadi merdeka.

Supaya tidak berubah statusnya, maka jangan mempunyai anak. Supaya tidak melahirkan maka dilakukan azl. Maka karna itu tidaklah haram melakukan azl terhadap budak sahaya. 

2. Istri yang statusnya budak. Kenapa? Karna merugikan istrinya tersebut dimana berkaitan dengan status anak yang lahir menjadi budak Karna dia mengikuti status ibunya. Maka supaya tidak mempunyai anak dan anaknya tidak menjadi budak, maka dilakukan azl. 

Adapun istri yang merdeka, kalau istri mengizinkan maka tidak diharamkan. Kalau istri tidka mengizinkan maka ada 2 pendapat dan pendapat yang terkuat adalah tidak haram. 

Hadist-hadist dibawah ini dikumpulkan dan diklasifikasikan. 

1. Hadist-hadist yang memunculkan larangan maka larangan ini ditafsirkan bukan larangan pengharaman melainkan larangan makruh.

2. Hadist-hadist yang memunculkan mengizinkan, maka ditafsirkan bahwasanya perbuatan tersebut tidak lagi haram. Bukan berarti makna kemakruhannya menjadi hilang, ia tetap menjadi makruh

Para ulama terdahulu terjadi perbedaan seperti perbedaan yang terjadi pada madzhab syafi'i. 

Orang yang mengharamkannya dalam melakukan azl tanpa seijin dari istri yang merdeka, hal itu membahayakan terhadap istri itu sendiri. Apa yang menyebabkan bahaya terhadap istri? Bisa jadi istri tidak puas terhadap hubungan badan. 
 
Hal ini juga, adanya azl berkembang pemahaman kepada alat kontrasepsi. Maka fatwa-fatwa ulama didalam masalah kontrasepsi yang menjadi dasarnya adalah hukum azl ini. Saya mengatakan bahwa sepakat ulama mengatakan bahwa tidak boleh steril (yang sifatnya permanen) yaitu memastikan tidak adanya lagi kelahiran. Sementara tujuan menikah adalah mendapatkan keturunan. 

Jika istri sakit lalu memakai alat kontrasepsi, maka Syaikh Utsaimin dan yang lainnya mengatakan bahwa boleh memakai alat kontrasepsi tetapi yang tidak bersifat permanen dengan catatan atas ijin dari suami. Kenapa? Karna suami ingin mempunyai anak. 

Hadist pertama

و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ أَخْبَرَنِي رَبِيعَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ ابْنِ مُحَيْرِيزٍ أَنَّهُ قَالَ
دَخَلْتُ أَنَا وَأَبُو صِرْمَةَ عَلَى أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ فَسَأَلَهُ أَبُو صِرْمَةَ فَقَالَ يَا أَبَا سَعِيدٍ هَلْ سَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ الْعَزْلَ فَقَالَ نَعَمْ غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزْوَةَ بَلْمُصْطَلِقِ فَسَبَيْنَا كَرَائِمَ الْعَرَبِ فَطَالَتْ عَلَيْنَا الْعُزْبَةُ وَرَغِبْنَا فِي الْفِدَاءِ فَأَرَدْنَا أَنْ نَسْتَمْتِعَ وَنَعْزِلَ فَقُلْنَا نَفْعَلُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَظْهُرِنَا لَا نَسْأَلُهُ فَسَأَلْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا عَلَيْكُمْ أَنْ لَا تَفْعَلُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ خَلْقَ نَسَمَةٍ هِيَ كَائِنَةٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ إِلَّا سَتَكُونُ
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْفَرَجِ مَوْلَى بَنِي هَاشِمٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الزِّبْرِقَانِ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ فِي مَعْنَى حَدِيثِ رَبِيعَةَ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ فَإِنَّ اللَّهَ كَتَبَ مَنْ هُوَ خَالِقٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub, Qutaibah bin Sa'id dan 'Ali bin Hujr mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ja'far telah mengabarkan kepadaku Rabi'ah dari Muhammad bin Yahya bin Hibban dari Ibnu Muhairiz bahwa dia berkata; Saya bersama Abu Shirmah menemui Abu Sa'id Al Khudri, lantas Abu Shirmah bertanya; Wahai Abu Sa'id, apakah engkau pernah mendengar Rasulullah ﷺ menyebutkan tentang azl (mengeluarkan air mani di luar kemaluan istri? Dia menjawab; Ya, kami pernah bersama Rasulullah ﷺ memerangi Bani Mushtaliq, dan kami berhasil menawan wanita-wanita Arab yang cantik. Saat itu kami sudah lama kesepian, sedangkan kami menginginkan tebusan dari tawanan-tawanan tersebut, oleh karena itu, kami bermaksud bersenang-senang dengan tawanan wanita tersebut tapi dengan cara 'azl, maka kami sama berkata; Apakah kita melakukan hal ini tanpa menanyakan terlebih dahulu, padahal Rasulullah ﷺ berada di tengah-tengah kita? Lantas kami menanyakan hal itu kepada Rasulullah ﷺ, maka beliau menjawab, "Tidak ada mudharat jika kalian tidak melakukan hal itu, sebab sesuatu yang telah di tetapkan oleh Allah 'Azza wa Jalla harus tercipta, maka ia akan tetap ada hingga hari kiamat." Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Al Farj budak bani Hasyim, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Az Zabriqan telah menceritakan kepada kami Musa bin Uqbah dari Muhammad bin Yahya bin Habban dengan isnad ini, sesuai dengan makna hadits Rabi'ah, namun (dalam haditsnya) dia menyebutkan sabda Rasulullah ﷺ, "Sesungguhnya Allah telah menetapkan apa yang diciptakannya hingga hari kiamat."

