Subscribe Us

header ads

Kadar Waktu Suami Menginap Di Istri Yang Janda Dan Yang Gadis


Bab : Kadar Waktu Suami Menginap Di Istri Yang Janda Dan Yang Gadis

Hadist pertama

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ وَيَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَاللَّفْظُ لِأَبِي بَكْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا تَزَوَّجَ أُمَّ سَلَمَةَ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا وَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ بِكِ عَلَى أَهْلِكِ هَوَانٌ إِنْ شِئْتِ سَبَّعْتُ لَكِ وَإِنْ سَبَّعْتُ لَكِ سَبَّعْتُ لِنِسَائِي

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Muhammad bin Hatim serta Ya'kub bin Ibrahim sedangkan lafazhnya dari Abu Bakar, mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Sufyan dari Muhammad bin Abu Bakar dari Abdul Malik bin Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits Hisyam dari ayahnya dari Ummu Salamah bahwa ketika Rasulullah ﷺ menikahi Ummu Salamah, beliau tinggal bersamanya selama tiga hari, lalu beliau bersabda, "Hal ini bukannya saya menghinakan keluargamu, jika kamu menghendaki, maka saya akan tinggal bersamamu tujuh hari, maka saya juga akan tinggal tujuh hari di rumah istriku yang lain."

Hadist kedua

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تَزَوَّجَ أُمَّ سَلَمَةَ وَأَصْبَحَتْ عِنْدَهُ قَالَ لَهَا لَيْسَ بِكِ عَلَى أَهْلِكِ هَوَانٌ إِنْ شِئْتِ سَبَّعْتُ عِنْدَكِ وَإِنْ شِئْتِ ثَلَّثْتُ ثُمَّ دُرْتُ قَالَتْ ثَلِّثْ

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; Saya membaca di hadapan Malik dari Abdullah bin Abu Bakar dari Abdul Malik bin Abu Bakar bin Abdurrahman bahwa ketika Rasulullah ﷺ menikahi Ummu Salamah, di pagi harinya beliau bersabda kepadanya, "Bukannya saya menghinakan keluargamu, jika kamu menghendaki, maka saya akan tinggal tujuh hari bersamamu, dan jika kamu menghendaki saya akan tinggal bersamamu selama tiga hari, kemudian saya gulirkan." Dia (Ummu Salamah) menjawab; "(Tinggalah) tiga hari."

Hadist ketiga

و حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ الْقَعْنَبِيُّ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ يَعْنِي ابْنَ بِلَالٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حُمَيْدٍ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تَزَوَّجَ أُمَّ سَلَمَةَ فَدَخَلَ عَلَيْهَا فَأَرَادَ أَنْ يَخْرُجَ أَخَذَتْ بِثَوْبِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ شِئْتِ زِدْتُكِ وَحَاسَبْتُكِ بِهِ لِلْبِكْرِ سَبْعٌ وَلِلثَّيِّبِ ثَلَاثٌ
و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو ضَمْرَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حُمَيْدٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ

Dan telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi telah menceritakan kepada kami Sulaiman yaitu Ibnu Bilal dari Abdurrahman bin Humaid dari Abdul Malik bin Abu Bakar dari Abu Bakar bin Abdurrahman bahwa ketika Rasulullah ﷺ menikah dengan Ummu Salamah, beliau masuk menemuinya, tatkala beliau hendak keluar, baju beliau di tarik olehnya, maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika kamu kehendaki, maka saya akan menambah malam pengantinmu, namun saya juga harus memperhitungkannya, untuk gadis tujuh hari sedangkan untuk janda tiga hari." Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Abu Dlamrah dari Abdurrahman bin Humaid seperti isnad ini.

Hadist keempat

حَدَّثَنِي أَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا حَفْصٌ يَعْنِي ابْنَ غِيَاثٍ عَنْ عَبْدِ الْوَاحِدِ بْنِ أَيْمَنَ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ ذَكَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَذَكَرَ أَشْيَاءَ هَذَا فِيهِ قَالَ إِنْ شِئْتِ أَنْ أُسَبِّعَ لَكِ وَأُسَبِّعَ لِنِسَائِي وَإِنْ سَبَّعْتُ لَكِ سَبَّعْتُ لِنِسَائِي

Telah menceritakan kepadaku Abu Kuraib Muhammad bin Al 'Ala` telah menceritakan kepada kami Hafsh yaitu Ibnu Ghiyats dari Abdul Wahid bin Aiman dari Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam dari Ummu Salamah, Abu Bakar menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ menikahinya (Ummu Salamah) lalu dia (Abdurrahman) menyebutkan beberapa hal (dalam hadits tersebut), Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika kamu menghendaki, saya akan tinggal bersamamu tujuh hari, maka saya juga akan tinggal tujuh hari di rumah para istriku, jika tujuh hari untukmu maka tujuh hari pula untuk para istriku."

