Bab : Wanita Yang Ditalak Tiga Tidak Mendapatkan Hak Nafkah
Hadist pertama
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ مَوْلَى الْأَسْوَدِ بْنِ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ
أَنَّ أَبَا عَمْرِو بْنَ حَفْصٍ طَلَّقَهَا الْبَتَّةَ وَهُوَ غَائِبٌ فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا وَكِيلُهُ بِشَعِيرٍ فَسَخِطَتْهُ فَقَالَ وَاللَّهِ مَا لَكِ عَلَيْنَا مِنْ شَيْءٍ فَجَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لَيْسَ لَكِ عَلَيْهِ نَفَقَةٌ فَأَمَرَهَا أَنْ تَعْتَدَّ فِي بَيْتِ أُمِّ شَرِيكٍ ثُمَّ قَالَ تِلْكِ امْرَأَةٌ يَغْشَاهَا أَصْحَابِي اعْتَدِّي عِنْدَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ أَعْمَى تَضَعِينَ ثِيَابَكِ فَإِذَا حَلَلْتِ فَآذِنِينِي قَالَتْ فَلَمَّا حَلَلْتُ ذَكَرْتُ لَهُ أَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَأَبَا جَهْمٍ خَطَبَانِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ انْكِحِي أُسَامَةَ فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; Saya membaca di hadapan Malik dari Abdullah bin Yazid mantan sahaya Al Aswad bin Sufyan, dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Fathimah binti Qais bahwa Abu Amru bin Hafsh telah menceraikannya dengan talak tiga, sedangkan dia jauh darinya, lantas dia mengutus seorang wakil kepadanya (Fathimah) dengan membawa gandum, (Fathimah) pun menolaknya. Maka (Wakil 'Amru) berkata; Demi Allah, kami tidak punya kewajiban apa-apa lagi terhadapmu. Karena itu, Fathimah menemui Rasulullah ﷺ untuk menanyakan hal itu kepada beliau, beliau bersabda, "Memang, dia tidak wajib lagi memberikan nafkah." Sesudah itu, beliau menyuruhnya untuk menghabiskan masa iddahnya di rumah Ummu Syarik. Tetapi kemudian beliau bersabda, "Dia adalah wanita yang sering dikunjungi oleh para sahabatku, oleh karena itu, tunggulah masa iddahmu di rumah Ibnu Ummi Maktum, sebab dia adalah laki-laki yang buta, kamu bebas menaruh pakaianmu di sana, jika kamu telah halal (selesai masa iddah), beritahukanlah kepadaku." Dia (Fathimah) berkata; Setelah masa iddahku selesai, kuberitahukan hal itu kepada beliau bahwa Mu'awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Al Jahm telah melamarku, lantas Rasulullah ﷺ bersabda, "Abu Jahm adalah orang yang tidak pernah meninggalkan tongkatnya dari lehernya (suka memukul -pent), sedangkan Mu'awiyah adalah orang yang miskin, tidak memiliki harta, karena itu nikahlah dengan Usamah bin Zaid." Namun saya tidak menyukainya, beliau tetap bersabda, "Nikahlah dengan Usamah." Lalu saya menikah dengan Usamah, Allah telah memberikan limpahan kebaikan padanya hingga bahagia.
Hadist kedua
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ يَعْنِي ابْنَ أَبِي حَازِمٍ وَقَالَ قُتَيْبَةُ أَيْضًا حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ يَعْنِي ابْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْقَارِيَّ كِلَيْهِمَا عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ
أَنَّهُ طَلَّقَهَا زَوْجُهَا فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ أَنْفَقَ عَلَيْهَا نَفَقَةَ دُونٍ فَلَمَّا رَأَتْ ذَلِكَ قَالَتْ وَاللَّهِ لَأُعْلِمَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنْ كَانَ لِي نَفَقَةٌ أَخَذْتُ الَّذِي يُصْلِحُنِي وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لِي نَفَقَةٌ لَمْ آخُذْ مِنْهُ شَيْئًا قَالَتْ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا نَفَقَةَ لَكِ وَلَا سُكْنَى
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz yaitu Ibnu Abi Hazim. Dan Qutaibah juga berkata; Telah menceritakan kepada kami Ya'qub, yaitu Ibnu Abdirrahman Al Qari, sedangkan keduanya dari Abu Hazim dari Abu Salamah dari Fathimah binti Qais bahwa dia telah diceraikan oleh suaminya pada zaman Nabi ﷺ, kemudian (suaminya) memberi nafkah untuk dirinya kurang dari biasanya. setelah mengetahui hal itu, dia berkata; Demi Allah, sungguh saya akan meberitahukan hal ini kepada Rasulullah ﷺ, jika sekiranya saya masih berhak mendapatkannya dari mantas suamiku, maka saya akan mengambilnya untuk memperbaiki kehidupanku, namun jika saya tidak berhak mendapatkan nafkahnya lagi, maka saya tidak akan mengambilnya sedikit pun. Dia berkata; Lantas saya beritahukan hal itu kepada Rasulullah ﷺ, maka beliau bersabda, "Kamu tidak berhak lagi mendapatkan nafkah dan tempat tinggal darinya."
Hadist ketiga
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ أَبِي أَنَسٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّهُ قَالَ سَأَلْتُ فَاطِمَةَ بِنْتَ قَيْسٍ فَأَخْبَرَتْنِي
أَنَّ زَوْجَهَا الْمَخْزُومِيَّ طَلَّقَهَا فَأَبَى أَنْ يُنْفِقَ عَلَيْهَا فَجَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَتْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نَفَقَةَ لَكِ فَانْتَقِلِي فَاذْهَبِي إِلَى ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ فَكُونِي عِنْدَهُ فَإِنَّهُ رَجُلٌ أَعْمَى تَضَعِينَ ثِيَابَكِ عِنْدَهُ
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Laits dari 'Imran bin Abi Anas dari Abu Salamah bahwa dia berkata; Saya pernah bertanya kepada Fathimah binti Qais lantas dia mengabarkan kepadaku bahwa suaminya yaitu Al Mahzumi telah menceraikannya dan dia enggan untuk memberikan nafkah kepadanya mantan istrinya, maka (mantan istrinya) datang kepada Rasulullah ﷺ dan memberitahukan hal itu kepada beliau, maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Memang, kamu sudah tidak berhak lagi menerima nafkah darinya, oleh karena itu pergilah dan tinggalah di rumah Ibnu Ummi Maktum, karena dia adalah laki-laki yang buta, hingga kamu bebas menaruh pakaianmu."
Faedah hadist :
1. Terjadi perbedaan pandangan ulama terhadap wanita yang ditalak tiga yang kondisinya tidak hamil apakah dia mendapatkan hak nafkah dan tempat tinggal atau tidak.
- Umar bin Khattab, Abu Hanifah dan yang lainnya mengatakan bahwa dia berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah.
Pendapat ini, mereka berhujjah dalam surah Talak : 6. Ini perintah untuk memberikan nafkah tinggal, maksudnya diberikan tempat tinggal. Adapun nafkah, wajib diberikan kepadanya Karna si istri tadi selama masa iddahnya dia tidak boleh keluar. Kalau tidak boleh keluar, lalu siapa yang memberi dia nafkah? Dia tidka bisa mencari, maka perlu diberi nafkah. Umar telah mengatakan bahwa kita tidak meninggalkan Kitab Rabb kita dan tidak meninggalkan sunnah Nabi kita disebabkan oleh perkataan wanita yang lupa. Umar menilai bahwa perkataan Fatimah binti qaish ini ketika menyampaikan kisah ini seakan-akan dia adalah orang yang lupa/tidak tahu. Itulah yang menyebabkan Umar mengatakan bahwa tetap diberikan tempat tinggal Karna alquran memerintah : 'Tempat kan dia dimana kalian tinggal.'
Daruquthny mengatakan bahwa perkataan Umar tadi adalah penamaan yang tidak dipahami oleh kebanyakan rawi-rawi yang terpercaya
Ulama mengatakan bahwa surat talak itu adalah menunjukkan bahwa adanya hak tempat tinggal bagi istri, nafkah yang harus ditunaikan oleh suami Karna nafkah itu mencakup nafkah sandang pangan dan papan.
- Ibnu Abbas dan Ahmad mengatakan tidak ada baginya tempat tinggal dan juga nafkah.
Hujjah ini berdasarkan hadist Fatimah bin qaish. Berhujjah orang yang mewajibkan nafkah tanpa tempat tinggal , kewajiban untuk memberikan papan (kebutuhan tempat tinggal) Karna dzhahir dari firman Allah Surah Talak. Sementara tidak diberikan nafkah, berdasarkan dari hadist Fatimah binti qaish.
- Imam Malik dan imam Syafi'i mengatakan dia berhak mendapatkan tempat tinggal namun tidak mendapat hak nafkah.
Alhasil, berdasarkan hadist maka tidak diberikan nafkah dan juga tempat tinggal
2. Adapun talak tiga istri yang sedang hamil maka ia berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah. Adapun talak satu dan dua, maka kedua talak tersebut dijaman masa iddahnya wajib diberikan nafkah dan tempat tinggal karna status nya masih jadi suaminya dan dia berhak untuk kembali (rujuk). Adapun istri yang cerai mati maka tidak ada nafkah terhadapnya berdasarkan ijmak ulama.
3. Menurut madzhab syafi'i bahwa istri yang suaminya meninggal dunia dia masih mendapatkan tempat tinggal kalau seandainya dia hamil. Namun yang masyhur tidak diberikan nafkah seperti layaknya kondisi seperti istri yang tidak hamil. Maksudnya istri yang suaminya meninggal dunia dan dia dalam keadaan hamil, kalau talak hidup dia mendapat kedua-duanya (nafkah dan tempat tinggal), adapun kalau suaminya wafat dan dia hamil dia mendapatkan tempat tinggal dan tidak mendapatkan nafkah.
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | 17 Dzulqaidah 1443 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan