Bab : Bolehnya Memberikan Hari Gilirannya Kepada Istri Yang Lain
Hadist pertama
حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
مَا رَأَيْتُ امْرَأَةً أَحَبَّ إِلَيَّ أَنْ أَكُونَ فِي مِسْلَاخِهَا مِنْ سَوْدَةَ بِنْتِ زَمْعَةَ مِنْ امْرَأَةٍ فِيهَا حِدَّةٌ قَالَتْ فَلَمَّا كَبِرَتْ جَعَلَتْ يَوْمَهَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِعَائِشَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ جَعَلْتُ يَوْمِي مِنْكَ لِعَائِشَةَ فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْسِمُ لِعَائِشَةَ يَوْمَيْنِ يَوْمَهَا وَيَوْمَ سَوْدَةَ
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ خَالِدٍ ح و حَدَّثَنَا عَمْرٌو النَّاقِدُ حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ ح و حَدَّثَنَا مُجَاهِدُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ كُلُّهُمْ عَنْ هِشَامٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ أَنَّ سَوْدَةَ لَمَّا كَبِرَتْ بِمَعْنَى حَدِيثِ جَرِيرٍ وَزَادَ فِي حَدِيثِ شَرِيكٍ قَالَتْ وَكَانَتْ أَوَّلَ امْرَأَةٍ تَزَوَّجَهَا بَعْدِي
Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Jarir dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Aisyah dia berkata; Tidak ada seorang wanita yang lebih saya sukai sebagai contoh teladan selain Saudah binti Zam'ah, yaitu seorang yang berpikiran tajam. Dia (Aisyah) berkata; Tatkala Saudah sudah agak tua, dia memberikan hari gilirannya di samping Rasulullah ﷺ kepada Aisyah, dia berkata; Wahai Rasulullah, hari giliranku saya berikan kepada Aisyah. Karena itu giliran Aisyah bersama beliau menjadi dua hari yaitu harinya dia dan harinya Saudah. Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami 'Uqbah bin Khalid. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami 'Amru An Naqid telah menceritakan kepada kami Al Aswad bin 'Amir telah menceritakan kepada kami Zuhair. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Mujahid bin Musa telah menceritakan kepada kami Yunus bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Syarik semuanya dari Hisyam dengan isnad ini, yaitu; Bahwa tatkala Saudah telah beranjak tua, dengan makna hadits Jarir, dan dalam hadits Syarik ditambahkan, dia (Aisyah) berkata; Dialah wanita yang pertama kali menikah setelahku.
Faedah hadist :
1. Bolehnya istri memberikan jatah gilirannya kepada madunya. Karna jatah malamnya itu adalah hak istri, lalu ia berikan kepada siapa yang ia sukai. Akan tetapi disyaratkan keridhoan suami dalam pemberian itu. Kalau suami tidak ridho, maka tidak berlaku. Karna suami juga punya hak kepada istri yang memberi.
2. Boleh juga istri memberikan jatahnya tersebut kepada suaminya, dan suami bebas mau memilih yang mana terhadap istri-istri yang lainnya yang ia inginkan.
3. Ada yang mengatakan : wajib dibagi kepada istri-istri yang lain. Artinya, minggu ini jatahnya untuk si A, minggu depannya lagi jatahnya untuk si B. Karna istri yang memberi dianggap seperti tidak ada.
4. Pendapat yang pertamalah yang lebih shahih yakni si suami sesuka hatinya memberikan kepada siapa saja.
5. Istri yang memberikan jatah tadi, dia boleh mengambil kembali haknya kapan dia kehendaki. Maka kembalilah dia pada masa seterusnya, tidak pada masa yang telah berlalu. Karna pemberian yang akan dikembalikan adalah apa yang belum diterima, bukan yang sudah diterima.
6. Yang shahih menurut ulama syafi'i bahwa tidak boleh untuk berturut-turut harinya bagi istri yang diberikan jatah tadi kecuali dengan keridhoan istri-istri yang lain. Sebagian ulama syafi'i membolehkan tanpa keridhoan yang lain, akan tetapi itu adalah pendapat yang lemah.
7. Nabi dalam sebuah Riwayat, Saudah dinikahi oleh Nabi setelah meninggalnya Khadijah. Saudah sudah tua. Kemudian karna nabi melihat tidak ada keinginan pada dirinya lagi nabi ingin menceraikannya. Lalu Saudah mengatakan dia ingin menjadi istri nabi sehidup semati, didunia dan akhirat. Siapa yang meninggal dunia terlebih dahulu seperti suami meninggal dunia sementara ia masih dalam ikatan suami istri sedangkan istri tidak menikah lagi maka istrinya adalah istri dunia akhirat. Tapi kalau seandainya suami meninggal dunia kemudian istri menikah lagi, jika sang istri kelak masuk surga maka ia bersama suaminya yang terakhir.
