Subscribe Us

header ads

Perintah Untuk Memenuhi Undangan

Bab : Perintah Untuk Memenuhi Undangan

Hadist pertama

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا

Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; Saya membaca di hadapan Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika salah seorang dari kalian diundang ke pesta perkawinan, maka hendaknya ia mendatanginya."

Hadist kedua

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيُجِبْ
قَالَ خَالِدٌ فَإِذَا عُبَيْدُ اللَّهِ يُنَزِّلُهُ عَلَى الْعُرْسِ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Khalid bin Harits dari Ubaidillah dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi ﷺ beliau bersabda, "Jika salah seorang dari kalian diundang ke pesta pernikahan, hendaknya ia memenuhi undangan tersebut." Khalid berkata; 'Ubaidullah juga selalu memenuhi undangan pernikahan."

Hadist ketiga

حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى وَلِيمَةِ عُرْسٍ فَلْيُجِبْ

Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwasanya Nabi ﷺ beliau bersabda, "Jika salah seorang dari kalian diundang ke pesta pernikahan, hendaklah ia penuhi undangan tersebut."

Hadist keempat

حَدَّثَنِي أَبُو الرَّبِيعِ وَأَبُو كَامِلٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ ح و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ائْتُوا الدَّعْوَةَ إِذَا دُعِيتُمْ

Telah menceritakan kepadaku Abu Ar Rabi' dan Abu Kamil keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Hammad telah menceritakan kepada kami Ayyub. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Hammad dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Penuhilah undangan, jika kalian diundang."

Hadist kelima

و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ
كَانَ يَقُولُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُجِبْ عُرْسًا كَانَ أَوْ نَحْوَهُ

Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Ayyub dari Nafi' bahwasanya Ibnu Umar pernah berkata dari Nabi ﷺ (beliau bersabda): "Jika salah seorang dari kalian mengundang saudaranya, hendaknya ia penuhi undangan tersebut, baik undangan pernikahan atau semisalnya."

Hadist keenam

و حَدَّثَنِي إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنِي عِيسَى بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ حَدَّثَنَا الزُّبَيْدِيُّ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دُعِيَ إِلَى عُرْسٍ أَوْ نَحْوِهِ فَلْيُجِبْ

Dan telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur telah menceritakan kepadaku Isa bin Mundzir telah menceritakan kepada kami Baqiyyah telah menceritakan kepada kami Az Zubaidi dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa yang diundang ke pesta pernikahan atau semisalnya, hendaknya ia mendatanginya."

Hadist ketujuh

حَدَّثَنِي حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ الْبَاهِلِيُّ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ أُمَيَّةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ائْتُوا الدَّعْوَةَ إِذَا دُعِيتُمْ

Dan telah menceritakan kepadaku Humaid bin Mas'adah Al Bahili telah menceritakan kepada kami Bisyr Al Mufadldlal telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Umayyah dari Nafi' dari 'Abdullah bin Umar dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Penuhilah undangan jika kalian diundang."

Hadist kedelapan

و حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُا
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجِيبُوا هَذِهِ الدَّعْوَةَ إِذَا دُعِيتُمْ لَهَا
قَالَ وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ يَأْتِي الدَّعْوَةَ فِي الْعُرْسِ وَغَيْرِ الْعُرْسِ وَيَأْتِيهَا وَهُوَ صَائِمٌ

Telah menceritakan kepadaku Harun bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Muhammad dari Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Musa bin Uqbah dari Nafi' dia berkata; Saya mendengar Abdullah bin Umar berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Penuhilah undangan ini, jika kalian diundang untuknya." Dan Abdullah bin Umar selalu mendatangi undangan pernikahan dan sejenisnya, dan dia mendatangi undangan tersebut meskipun dia sedang berpuasa.

Hadist kesembilan

و حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دُعِيتُمْ إِلَى كُرَاعٍ فَأَجِيبُوا

Dan telah menceritakan kepadaku Harmalah bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah menceritakan kepadaku Umar bin Muhammad dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwasanya Nabi ﷺ bersabda, "Jika kalian diundang ke kura' (hidangan kambing), maka penuhilah undangan tersebut."

