Subscribe Us

header ads

Zakat An-Naqdain (Emas Dan Perak)


BAB TENTANG : ZAKAT AN-NAQDAIN (EMAS DAN PERAK)

Saudaraku -Semoga Allah melimpahkan taufik kepada kita semua-. Harus kita ketahui, bahwa yang dimaksud dengan zakat an-Naqdain adalah zakat emas dan perak, serta segala sesuatu yang identik dengan keduanya. Contohnya adalah uang, perhiasan emas dan perak, dan yang lainnya.

DALIL YANG MENUNJUKKAN DIWAJIBKANNYA ZAKAT EMAS DAN PERAK

Dalil diwajibkannya zakat emas dan perak adalah (ayat) al Qur-an, hadits, serta ijma'.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

و ... والذين يكثرون الذهب والفضة ولاينفقونها في سبيل الله فبشرهم بعذاب أليم (۲) -

"... dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedib." (Surah At-Taubah : 34)

Ayat mulia ini memuat ancaman berat dengan siksa pedih bagi orang yang tidak mengeluarkan zakat emas dan perak.

Sementara dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan :

ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي منها حقها إلا
كان يوم القيامة صفحت له صفائح من نار .

"Setiap pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, niscaya di hari Kiamat kelak wajah dan tubuhnya akan disetrika dengan lempengan-lempengan dari api Neraka."

Para imam telah bersepakat, bahwa yang dimaksud dengan menyimpan emas dan perak dalam ayat dan hadits tersebut, adalah berkaitan dengan segala jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, namun tidak dikeluarkan. Adapun harta yang telah dikeluarkan zakatnya, tidak masuk dalam konteks ini.

NISHAB ZAKAT EMAS DAN PERAK

Zakat emas wajib dikeluarkan apabila jumlah emas telah mencapai dua puluh mitsqal. (mitsqal sendiri asalnya adalah sejenis ukuran bobot. Bobotnya diukur dengan tujuh puluh dua biji gandum yang padat berisi, dengan ukuran sedang). 

Sementara zakat perak, apabila telah mencapai dua ratus dirham emas. Zakat keduanya sebesar 1/40 (2,5%), baik keduanya dalam bentuk tercetak maupun tidak tercetak.

Dasarnya adalah hadits Ibnu 'Umar dan 'Aisyah secara marfu',

"Bahwasanya beliau mengambil zakat dari setiap dua puluh dinar (emas), sebesar setengah dinar." (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah)
 
Sementara dalam hadits Anas disebutkan :

وفي الرقة ربع العشر .

"Sementara untuk riqqah (perak), diambil zakatnya seperempat puluhnya." (Diriwayatkan oleh Bukhari) 

Kata ar-riqqah dalam hadits itu sendiri artinya adalah perak murni, baik yang tercetak maupun tidak.

Ukuran nishab zakat emas berdasarkan mata uang Riyal Saudi adalah 11 3/7 Riyal. Sementara nishab perak berdasarkan mata uang Riyal Saudi adalah 56 Riyal, atau uang yang senilai dengan itu berdasarkan nilai tukar pada masa ini. Apabila jumlah emas atau perak sudah mencapai jumlah nishab yang ditentukan tersebut, harus dikeluarkan zakatnya 1/40 nya.

Nishab emas dan perak merupakan persoalan rumit yang kontroversial. Namun dalam fiqih yang berkembang dikalangan para ulama di masa sekarang, satu dinar sama nilainya dengan 4 % gram emas. Bila harga emas adalah Rp 200.000,- per gramnya, maka satu dinar sama nilainya dengan Rp 850.000, Sehingga nilai 20 dinar sama dengan Rp 850.000,- 20 - Rp 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah). Itulah nishab emas dalam rupiah, wallahu A'lam. 

EMAS DAN PERAK YANG BOLEH DIKENAKAN PRIA

Pria muslim diperbolehkan mengenakan cincin perak, karena Nabi juga mengenakan cincin perak. (Muttafaqun 'alaih) 

Bagi pria muslim, diharamkan mengenakan cincin emas, karena Nabi melarang kaum pria mengenakan perhiasan emas. Bahkan beliau amat mengingkari orang yang melakukannya.

Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :

يعمد أحدكم إلى جمرة من نار جهنم فيجعلها في يده.

"Ada di antara kalian yang sengaja mengambil bara api Neraka Jahannam dan mengenakannya di tangannya."

Pria boleh menggunakan emas yang memang diperlukannya. untuk membuat hidung palsu (karena hidungnya dan untuk mengikat gigi. Karena Arfajah bin As'ad pada perang Kilab hidungnya buntung. Maka ia pun membuat hidung palsu dari perak. Namun hal itu membuat hidungnya membusuk. Maka Nabi memerintahkannya untuk membuat hidung dari emas. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Hakim, serta dinyatakan shahih oleh beliau.

PERHIASAN EMAS DAN PERAK YANG BOLEH DI KENAKAN KAUM WANITA

Kaum wanita diperbolehkan mengenakan perhiasan emas dan perak berdasarkan kebiasaan yang biasa mereka kenakan. Karena ajaran syari'at memperbolehkan mereka mengenakan emas secara mutlak.

Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :

أجل الذهب والحرير لإناث أمتي وحرم على ذكورها.

