Subscribe Us

header ads

Haramnya Menyetubuhi Tawanan Wanita Yang Sedang Hamil

Bab : Haramnya Menyetubuhi Tawanan Wanita Yang Sedang Hamil

Yakni didalam peperangan antara muslim dengan kafir, boleh jadi didapatkan dari hasil peperangan tersebut laki-laki atau perempuan atau harta. Harta menjadi harta rampasan perang. Yang laki-laki bisa menjadi tawanan atau menjadi budak. Yang perempuan menjadi budak perempuan. 

Sebagaimana yang kita pelajari juga bahwa kisah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menikahi Shofiyyah binti Huyay, sebab dia bagian dari wanita yang ditawan akibat dari peperangan dan dia bagian dari musuh.

Apabila sudah dibagi oleh pimpinan setelah perang, wanita yang didapatkan dari hasil peperangan tidak boleh langsung digauli tapi harus mengikuti proses isti’bro (menunggu wanita haid sekali). Gunanya untuk memastikan kekosongan rahimnya. Maka tidak boleh laki-laki menggauli wanita tersebut yang sedang hamil.

Hadist pertama

و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ خُمَيْرٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ جُبَيْرٍ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَتَى بِامْرَأَةٍ مُجِحٍّ عَلَى بَابِ فُسْطَاطٍ فَقَالَ لَعَلَّهُ يُرِيدُ أَنْ يُلِمَّ بِهَا فَقَالُوا نَعَمْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنًا يَدْخُلُ مَعَهُ قَبْرَهُ كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لَا يَحِلُّ لَهُ كَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لَا يَحِلُّ لَهُ
و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ جَمِيعًا عَنْ شُعْبَةَ فِي هَذَا الْإِسْنَادِ

Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Yazid bin Khumair dia berkata; Saya mendengar Abdurrahman bin Jubair telah menceritakan dari ayahnya dari Abu Ad Darda` dari Nabi ﷺ, bahwa beliau melewati seorang wanita (tawanan) yang hamil berada di depan tenda besar, lantas beliau bersabda, "Sepertinya tuannya ingin menggaulinya." Mereka (para sahabat) menjawab; Sepertinya begitu. Lantas Rasulullah ﷺ bersabda, "Sungguh saya berharap bisa melaknat (tuannya), laknat yang bisa membawanya sampai ke kuburnya, bagaimana ia mewarisi (anak dalam kandungannya) padahal ia tidak berhak atas anak tersebut? Bagaimana ia menjadikan (anak tersebut) sebagai pelayannya (budaknya) padahal ia tidak halal baginya?" Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Abu Daud semuanya dari Syu'bah dengan isnad ini

Faedah hadist :

1. makna laknat adalah terputus dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala

2. Jika wanita melahirkan dengan masa yang memungkinkan (6 bulan) maka wajib baginya untuk tidak dia menggauli karna kekhawatiran jatuh kepada larangan ini.

3. Begitu juga dengan status menikahi wanita yang hamil walaupun dari ia laki-laki yang menghamilinya, karna ada status mani halal dan mani haram. Mani halal adalah mani setelah akad, sedangkan mani haram adalah mani sebelum akad. Maka jangan dicampur adukkan. Maka tidak boleh dinikahkan saat hamil apalagi pada saat hamilnya terbukti dari orang lain, maka tidak diperbolehkan.

4. Wanita yang hamil tidak boleh dinikahkan dan tidak boleh digauli, karna konsekuensi dari nikah adalah bolehnya menyetubuhi

5. Kalau menikahi wanita yang hamil untuk menutupi aib, Syaikh bin Baz mengatakan pernikahannya bathil. Maka anak tersebut tidak bisa dinisbatkan kepada bapaknya melainkan kepada ibunya. Setelah anak itu lahir, maka baru diadakan akad yang benar.

Wallahu'alam

[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | 07 Sya'ban 1443 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]

Posting Komentar

0 Komentar