Subscribe Us

header ads

Ahli Keturunan Menisbatkan Anak Kepada Seseorang


Bab : Ahli Keturunan Menisbatkan Anak Kepada Seseorang

Qaif adalah ahli nasab yang menetapkan keputusan / hukum yang ditetapkannya

Hadist pertama

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَمُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ قَالَ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ ح و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيَّ مَسْرُورًا تَبْرُقُ أَسَارِيرُ وَجْهِهِ فَقَالَ أَلَمْ تَرَيْ أَنَّ مُجَزِّزًا نَظَرَ آنِفًا إِلَى زَيْدِ بْنِ حَارِثَةَ وَأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ فَقَالَ إِنَّ بَعْضَ هَذِهِ الْأَقْدَامِ لَمِنْ بَعْضٍ

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Muhammad bin Rumh dia berkata; Telah mengabarkan kepada kami Al Laits. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ibnu Syihab dari 'Urwah dari 'Aisyah dia berkata; Sesungguhnya Rasulullah ﷺ menemuiku dalam keadaan riang seakan-akan wajahnya bersinar sambil bersabda, "Tidakkah kamu tadi melihat Mujazziz Al Mudallij (ahli identifikasi) melihat Zaid bin Haritsah dan Usamah bin Zaid, lalu dia berkata; 'Sesungguhnya pemilik kaki ini serupa satu sama yang lain'." (Maksudnya; karena keduanya memiliki hubungan darah, penerj.).

Faedah hadist :

1. Zaid bin Haritsah adalah bekas budak Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Nabi sangat sayang kepada dia. Sampai-sampai dahulu dijaman jahiliyah dinasabkan kepada Nabi, Zaid bin Muhammad. Lalu turunlah Surah Al Ahzab membatalkan mengadobsi anak. Jadi anak yang diadopsi dikembalikan nasabnya kepada bapaknya. Tidak boleh kepada orangtua angkatnya. 

2. Orang-orang jahiliyah meragukan nasabnya Usamah. Kenapa? Usamah berkulit kelam, sementara bapaknya berkulit putih. Begitu yang dikatakan Abu Dawud. 

3. Ketika orang yang ahli nasab tadi dengan melihat anggota tubuh itu dia memutuskan (menghukum) bahwa nasabnya satu walaupun berbeda warna kulit. Dan orang jahiliyah dahulunya menerima penilaian/keputusan ahli nasab tadi (qaif), maka nabi bahagia dengan berita itu karna itu bisa menghentikan celaan terhadap nasab. Sehingga orang jahiliyah tidak bisa lagi mencela nasabnya Usamah bahwa Usamah itu adalah anaknya Zaid bin Haritsah.

4. Terjadi perbedaan pendapat ulama didalam mengakui atau menerima perkataan qaif, bisa diterima atau tidak. Orang-orang jahiliyah dahulu mereka menerima keputusan qaif. Abu Hanifah dan sahabatnya tidak menerima pendapat dari qaif. Adapun Imam Syafi'i dan mayoritas ulama, mengakui hasil atau pendapat dari qaif. Yang masyhur dari pendapat Imam Malik yaitu bisa diterima jika itu keputusan dari budak (yaitu anak yang dilahirka dari budak), adapun dari orang-orang yang sudah merdeka maka tidak diterima. Dalam riwayat lain Imam Malik, bisa diterima kedua-duanya, baik yang budak maupun yang merdeka.

5. sepakat orang-orang yang bisa menerima perkataan qaif itu dengan syarat bahwa qaif itu adalah orang yang jujur. Hanya terjadi perbedaan bahwa hanyakah cukup dengan penilaian satu orang qaif atau lebih. Yang terkuat menurut Madzhab Syafi'i yaitu cukup dengan satu orang. Sedangkan Imam Malik mengatakan harus dua orang (karna berdalil bahwa kesaksian itu pada umumnya dua orang). Namun dalam hadist diatas menunjukkan bahwa cukup dengan satu orang sebagai saksinya. 

6. Terjadi perbedaaan menurut Syafiiyah apakah ini khusus untuk kabilah tertentu? Maka jawabannya adalah tidak khusus untuk kabilah tertentu.