"Emas dan sutra diperbolehkan bagi kaum wanita umatku, dan diharamkan bagi kaum prianya." (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an Nasa-i.') 

Ini menunjukkan bahwa kaum wanita boleh mengenakan emas dan perak. Para ulama telah ber-ijma' dalam hal tersebut.

TIDAK ADA KEWAJIBAN ZAKAT PADA YANG DIPAKAI DAN DIPINJAMKAN

Perhiasan wanita yang memang dipersiapkan untuk dipergunakan atau untuk dipinjamkan, tidak perlu dikeluarkan zakatnya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam :

ليس في الحل زكاة.

"Tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan. (Diriwayatkan oleh ath-Thabarani, dari Jabir, dengan sanad yang lemah.) 

Akan tetapi dalil ini diperkuat dengan kebiasaan yang diterapkan. Pendapat ini dinyatakan oleh banyak sahabat, di antaranya Anas, Jabir, Ibnu 'Umar, 'Aisyah dan Asma (saudari 'Aisyah).

Imam Ahmad menjelaskan,

"Dalam hal ini telah diriwayatkan dari lima orang sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Karena dengan demikian, posisi emas dan perak itu telah beralih dari dikembangkan menjadi benda mubah biasa, yang tak ubahnya seperti pakaian, para hamba sahaya dan rumah-rumah tinggal.

PERHIASAN YANG DISEWAKAN ATAU DIJADIKAN SEBAGAI SIMPANAN

Apabila perhiasan itu dipersiapkan untuk disewakan, atau dipersiapkan untuk menafkahi keluarga (dijadikan sebagai cadangan kebutuhan), atau dijadikan sebagai barang pribadi, atau untuk sekedar disimpan, atau tidak diperuntukkan untuk yang disebutkan di atas maka hukumnya tetap sebagaimana asalnya, yaitu wajib dikeluarkan zakatnya. Karena emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya. Sementara gugurnya kewajiban zakat hanya terbatas pada perhiasan yang disiapkan untuk dipakai, atau dipinjamkan. Karena itu, kewajiban membayar zakat pada selain hal tersebut tetap pada hukum asalnya, apabila telah mencapai nishab dengan sendirinya, atau dengan menggabungkannya dengan harta lain (uang dan sejenisnya).

Namun jika belum mencapai batas nishab, atau tidak mungkin digabungkan dengan harta lain hingga mencapai nishab, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Kecuali apabila dipersiapkan sebagai barang dagangan, maka hasil penjualannya wajib dikeluarkan zakat nya.

Kalau ada emas, maka dikeluarkan zakatnya. Kecuali untuk dipakai. Ketika ada ibu-ibu yang memakai cincin dan cincinnya dipakai terus menerus maka tidak dikeluarkan zakatnya. Adapun bagi yang sekali-kali dipakai dan sekali-kali disimpan, maka dikeluarkan zakatnya. Karna tujuannya adalah penyimpanan (menabung). Apalagi kalau ada seseorang yang tujuannya memang untuk menabung, maka dikeluarkan zakatnya walaupun dia dalam bentuk perhiasan.

HUKUM MENYEPUH DINDING RUMAH DENGAN EMAS DAN PERAK, ATAU MENGGUNAKAN CAWAN EMAS ATAU PERAK

Haram hukumnya menyepuh atap rumah atau dinding rumah dengan emas atau perak, atau menyepuh mobil atau kunci-kuncinya dengan emas dan perak. Semua itu hukumnya haram bagi seorang muslim. Demikian juga menyepuh pena atau tempat tinta dengan emas atau perak. Karena itu adalah pemborosan dan sikap sombong.

Haram juga hukumnya menggunakan cawan emas dan perak, atau menyepuh bejana dengan emas atau perak, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam :

الذي يشرب في إناء الفضة إنما يجرجر في بطنه نار

"Orang yang minum menggunakan bejana perak, sesungguhnya ia tengah menyalakan api Jahannam dalam perutnya." (Muttafaqun 'alaih. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

LARANGAN MEMAKAI PERHIASAN EMAS BAGI PRIA

Sebagaimana juga terdapat ancaman keras bagi pria muslim yang mengenakan cincin emas. Namun sungguh sangat disayangkan sekali, sebagian kaum muslimin saat justru gemar mengenakan cincin emas tangan mereka, tanpa mengindahkan ancaman keras tersebut, atau memang mereka tidak mengetahuinya. Mereka wajib bertaubat kepada Allah dari kebiasaan mengenakan perhiasan emas tersebut, dan cukup mengenakan cincin perak, karena yang diperbolehkan oleh Allah. Apa yang halal itu sudah sangat cukup, sehingga yang haram tidak lagi dibutuhkan.

.... ومن يتق الله يجعل مخرجا ويرزقه حيث لا يحتسب ومن يتوكل على الله فهو حسبه إن الله بلغ أمرو قد جعل الله لكل وقدرا ۲)

"Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluannya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki-Nyut. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu." (Surah Ath-Thalaaq : 2-3)

Kita memohon kepada Allah agar berkenan memperbaiki agama dan amal perbuatan kita semua dengan syari'atnya dan dengan ke ikhlasan, demi mengharap dapat melihat Wajah-Nya kelak.

Wallahu'alam

[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Mulakhkhas Fiqih | 22 Syawal 1443 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]

Posting Komentar

0 Komentar