Hadist kelima

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ عَنْ خَالِدٍ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
إِذَا تَزَوَّجَ الْبِكْرَ عَلَى الثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ عَلَى الْبِكْرِ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا
قَالَ خَالِدٌ وَلَوْ قُلْتُ إِنَّهُ رَفَعَهُ لَصَدَقْتُ وَلَكِنَّهُ قَالَ السُّنَّةُ كَذَلِكَ

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Husyaim dari Khalid dari Abu Qilabah dari Anas bin Malik dia berkata; Apabila seorang laki-laki menikahi seorang gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tujuh hari, dan jika seorang laki-laki menikahi janda, maka dia tinggal bersamanya selama tiga hari. Khalid berkata; Seandainya saya katakan (kepada Anas) bahwa hadits tersebut saya marfu'kan, niscaya dia akan membenarkanku, akan tetapi dia berkata; Demikianlah yang sesuai dengan sunnah.

Faedah hadist :

1. Ulama mengatakan bahwa jika para sahabat mengtakan : السُّنَّةُ كَذَلِكَ ‘sunnah begini’ maka hukumnya sama dengan hukum marfu’ hadist nabi

Hadist keenam

و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ وَخَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ
مِنْ السُّنَّةِ أَنْ يُقِيمَ عِنْدَ الْبِكْرِ سَبْعًا
قَالَ خَالِدٌ وَلَوْ شِئْتُ قُلْتُ رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdur Razaq telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Ayyub dan Khalid Al Hadzdza` dari Abu Qilabah dari Anas dia berkata; Termasuk sunnah (Nabi ﷺ) adalah tinggal (di malam pertama) bersama istri yang masih gadis selama tujuh hari. Khalid berkata; Seandainya saya mau, saya akan mengatakan; Anas memarfu'kan (hadits tersebut) kepada Nabi ﷺ.

Faedah hadist :

1. Anjuran untuk berlemah lembut dengan istri, anak-anak dan yang lainnya. Memberikan pendekatan hak/gambaran kepada pemahaman orang yang kita ajak bicara agar dapat memberikan rekomendasi

2. Adanya hak pengantin. 

3. Kalau istri keduanya perawan maka istri tersebut punya hak atas suaminya untuk bermalam selama 7 hari (siang malam) dengan hari-harinya. Kalau istrinya janda, maka istri tersebut mempunyai hak pilih, jika ia berkenan 7 hari maka diberikan ganti 7 hari kepada istri-istrinya yang lain. Jika seandainya ia ingin 3 hari, maka tidak perlu diganti dengan yang lain. Ini adalah mahdzabnya Imam Syafi'i dan orang-orang yang menyetujuinya.

4. Diantara ulama yag mengatakan pendapat yang sama : Imam Malik, Imam Ahmad, Ishaq dan mayoritas ulama. Malahan Abu Hanifa dan yang lainnya harus di qadha harinya, baik 7 hari atau 3 hari, baik janda ataupun perawan. Dalil mereka adalah sikap adil. Namun dalam permasalahan ini adalah dikecualikan, 3 hari untuk janda dan 7 hari untuk perawan adalah dikecualikan dari pernikahannya, lebih dari itu yakni pada hari-hari setelah pernikahan maka diberlakukan sama, yakni 2 hari disini maka 2 hari juga disana. Itulah konsekuensi dari adil. 

5. Terjadi perbedaan pandangan ulama, apakah ini haknya suami atau hak istrinya yang baru? Menurut Madzhab Syafi'i dan jumhur ulama, itu adalah haknya istri. Ibnu Barr dan jumhur ulama mengatakan bahwa hal tersebut disebabkan karna pernikahannya. Apabila dia menikahi gadis, maka ia tinggal selama 7 hari bersama istrinya tersebut. Kalau ia menikahi janda, maka ia tinggal selama 3 hari. Hal ini tidak dikecualikan bagi yang sebelumnya sudah mempunyai istri.

6. Sekelompok ulama mengatakan bahwa hadist ini pada orang yang memiliki istri satu atau lebih, karna orang yang tidak mempunyai istri maka tentu dia akan tetap tinggal bersama istrinya. Dia akan sepanjang masa dengan istrinya tersebut tanpa terputus (dibagi-bagi waktunya). Berbeda bagi suami yang sudah mempunyai istri sebelumnya, dijadikan hari-hari ini untuk istri yang baru (janda selama 3 hari dan perawan selama 7 hari) agar dia bisa merasa dekat dengan suaminya. 

7. Menginapnya suami pada istri barunya baik dia janda ataupun perawan sementara ia mempunyai istri yang lain, apakah menginapnya itu wajib atau mustahab? Madzhab Syafi'i dan murid-muridnya serta yang menyetujuinya, itu adalah wajib. Diriwayatkan dari Imam malik bahwasanya ia menganggap itu adalah dianjurkan yakni kalau seandainya tidak ia lakukan maka tidak berdosa.

Wallahu'alam

[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | 16 Syawal 1443 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]

Posting Komentar

0 Komentar