Hadist kesepuluh

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ فَلْيُجِبْ فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ
وَلَمْ يَذْكُرْ ابْنُ الْمُثَنَّى إِلَى طَعَامٍ و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ بِهَذَا الْإِسْنَادِ بِمِثْلِهِ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami ayahku dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Az Zubair dari Jabir dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika kalian diundang ke jamuan makan, hendaknya ia mendatanginya, jika ia menghendaki, silakan makan, dan jika ia tidak menghendaki, ia boleh meninggalkannya." (Ibnu Mutsanna) tidak menyebutkan ke jamuan makanan. Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim dari Ibnu Juraij dari Abu Az Zubair dengan isnad seperti ini.

Hadist kesebelas

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Ghiyats dari Hisyam dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika salah seorang dari kalian diundang, hendaknya ia penuhi undangan tersebut, jika ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia mendoakannya, dan jika ia sendang tidak berpuasa, hendaknya ia memakannya."

Hadist keduabelas

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ
بِئْسَ الطَّعَامُ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى إِلَيْهِ الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِينُ فَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
و حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ قُلْتُ لِلزُّهْرِيِّ يَا أَبَا بَكْرٍ كَيْفَ هَذَا الْحَدِيثُ شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْأَغْنِيَاءِ فَضَحِكَ فَقَالَ لَيْسَ هُوَ شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْأَغْنِيَاءِ قَالَ سُفْيَانُ وَكَانَ أَبِي غَنِيًّا فَأَفْزَعَنِي هَذَا الْحَدِيثُ حِينَ سَمِعْتُ بِهِ فَسَأَلْتُ عَنْهُ الزُّهْرِيَّ فَقَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ الْأَعْرَجُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُا شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ ثُمَّ ذَكَرَ بِمِثْلِ حَدِيثِ مَالِكٍ و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ ح وَعَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ نَحْوَ حَدِيثِ مَالِكٍ و حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ نَحْوَ ذَلِكَ

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; Saya membaca di hadapan Malik dari Ibnu Syihab dari Al A'raj dari Abu Hurairah bahwa dia berkata; Seburuk-buruk jamuan adalah jamuan pesta pernikahan, apabila yang diundang ke pesta tersebut hanya orang-orang kaya saja dengan mengabaikan orang-orang miskin. Siapa yang tidak mendatangi suatu undangan, sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan rasul-Nya. Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Umar telah menceritakan kepada kami Sufyan dia berkata; Saya berkata kepada Az Zuhri; Wahai Abu Bakar, bagaimana menurutmu hadits ini, yaitu, "Seburuk-buruk jamuan adalah jamuan dalam pesta pernikahan." Maka dia tertawa, dan berkata; Bukan itu, maksudnya yaitu seburuk-buruk jamuan adalah jamuan arang kaya. Sufyan berkata; Ayahku adalah orang yang kaya, maka saya terkejut setelah mendengar hadits tersebut, lantas saya menanyakan kepada Az Zuhri, maka dia berkata; Telah menceritakan kepadaku Abdurrahman Al A'raj bahwa dia pernah mendengar Abu Hurairah berkata; Seburuk-buruk jamuan adalah jamuan dalam pesta pernikahan, kemudian dia menyebutkan seperti hadits Malik. Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' dan Abd bin Humaid dari Abdur Razzaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Sa'id bin Musayyab. Dan diriwayatkan dari jalur lain, dari Al A'raj dari Abu Hurairah dia berkata; Seburuk-buruk jamuan makanan adalah jamuan dalam pesta pernikahan, seperti hadits Malik. Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Umar telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Az Zannad dari Al A'raj dari Abu Hurairah seperti itu.

Hadist ketigabelas

و حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ سَمِعْتُ زِيَادَ بْنَ سَعْدٍ قَالَ سَمِعْتُ ثَابِتًا الْأَعْرَجَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا وَمَنْ لَمْ يُجِبْ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Umar telah menceritakan kepada kami Sufyan dia berkata; Saya pernah mendengar Ziyad bin Sa'd berkata; saya pernah mendengar dari Tsabit Al A'raj menceritakan dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi ﷺ bersabda, "Seburuk-buruk jamuan makanan adalah jamuan dalam pesta pernikahan, yaitu orang yang seharusnya datang (orang miskin) tidak di undang, dan orang yang enggan untuk datang (orang kaya) justru di undang, barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan rasul-Nya."

Faedah hadist :

1. Perintah untuk menghadiri walimahan. Maka tidak ada perbedaan didalamnya bahwasanya menghadiri undangan adalah diperintahkan. 

2. Akan tetapi terjadi perbedaan apakah perintah itu bersifat wajib atau anjuran, yang paling shahih didalam madzhab syafi'i adalah :
- Pendapat pertama : fardhu ain pada setiap yang diundang, akan tetapi gugur jika ada penghalang (udzur syar'i),
- Pendapat kedua adalah fardhu kifayah,
- Pendapat yang ketiga adalah anjuran.
Ini adalah Madzhab Syafi'i didalam pesta pernikahan. 

3. Adapun pesta selain pesta pernikahan (seperti aqiqah), maka ada 2 pendapat :
- Dia sama dengan wwalimahan
- Disunnahkan

4. Qadi iyadh menukilkan kesepakatan ulama akan wajibnya memenuhi undangan pesta pernikahan. Hanya saja terjadi perbedaan pendapat dalam menghadiri undangan selain pesta pernikahan

5. Imam Malik berkata bahwa mayoritas ulama mengatakan tidak wajib memenuhi undangan selain pernikahan

6. Menurut ulama dzhahiriyah wajib mendatangi setiap undangan baik itu pernikahan atau tidak. Dan sebagian salaf ada yang mengatakan perkataan yang sama yaitu wajib

7. Adapun alasan atau udzur yang bisa menggugurkan kewajiban memenuhi undangan atau anjuran untuk menghadirinya, diantaranya :
- Jika dimakanan tersebut terdapat syubhat
- Undangan itu hanya orang kaya saja yang hadir
- Ada orang yang terganggu dengan kehadirannya, seperti ia membawa anaknya yang masih kecil dan ia merasa anaknya mengganggu
- Tidak pantas baginya untuk menghadirinya
- Yang memiliki hajat mengundang orang itu karna takut akan keburukannya (terpaksa mengundang) 
- Kedatangannya dikhawatirkan akan menjadi dibangga-banggakan
- Dikhawatirkan akan membantu sebuah kebathilan
- Ada sebuah kemungkaran di walimahan itu baik itu khamr ataupun musik
- Adanya tikar permadani sutra
- Adanya gambar-gambar hewan yang dipajang
- Adanya pemakaian wadah dari emas dan perak
- Meminta udzur kepada orang yang mengundangnya tersebut
Seluruh alasan ini bisa menggugurkan kewajiban didalam memenuhi undangan. 

8. Kalau yang mengundangnya selain muslim (kafir dzimmi) maka tidak wajib untuk di penuhi undangannya menurut pendapat yang kuat. Walaupun undangan nya itu selama 3 hari.

9. Jika ada undangan umum selama 3 hari, maka yang pertamanya wajib, keduanya sunnah dan ketiganya makruh. 

10. Pada hadist kedelapan, maknanya adalah kalau dia diundang makan dan ia sedang berpuasa, ia tetap mendatangi tempat itu tapi tidak mesti ia makan (membatalkan puasanya) lalu dia doakan orang yang mengundangnya diberi pengampunan, keberkahan.

11. Adapun orang yang tidak berpuasa maka ada perintah untuknya untuk makan. 

12. Adapun orang diundang sedang berpuasa wajib maka tidak boleh ia makan, karna puasa wajib tidak boleh dibatalkan. Apabila puasanya sunnah, maka boleh ia berbuka boleh tidak. 

13. Orang yang memenuhi undangan sementara ia sedang berpuasa dan puasanya memberatkan orang yang mengundangnya, maka hendaklah ia berbuka (afdhal). Kalau tidak memberatkan orang yang mengundangnya, maka boleh ia berbuka boleh tidak, namun lebih baik ia lanjutkan puasanya. 

14. Pada hadist keduabelas, makna hadist ini adalah apa yang terjadi dikalangan manusia setelah Rasulullah yang mana ia hanya memperhatikan orang-orang kaya saja didalam walimahan nya. Mengkhususkan orang-orang kaya saja, makanan-makanan yang terbaik, tempat duduknya.

Wallahu'alam

[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | 22 Rajab 1443 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]

Posting Komentar

0 Komentar