7. Disyaratkan qaif tadi orang yang sudah memiliki pengalaman (jam terbang yang tinggi) 

8. Jika keputusan qaif mengatakan bahwa sang anak tidak dari si fulan A atau si fulan B, maka anak tersebut ditunggu sampai dia baligh. Maka akan dinilai dari kepada siapa kemiripan yang lebih condong. Maka dinasabkanlah anak tadi berdasarkan dari kemiripan.

9. Hadist ini adalah cara untuk menggolongkan nasab bahwa bisa dengan cara qaif. Maka bisa dengan cara modern yaitu DNA seperti sekarang. 

Hadist kedua

 و حَدَّثَنِي عَمْرٌو النَّاقِدُ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لِعَمْرٍو قَالُوا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ مَسْرُورًا فَقَالَ يَا عَائِشَةُ أَلَمْ تَرَيْ أَنَّ مُجَزِّزًا الْمُدْلِجِيَّ دَخَلَ عَلَيَّ فَرَأَى أُسَامَةَ وَزَيْدًا وَعَلَيْهِمَا قَطِيفَةٌ قَدْ غَطَّيَا رُءُوسَهُمَا وَبَدَتْ أَقْدَامُهُمَا فَقَالَ إِنَّ هَذِهِ الْأَقْدَامَ بَعْضُهَا مِنْ بَعْضٍ

Telah menceritakan kepadaku 'Amru An Naqid, Zuhair bin Harb dan Abu Bakar bin Abi Syaibah sedangkan lafazhnya dari 'Amru mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri dari 'Urwah dari 'Aisyah dia berkata; Pada suatu hari Rasulullah ﷺ menemuiku dengan gembira, lalu beliau bersabda, "Wahai 'Aisyah, tidakkah tadi kamu melihat Mujazziz Al Mudliji masuk rumahku, lalu dia melihat Usamah dan Zaid berselimutkan kain yang menutupi kepalanya dan kakinya terbuka, lantas dia berkata; 'Sesungguhnya pemilik kaki ini serupa antara satu dengan yang lainnya'."

Hadist ketiga

و حَدَّثَنَاه مَنْصُورُ بْنُ أَبِي مُزَاحِمٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
دَخَلَ قَائِفٌ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاهِدٌ وَأُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ وَزَيْدُ بْنُ حَارِثَةَ مُضْطَجِعَانِ فَقَالَ إِنَّ هَذِهِ الْأَقْدَامَ بَعْضُهَا مِنْ بَعْضٍ فَسُرَّ بِذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْجَبَهُ وَأَخْبَرَ بِهِ عَائِشَةَ
و حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ ح و حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ وَابْنُ جُرَيْجٍ كُلُّهُمْ عَنْ الزُّهْرِيِّ بِهَذَا الْإِسْنَادِ بِمَعْنَى حَدِيثِهِمْ وَزَادَ فِي حَدِيثِ يُونُسَ وَكَانَ مُجَزِّزٌ قَائِفًا

Dan telah menceritakan kepada kami Manshur bin Abu Muzahim telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'ad dari Az Zuhri dari 'Urwah dari 'Aisyah dia berkata; Seorang Qaif (ahli identifikasi seseorang) masuk ke rumah, sedangkan Rasulullah ﷺ melihatnya, saat itu Usamah bin Zaid dan Zaid bin Haritsah sedang berbaring, lalu dia berata, "Sesungguhnya pemilik kaki ini serupa antara satu dengan yang lain." Maka Nabi ﷺ berseri dan kagum, lalu beliau memberitahukan hal tersebut kepada Aisyah. Dan telah menceritakan kepadaku Harmalah bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami 'Abd bin Humaid telah mengabarkan kepada kami Abdur Razaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dan Ibnu Juraij semuanya dari Az Zuhri dengan isnad ini dengan makna hadits mereka, dan dalam hadits Yunus ada tambahan; Dan Mujazziz adalah orang yang mengetahui identifikasi nasab dari keserupaan.

Wallahu'alam

[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | 15 Syawal 1443 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]

Posting Komentar

0 Komentar