Subscribe Us

header ads

Pembagian Jatah Giliran Untuk Para Istri


Bab : Pembagian Jatah Giliran Untuk Para Istri

Hadist pertama

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا شَبَابَةُ بْنُ سَوَّارٍ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ
كَانَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعُ نِسْوَةٍ فَكَانَ إِذَا قَسَمَ بَيْنَهُنَّ لَا يَنْتَهِي إِلَى الْمَرْأَةِ الْأُولَى إِلَّا فِي تِسْعٍ فَكُنَّ يَجْتَمِعْنَ كُلَّ لَيْلَةٍ فِي بَيْتِ الَّتِي يَأْتِيهَا فَكَانَ فِي بَيْتِ عَائِشَةَ فَجَاءَتْ زَيْنَبُ فَمَدَّ يَدَهُ إِلَيْهَا فَقَالَتْ هَذِهِ زَيْنَبُ فَكَفَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ فَتَقَاوَلَتَا حَتَّى اسْتَخَبَتَا وَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَمَرَّ أَبُو بَكْرٍ عَلَى ذَلِكَ فَسَمِعَ أَصْوَاتَهُمَا فَقَالَ اخْرُجْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِلَى الصَّلَاةِ وَاحْثُ فِي أَفْوَاهِهِنَّ التُّرَابَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ عَائِشَةُ الْآنَ يَقْضِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ فَيَجِيءُ أَبُو بَكْرٍ فَيَفْعَلُ بِي وَيَفْعَلُ فَلَمَّا قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ أَتَاهَا أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ لَهَا قَوْلًا شَدِيدًا وَقَالَ أَتَصْنَعِينَ هَذَا

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Syababah bin Sawwar telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Mughirah dari Tsabit dari Anas dia berkata; Nabi ﷺ memiliki sembilan istri, jika beliau menggilir mereka, beliau tidak kembali ke istri pertamanya kecuali setelah hari ke sembilan, biasanya mereka berkumpul setiap malam di rumah istri yang sedang beliau datangi. Ketika beliau sedang di giliran Aisyah, datanglah Zainab, lalu beliau mengulurkan tangan kepadanya, lantas Aisyah berkata; Ini Zainab! Karena itu Nabi ﷺ manarik tangannya, maka terjadilah adu mulut antara keduanya, padahal iqamat telah dikumandangkan, kebetulan Abu Bakar lewat dan mendengar suara keduanya (sedang adu mulut), dia berkata; Wahai Rasulullah, keluarlah (untuk Shalat), dan tutuplah mulut mereka dengan tanah! Lantas Nabi ﷺ keluar, Aisyah berkata; Sekarang, setelah Nabi ﷺ selesai mengerjakan shalat, tentu Abu Bakar akan datang dan memarahiku. Betul saja, tatkala Nabi ﷺ selesai mengerjakan shalat, Abu Bakar mendatangi (Aisyah), dan berkata kepadanya dengan nada yang keras sambil berkata; Biginikah perbuatanmu!

Faedah hadist

1. Tidak mengharuskan suami membagi atas istri-istri nya. Dia boleh untuk menjauhi istrinya semua. Maksudnya, tidak mesti dia harus datangi istrinya. Akan tetapi dibenci (makruh) untuk membiarkannya. Karna khawatir akan terjadinya fitnah terhadap mereka dan mencelakakan mereka. 

2. Kalau seandainya dia memulai membagi malamnya terhadap istri-istrinya dan mengulangi lagi, siapa yang pertama suami datangi? Maka tidak boleh baginya memulai dengan salah seorang di antara dengan cara undian. Jadi ini bagian dari bentuk sikap adil. Sebab kalau seandainya dipilih salah satu boleh jadi itu menjadikan tidak adil. Dengan alasan : kenapa dia yang didahului? 

3. Boleh baginya untuk suami membagi satu malam satu malam atau dua malam dua malam dan seterusnya untuk istrinya. Namun tidak boleh kurang dari satu malam. Dan tidak boleh juga lebih dari tiga hari kecuali dengan keridhoan mereka. 

4. Ada pendapat yang lemah yang mengatakan bahwa sepakat ulama bahwasanya suami boleh mendatangi istrinya dan menggauli istrinya pada waktu yang sama namun dengan catatan keridhoan mereka semua. Tidak boleh dilakukan tanpa keridhoan mereka. Apabila dia bagi maka bagi istri itu siang atau hari setelah malam dia datang. Dan dia tetap membagi untuk istri yang sakit, haid, nifas. Karna dengan hal itu terwujudlah rasa kebersamaan

5. Menurut madhzab syafi'i, apabila dia telah memberikan jatah kepada istri-istrinya tidak mesti dalam pembagiannya itu dia harus berhubungan badan dan tidak jga harus sama. Dia boleh mendatangi dan tidur dirumah istrinya tersebut dan tidak menggauli sama sekali. Bagi suami boleh menggauli istrinya didalam jatah malamnya sebagian dan boleh juga tidak menggauli sebagian yang lainnya. Akan tetapi dianjurkan untuk tidak menelantarkannya. Hendaklah dia samakan diantara mereka. 

6. Dianjurkan bagi suami untuk mendatangi istri-istri di rumahnya, bukan mengajak mereka kerumah suami. Misalnya, jika para istri memiliki rumah masing-masing lalu suami juga memiliki rumah sendiri, maka tidak boleh suami mengajak istri-istrinya untuk masuk ke rumahnya. Kecuali jika dia ajak masing-masing dari istrinya sesuai dengan jatah waktunya kerumahnya, maka tidak mengapa. Namun yang lebih baik itu adalah mendatangi rumah istri. 

7. Kalau seandainya suaminya mengajak istrinya ke rumah madunya, maka istri yang diajak tadi tidak mesti memenuhi panggilan suaminya. Dengan dia tidak mematuhi ajakan itu tidak dihukum sebagai pembangkang. Berbeda kalau seandainya istri tadi tidak mau datang ke rumah suaminya. 

8. Jika istri pertama mengajak istri kedua untuk datang ke rumahnya dan istri pertama tidak mau, maka itu hak dia untuk tidak datang ke rumah istri kedua. Karna dia datang itu adalah mengganggu istri lain seperti timbul kecemburuan. 

9. Lalu bagaimana dengan istri-istri nabi yang berkumpul dirumah istri lainnya yang memang jatahnya tersebut? Jawabannya : karna itu semua keridhoan istri-istrinya yang ingin berkumpul di salah satu rumah istri nabi. 

10. Hadist diatas menjelaskan bahwa bijaksana Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bergaul dengan istri-istrinya.
 
11. Pembagian hari untuk istri-istri yaitu malam dan siangnya dengan sama. Apakah satu hari - satu hari atau dua hari - dua hari, dst. 

12. Pembahasan ini adalah ilmu bagi orang yang melaksanakan tuk berpoligami. Harus ber-ilmu sebelum poligami. Jangan poligami dulu baru ber-ilmu. Dan ilmu poligami ini hendaklah dimiliki oleh seluruh pihak, baik laki-laki maupun perempuan. Kalau tidak ber-ilmu dikhawatirkan akan menganggu. 

Wallahu'alam

[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | 17 Syawal 1443 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]

Posting Komentar

0 Komentar