Hadist kedua

حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَسْمَاءَ الضُّبَعِيُّ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ ابْنِ مُحَيْرِيزٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ
قَالَ أَصَبْنَا سَبَايَا فَكُنَّا نَعْزِلُ ثُمَّ سَأَلْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ لَنَا وَإِنَّكُمْ لَتَفْعَلُونَ وَإِنَّكُمْ لَتَفْعَلُونَ وَإِنَّكُمْ لَتَفْعَلُونَ مَا مِنْ نَسَمَةٍ كَائِنَةٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ إِلَّا هِيَ كَائِنَةٌ

Telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Muhammad bin Asma` Ad Dluba'i telah menceritakan kepada kami Juwairiyah dari Malik dari Az Zuhri dari Ibnu Muhairiz dari Abu Sa'id Al Khudri bahwa dia telah mengabarkan kepadanya, dia berkata; Kami mendapatkan tawanan wanita, dan kami hendak menyetubuhinya dengan cara 'azl, lalu kami tanyakan hal itu kepada Rasulullah ﷺ, beliau pun bersabda kepada kami, "Apakah kalian benar-benar melakukannya? Apakah kalian benar-benar melakukannya? Apakah kalian benar-benar melakukannya? Tidaklah ruh yang tercipta sampai hari kiamat, melainkan ia akan tetap tercipta."

Hadist ketiga

و حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَنَسِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ مَعْبَدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قُلْتُ لَهُ سَمِعْتَهُ مِنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ نَعَمْ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا عَلَيْكُمْ أَنْ لَا تَفْعَلُوا فَإِنَّمَا هُوَ الْقَدَرُ
و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ ح و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبٍ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ ح و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ وَبَهْزٌ قَالُوا جَمِيعًا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَنَسِ بْنِ سِيرِينَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ غَيْرَ أَنَّ فِي حَدِيثِهِمْ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْعَزْلِ لَا عَلَيْكُمْ أَنْ لَا تَفْعَلُوا ذَاكُمْ فَإِنَّمَا هُوَ الْقَدَرُ وَفِي رِوَايَةِ بَهْزٍ قَالَ شُعْبَةُ قُلْتُ لَهُ سَمِعْتَهُ مِنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ نَعَمْ

Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali Al Jahdlami telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Al Mufadldlal telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Anas bin Sirin dari Ma'bad bin Sirin dari Abu Sa'id Al Khudri dia (Anas) berkata; Saya bertanya kepadanya (Ma'bad), apakah kamu mendengarnya dari Abu Sa'id, dia menjawab, ya, dari Nabi ﷺ beliau bersabda, "Tidak ada mudharat jika kalian tidak melakukan Azl, karena itu berkenaan dengan takdir Allah." Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Ibnu Basysyar keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Habib telah menceritakan kepada kami Khalid yaitu Ibnu Al Harits. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi dan Bahz mereka semua berkata; Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Anas bin Sirin dengan isnad seperti ini, namun dalam hadits riwayat mereka disebutkan; dari Nabi ﷺ beliau bersabda mengenai Azl, "Tidak ada mudharat jika kalian tidak melakukan hal itu, karena itu berkenaan dengan takdir Allah." Dan dalam riwayat Bahz, Syu'bah berkata; Saya bertanya kepadanya, "Apakah dari Abu Sa'id?" Dia menjawab, "Ya."

Hadist keempat

و حَدَّثَنِي أَبُو الرَّبِيعِ الزَّهْرَانِيُّ وَأَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ وَاللَّفْظُ لِأَبِي كَامِلٍ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ وَهُوَ ابْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ بِشْرِ بْنِ مَسْعُودٍ رَدَّهُ إِلَى أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ
سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعَزْلِ فَقَالَ لَا عَلَيْكُمْ أَنْ لَا تَفْعَلُوا ذَاكُمْ فَإِنَّمَا هُوَ الْقَدَرُ
قَالَ مُحَمَّدٌ وَقَوْلُهُ لَا عَلَيْكُمْ أَقْرَبُ إِلَى النَّهْيِ

Telah menceritakan kepada kami Abu Ar Rabi' Az Zahrani dan Abu Kamil Al Jahdari sedangkan lafalzhnya dari Abu Kamil, keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Hammad dia adalah Ibnu Zaid telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Muhammad dari Abdurrahman bin Bisyr bin Mas'ud yang ia kembalikan (sampaikan) riwayatnya kepada Abu Sa'id Al Khudri dia berkata; Nabi ﷺ pernah ditanya mengenai Azl (yaitu mengeluarkan mani diluar kemaluan istri waktu besenggama), beliau bersabda, "Tidak ada mudharat jika kalian tidak melakukan azl, karena sesungguhnya hal itu hanyalah berkenaan dengan takdir Allah." Muhammad berkata; Dan sabda beliau, "Tidak ada mudharat jika kalian tidak melakukannya", itu lebih mendekati kepada larangan.

Hadist kelima

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ بِشْرٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ فَرَدَّ الْحَدِيثَ حَتَّى رَدَّهُ إِلَى أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ
ذُكِرَ الْعَزْلُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ وَمَا ذَاكُمْ قَالُوا الرَّجُلُ تَكُونُ لَهُ الْمَرْأَةُ تُرْضِعُ فَيُصِيبُ مِنْهَا وَيَكْرَهُ أَنْ تَحْمِلَ مِنْهُ وَالرَّجُلُ تَكُونُ لَهُ الْأَمَةُ فَيُصِيبُ مِنْهَا وَيَكْرَهُ أَنْ تَحْمِلَ مِنْهُ قَالَ فَلَا عَلَيْكُمْ أَنْ لَا تَفْعَلُوا ذَاكُمْ فَإِنَّمَا هُوَ الْقَدَرُ
قَالَ ابْنُ عَوْنٍ فَحَدَّثْتُ بِهِ الْحَسَنَ فَقَالَ وَاللَّهِ لَكَأَنَّ هَذَا زَجْرٌ و حَدَّثَنِي حَجَّاجُ بْنُ الشَّاعِرِ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ ابْنِ عَوْنٍ قَالَ حَدَّثْتُ مُحَمَّدًا عَنْ إِبْرَاهِيمَ بِحَدِيثِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ بِشْرٍ يَعْنِي حَدِيثَ الْعَزْلِ فَقَالَ إِيَّايَ حَدَّثَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ مَعْبَدِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ قُلْنَا لِأَبِي سَعِيدٍ هَلْ سَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ فِي الْعَزْلِ شَيْئًا قَالَ نَعَمْ وَسَاقَ الْحَدِيثَ بِمَعْنَى حَدِيثِ ابْنِ عَوْنٍ إِلَى قَوْلِهِ الْقَدَرُ

Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Mu'adz telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Aun dari Muhammad dari Abdurrahman bin Bisyr Al Anshari dia berkata; Hadits ini dikembalikan riwayatnya sampai kepada Abu Sa'id Al Khudri dia berkata; Seseorang menyebutkan Azl di hadapan Nabi ﷺ, lantas beliau bertanya, "Apa yang kalian maksudkan?" mereka menjawab; Seorang suami memiliki istri yang sedang menyusui, lalu laki-laki tersebut menyetubuhi istrinya tetapi ia tidak menginginkan istrinya hamil (lantas ia melakukan azl), dan seseorang memiliki budak perempuan, lalu laki-laki tersebut tidak ingin dia hamil. Maka beliau bersabda, "Tidak ada mudharat jika kalian tidak melakukan hal itu, karena itu hanyalah berkenaan dengan takdir Allah." Ibnu 'Aun berkata; Saya ceritakan hal itu kepada Al Hasan, maka ia berkata; Demi Allah, sepertinya hal itu merupakan suatu peringatan keras. Dan telah menceritakan kepadaku Hajjaj bin As Sya'ir telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ibnu 'Aun dia berkata; Saya telah menceritakan kepada Muhammad dari Ibrahim dengan hadits Abdurrahman bin Bisyr yaitu hadits mengenai Azl, maaka dia berkata; Telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Bisyr telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdul A'la telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Muhammad dari Ma'bad bin Sirin dia berkata; Kami berkata kepada Abu Sa'id apakah engkau pernah mendengar Rasulullah ﷺ menyebutkan tentang Azl? Dia menjawab; Ya. Kemudian dia menyebutan hadits yang semakna dengan hadits Ibnu 'Aun sampai sabda beliau, "Takdir Allah."

Hadist keenam

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ الْقَوَارِيرِيُّ وَأَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ قَالَ ابْنُ عَبْدَةَ أَخْبَرَنَا و قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ قَزْعَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ
ذُكِرَ الْعَزْلُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ وَلِمَ يَفْعَلُ ذَلِكَ أَحَدُكُمْ وَلَمْ يَقُلْ فَلَا يَفْعَلْ ذَلِكَ أَحَدُكُمْ فَإِنَّهُ لَيْسَتْ نَفْسٌ مَخْلُوقَةٌ إِلَّا اللَّهُ خَالِقُهَا

Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Umar Al Qawariri dan Ahmad bin 'Abdah -Ibnu Abdah berkata; Telah mengabarkan kepada kami, sedangkan Ubaidullah berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah - dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid dari Qaza'ah dari Abu Sa'id Al Khudri dia berkata; Masalah Azl pernah dibicarakan di hadapan Rasulullah ﷺ, lantas beliau bersabda, "Kenapa salah seorang dari kalian melakukan hal itu?" -beliau tidak bersabda, "Janganlah salah seorang dari kalian melakukan hal itu"- sesungguhnya tidak ada jiwa yang telah diciptakan melainkan Allah 'Azza wa Jalla-lah Penciptanya."

Hadist ketujuh

حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي مُعَاوِيَةُ يَعْنِي ابْنَ صَالِحٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ أَبِي الْوَدَّاكِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ سَمِعَهُ يَقُولُ
سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعَزْلِ فَقَالَ مَا مِنْ كُلِّ الْمَاءِ يَكُونُ الْوَلَدُ وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ خَلْقَ شَيْءٍ لَمْ يَمْنَعْهُ شَيْءٌ
حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ الْمُنْذِرِ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ حُبَابٍ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ أَخْبَرَنِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَلْحَةَ الْهَاشِمِيُّ عَنْ أَبِي الْوَدَّاكِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ

Telah menceritakan kepadaku Harun bin Sa'id Al Aili telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb telah mengabarkan kepadaku Mu'awiyah, yakni Ibnu Shalih dari Ali bin Abu Thalhah dari Abu Al Waddak dari Abu Sa'id Al Khudri bahwa dia (Abu Waddak) pernah mendengarnya berkata; Rasulullah ﷺ pernah ditanya perihal azl, maka beliau menjawab, "Tidak semua air mani akan menjadi anak, namun apabila Allah berkehendak menjadikan sesuatu, maka tidak akan ada sesuatu pun yang bisa menghalangi-Nya." Telah menceritakan kepadaku Ahmad bin Mundzir Al Bashri telah menceritakan kepada kami Zaid bin Hubab telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah telah mengabarkan kepadaku Ali bin Abi Thalhah Al Hasyimi dari Abu Al Waddak dari Abu Sa'id Al Khudri dari Nabi ﷺ seperti hadits di atas.

Wallahu'alam

[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | 05 Sya'ban 1443 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]

Posting Komentar

0 Komentar