Subscribe Us

header ads

Hukum Azl. Bagian 2

Bab : Hukum Azl. Bagian 2

Hadist kedelapan

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ
أَنَّ رَجُلًا أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ لِي جَارِيَةً هِيَ خَادِمُنَا وَسَانِيَتُنَا وَأَنَا أَطُوفُ عَلَيْهَا وَأَنَا أَكْرَهُ أَنْ تَحْمِلَ فَقَالَ اعْزِلْ عَنْهَا إِنْ شِئْتَ فَإِنَّهُ سَيَأْتِيهَا مَا قُدِّرَ لَهَا فَلَبِثَ الرَّجُلُ ثُمَّ أَتَاهُ فَقَالَ إِنَّ الْجَارِيَةَ قَدْ حَبِلَتْ فَقَالَ قَدْ أَخْبَرْتُكَ أَنَّهُ سَيَأْتِيهَا مَا قُدِّرَ لَهَا

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdillah bin Yunus telah menceritakan kepada kami Zuhair telah mengabarkan kepada kami Abu Az Zubair dari Jabir bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ sambil bertanya, "Saya memiliki seorang budak perempuan yang bekerja melayani dan menyirami tanaman kami, saya sering menidurinya, akan tetapi saya tidak ingin jika dia hamil." Lantas beliau bersabda, "Jika kamu mau, lakukanlah azl, namun sekalipun begitu, apa yang ditetapkan Allah pasti akan terjadi juga." Tidak lama kemudian, laki-laki itu datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata; Budak perempuanku telah hamil. Lantas beliau bersabda, "Bukankah saya telah mengatakan kepadamu, bahwa apa yang telah ditetapkan Allah pasti akan terjadi."

Hadist kesembilan

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَمْرٍو الْأَشْعَثِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ حَسَّانَ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ عِيَاضٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ عِنْدِي جَارِيَةً لِي وَأَنَا أَعْزِلُ عَنْهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ ذَلِكَ لَنْ يَمْنَعَ شَيْئًا أَرَادَهُ اللَّهُ قَالَ فَجَاءَ الرَّجُلُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْجَارِيَةَ الَّتِي كُنْتُ ذَكَرْتُهَا لَكَ حَمَلَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ
و حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ الشَّاعِرِ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ الزُّبَيْرِيُّ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ حَسَّانَ قَاصُّ أَهْلِ مَكَّةَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ عِيَاضِ بْنِ عَدِيِّ بْنِ الْخِيَارِ النَّوْفَلِيُّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَعْنَى حَدِيثِ سُفْيَانَ

Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Amru Al Asy'atsi telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Sa'id bin Hasan dari Urwah bin Iyadl dari Jabir bin Abdullah dia berkata; Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ﷺ, "Sesungguhnya saya memiliki seorang budak perempuan, dan saya melakukan azl saat berhubungan dengannya?" Maka Rasulullah ﷺ menjawab, "Sesungguhnya yang demikian itu tidak akan mampu mencegah sesuatu yang telah ditetapkan Allah." Dia (Jabir) berkata; Maka laki-laki tersebut menemui Nabi ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya budak perempuan yang pernah saya ceritakan kepadamu telah hamil." Rasulullah ﷺ pun bersabda, "Saya adalah hamba Allah dan rasul-Nya." Dan telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Sya'ir telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad Az Zubairi telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Hasan seorang yang menceritakan penduduk Makkah, telah mengabarkan kepadaku 'Urwah bin 'Iyadl bin 'Adi bin Al Khiyar An Naufali dari Jabir bin Abdullah dia berkata; Seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ, semakna dengan hadits Sufyan.

Faedah hadist :

1. Ungkapan Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bahwasanya 'lakukanlah azl jika engkau berkenan kemudian diberitahukan kepada Nabi bahwa budaknya hamil' menunjukkan bahwa nasab anak tetap disematkan kepada sang bapak (suami) meskipun ia melakukan azl. Karna bisa jadi mani nya sudah tumpah terlebih dahulu meskipun sedikit. 

2. Apabila seorang mengakui ia telah menggauli budak sahayanya maka budak sahaya itu menjadi kasur untuknya. Maka anak yang lahir dari budak sahaya tersebut menjadi anaknya dia kecuali dia mendakwakan diri dengan pelepasan diri. 

Hadist kesepuluh

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا وَقَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ
كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ
زَادَ إِسْحَقُ قَالَ سُفْيَانُ لَوْ كَانَ شَيْئًا يُنْهَى عَنْهُ لَنَهَانَا عَنْهُ الْقُرْآنُ

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Ishaq bin Ibrahim, Ishaq berkata; Telah mengabarkan kepada kami. Abu Bakar berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Amru dari 'Atha` dari Jabir dia berkata, "Kami biasa melakukan azl di saat Al-Qur'an masih turun." Ishaq menambahkan; Sufyan berkata; Sekiranya azl dilarang, tentu Al-Qur'an akan melarang perbuatan kami.

Hadist sebelas

و حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرًا يَقُولُا
لَقَدْ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dan telah menceritakan kepadaku Salamah bin Syabib telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin A'yan telah menceritakan kepada kami Ma'qil dari 'Atha` dia berkata; Saya mendengar Jabir berkata, "Sungguh kami telah melakukan azl pada masa Rasulullah ﷺ."

Hadist keduabelas

و حَدَّثَنِي أَبُو غَسَّانَ الْمِسْمَعِيُّ حَدَّثَنَا مُعَاذٌ يَعْنِي ابْنَ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ
كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا

Telah menceritakan kepadaku Abu Ghassan Al Misma'i telah menceritakan kepada kami Mu'adz yaitu Ibnu Hisyam telah menceritakan kepadaku ayahku dari Abu Zubair dari Jabir dia berkata, "Kami melakukan azl di masa Rasulullah ﷺ, kemudian hal itu disampaikan kepada Nabi ﷺ, namun beliau tidak melarang kami."

Faedah hadist :

1. Pada Hadist-hadist tentang hukum Azl ini, diawal-awal hadist seakan-akan menunjukkan larangan, namun diakhir-akhir hadist menunjukkan bahwa Azl itu diperbolehkan.

2. Ulama berpandangan hadist-hadist yang melarangnya jatuh kepada makruh untuk melakukan azl. 

3. Hadist-hadist yang menunjukkan boleh melakukan azl maka menunjukkan bahwa perbuatan itu bukanlah perbuatan yang diharamkan. Bukan berarti tidak ada makruhnya. Namun tetap sebaiknya kita tidak melakukan azl karna itu semua adalah takdir. Karna ada yang memudharatkan yaitu perempuan. 

Wallahu'alam

[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | 06 Sya'ban 1443 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]

Posting Komentar

0 Komentar