Hadist kedua
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
كُنْتُ أَغَارُ عَلَى اللَّاتِي وَهَبْنَ أَنْفُسَهُنَّ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَقُولُ وَتَهَبُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا فَلَمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ
{ تُرْجِي مَنْ تَشَاءُ مِنْهُنَّ وَتُؤْوِي إِلَيْكَ مَنْ تَشَاءُ وَمَنْ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ }
قَالَ قُلْتُ وَاللَّهِ مَا أَرَى رَبَّكَ إِلَّا يُسَارِعُ لَكَ فِي هَوَاكَ
Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib Muhammad bin Al 'Ala` telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Hisyam dari ayahnya dari Aisyah dia berkata; Saya selalu cemburu seorang wanita yang menyerahkan dirinya kepada Rasulullah ﷺ, saya berkata; Apakah seorang wanita menyerahkan dirinya? Maka ketika Allah 'Azza wa Jalla menurunkan ayat, "Kamu boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri-istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai maka tidak ada dosa bagimu…." (Al-Ahzab: 51). Saya (Aisyah) berkata; Demi Allah, saya tidak melihat Rabb-mu kecuali sangat cepat memenuhi keinganan Anda.
Hadist ketiga
و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ
أَنَّهَا كَانَتْ تَقُولُ أَمَا تَسْتَحْيِي امْرَأَةٌ تَهَبُ نَفْسَهَا لِرَجُلٍ حَتَّى أَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ
{ تُرْجِي مَنْ تَشَاءُ مِنْهُنَّ وَتُؤْوِي إِلَيْكَ مَنْ تَشَاءُ }
فَقُلْتُ إِنَّ رَبَّكَ لَيُسَارِعُ لَكَ فِي هَوَاكَ
Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami 'Abdah bin Sulaiman dari Hisyam dari ayahnya dari 'Aisyah bahwa dia berkata; Tidakkah seorang perempuan malu jika dia menawarkan dirinya kepada laki-laki? Hingga Allah 'Azza wa Jalla menurunkan ayat, "Kamu boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri-istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki…."(Al-Ahzab: 51). Saya (Aisyah) berkata; Demi Allah, sesungguhnya Rabb-mu sangat cepat memenuhi keinganan Anda.
Faedah hadist :
Ini merupakan kekhususan kepada Rasulullah yaitu menikahi wanita yang menghadiahi dirinya kepada Rasulullah tanpa mahar. Tidak kepada selain nabi.
Hadist keempat
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَمُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ قَالَ
حَضَرْنَا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ جَنَازَةَ مَيْمُونَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَرِفَ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ هَذِهِ زَوْجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا رَفَعْتُمْ نَعْشَهَا فَلَا تُزَعْزِعُوا وَلَا تُزَلْزِلُوا وَارْفُقُوا فَإِنَّهُ كَانَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعٌ فَكَانَ يَقْسِمُ لِثَمَانٍ وَلَا يَقْسِمُ لِوَاحِدَةٍ
قَالَ عَطَاءٌ الَّتِي لَا يَقْسِمُ لَهَا صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَيِّ بْنِ أَخْطَبَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ جَمِيعًا عَنْ عَبْدِ الرَّزَّاقِ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَزَادَ قَالَ عَطَاءٌ كَانَتْ آخِرَهُنَّ مَوْتًا مَاتَتْ بِالْمَدِينَةِ
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Muhammad bin Hatim. Muhammad bin Hatim mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakr telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku 'Atha` dia berkata; Kami menghadiri jenazah Maimunah, istri Nabi ﷺ bersama Ibnu Abbas di daerah Sarif. Ibnu Abbas berkata, "Ini adalah istri Nabi ﷺ, jika kalian mengangkat kerandanya, maka janganlah kalian berisik dan jangan pula menggoncangkannya, angkatlah pelan-pelan. Sesungguhnya Rasulullah ﷺ memiliki sembilan orang istri, beliau pernah menggilir delapan istri, namun tidak menggilir yang satunya." 'Atha` berkata; Yang pernah tidak digilir adalah Shafiyah binti Huhyay bin Akhthab. (tapi yang benar adalah Saudah -red). Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi' dan 'Abd bin Humaid semuanya dari Abdur Razaq dari Ibnu Juraij dengan isnad ini dengan menambahkan; 'Atha` mengatakan; Dia adalah istri Rasulullah yang terakhir meninggal dunia, dia meninggal di Madinah.
Faedah hadist :
1. Seorang istri boleh memberikan jatah malamnya kepada madunya dan itu adalah hak bagi dirinya namun disyaratkan baginya harus seijin/keridhoan suaminya
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | 18 Syawal 1443 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan