Pertanyaan :
Hukum seorang istri yang tidak taat kepada suami karna suami jarang memenuhi kebutuhan suami
Jawaban :
Ketaatan istri kepada suami bukan lah kompensasi terpenuhi haknya. Jadi bukanlah : 'saling'. Tapi ini merupakan kewajiban masing-masing di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Istri wajib taat kepada suami walaupun suami tidak memenuhi kebutuhannya. Suami wajib memberikan nafkah kepada istri walaupun istri tidak mentaatinya. Kecuali kalau seandainya dia nasyizah (istri pembangkang) maka gugur kewajiban nafkahnya.
Namun kalau misalnya dia tidak dilayani baik oleh istrinya, maka tidaklah gugur nafkahnya. Misalnya, seorang suami mengatakan kepada istrinya : 'Saya memberikan nafkah kepada kamu kalau seandainya kamu melayani saya dengan baik'. Maka, hal ini tidak bisa dilakukan seperti itu.
Suami wajib memberikan nafkah walaupun kurang pelayanan istrinya. Tapi kalau dia sudah membangkang, gugur kewajiban nafkah. Dan istri wajib mentaati suami walaupun haknya tidak terpenuhi semuanya.
Jangan katakan seperti ini : 'Saya akan memberikan pelayanan kepada suami jika suami mau melayani saya'. Dan suami juga mengatakan yang demikian. Jika hal seperti itu terjadi, maka vakumlah rumah tangganya.
Maka seharusnya masing-masing pihak harus menunaikan kewajiban yang Allah wajibkan kepada nya.
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | 17 Dzulqaidah 1443 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan