BAB TENTANG : ZAKAT FITRAH
Zakat Fitrah ditunaikan di bulan Ramadhan yang penuh berkah. Disebut sebagai Zakat Fitrah, sebabnya adalah al fithr (kembali berbuka). Penisbatan zakat kepada al-fithr termasuk penisbatan sesuatu kepada penyebabnya.
Dalil yang menetapkan Zakat Fitrah adalah al-Qur'an, Sunnah dan Ijma'.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
قد أفلح من تركى
"Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri." (Surah Al-A'la : 14)
Sebagian ahli tafsir menyatakan bahwa yang dimaksud dengan تركى 'Membersihkan diri' adalah menunaikan zakat fitrah.
Zakat Fitrah termasuk dalam keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
... وعاثوا الزكوة ..
"...Tunaikanlah zakat..." (Surah Al-Baqarah : 43)
Telah diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dan lainnya, hadits berikut :
فرض رسول اللہ ﷺ زكاة الفطر صاعا من تمر أوضاعا من شعير على العبد والسحر والذكر والأنثى والصغير والكبير من المسلمين
"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mewajibkan Zakat Fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas hamba sahaya dan orang merdeka, pria dan wanita, anak-anak dan orang dewasa dari kalangan kaum muslimin." (Muttafaq alaihi)
Para ulama dalam jumlah yang besar telah menetapkan adanya ijma' dari kaum muslimin bahwa zakat Fitrah diwajibkan.
Hikmah disyari'atkannya zakat ini adalah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor, untuk memberi makan orang-orang miskin dan sebagai ungkapan syukur kepada Allah atas disempurnakannya kewajiban berpuasa.
Zakat Fitrah wajib atas setiap muslim, baik laki-laki maupun wanita, anak-anak maupun orang dewasa, hamba sahaya maupun orang merdeka, berdasarkan ucapan Ibnu 'Umar yang telah kami sebutkan di atas,
"Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah atas hamba sahaya dan orang merdeka, pria dan wanita, anak-anak dan orang dewasa dari kalangan kaum muslimin."
Hadits Ibnu 'Umar di atas juga menetapkan jumlah Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan oleh masing-masing orang, dan jenis makanan yang harus dikeluarkan. Jumlah Zakat Fitrah adalah satu sha', atau sama dengan empat mud. Sedangkan jenis makan yang dikeluarkan adalah makanan pokok suatu daerah pada umumnya. Baik berupa gandum atau jewawut atau kurma atau kismis atau susu kering atau lainnya, di mana ia merupakan makanan orang-orang di wilayah setempat, misalnya beras, jagung dan apa yang dijadikan sebagai bahan makanan pokok oleh masyarakat setempat.
Nabi menjelaskan tentang waktu pembayaran Zakat Fitrah, yaitu sebelum shalat Idul Fithri. Sementara waktu pembayarannya yang paling utama adalah dimulai dari setelah terbenamnya matahari pada malam Idul Fithri. Namun demikian boleh menyegerakannya satu atau dua hari sebelum Idul Fithri.
Kenapa zakat fitrah yang afdhal itu diberikan sebelum shaat ied? Jawabannya : Diantara hikmah adalah memberikan rasa cukup bagi orang miskin untuk hari iwd sehingga dia tidak disibukkan mencari pekerjaan untuk mencari makanan.
Imam al-Bukhari meriwayatkan bahwa para Sahabat membayar Zakat Fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fithri. Sehingga hal ini merupakan ijma' dari mereka. Membayar Zakat Fitrah pada hari Raya, dan sebelum shalat Id adalah lebih utama. Namun, jika waktu tersebut terlewatkan, di mana dia menundanya hingga setelah shalat Id, maka dia harus mengeluarkannya sebagai qadha', berdasarkan hadits Ibnu Abbas.
من أداها قبل الصلاة فهي صدقة مقبولة ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات.
"Barangsiapa membayarkannya sebelum shalat (Id) maka ia adalah zakat yang diterima, namun barangsiapa membayarkannya setelah shalat (Id), maka ia hanyalah sedekah yang sama dengan sedekah-sedekah lainnya." (Hadist Riwayat Abu Dawud)
Penangguhan Zakat Fitrah dari waktu yang telah ditetapkan, menyebabkan pelakunya berdosa, karena dia telah menyelisihi perintah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.
Seorang muslim membayar Zakat Fitrah untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang wajib dinafkahinya. Yakni para istri dan kerabatnya, berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam :
أدوا الفطرة عمن ثمونون.
"Bayarlah zakat fitrah untuk orang-orang yang wajib kalian nafkahi."
Barangsiapa yang Zakat Fitrahnya menjadi tanggungan orang lain, lalu dia membayarnya sendiri tanpa seizin pihak yang menanggungnya, maka zakat tersebut sah. Karena pada mulanya zakat tersebut memang wajib atasnya, sementara pihak lain, selama ini menanggungnya bukan pihak yang dasarnya memang harus mengeluarkan zakat. Apabila seseorang membayar zakat untuk orang lain yang tidak wajib dia nafkahi, jika dengan seizinnya, maka zakat tersebut sah. Namun jika tanpa seizinnya maka zakat tersebut tidak sah.
Contoh kasus : Anak tidak punya tanggung jawab mengeluarkan zakat bapaknya. Tapi bapak memiliki tanggung jawab mengeluarkan zakat fitrah anaknya. Namun jika anak punya inisiatif mengeluarkan zakat fitrah tanpa ijin dari bapaknya, maka zakatnya tidak sahsah, karna bapak bukan tanggung jawab sang anak.
Bagi orang yang wajib membayar Zakat Fitrah untuk orang lain, hendaknya dia membayarkan Zakat Fitrah orang lain tersebut bersama Fitrahnya sendiri di tempat di mana dia tinggal, sekalipun orang tersebut tinggal di tempat lain.
Kami ingin menukil ucapan Ibnul Qayyim rahimahullah tentang jenis makanan yang dikeluarkan dalam Zakat Fitrah. Setelah menyebutkan lima jenis makanan yang tercantum dalam hadits, beliau berkata :
"Ini adalah jenis-jenis makanan pokok yang ada di Madinah saat itu, ada pun jika makanan pokok penduduk suatu negeri atau daerah selain itu, maka mereka tetap wajib membayarkan satu sha' dari makanan pokok mereka. Bila makanan pokok mereka bukan berupa biji-bijian, seperti susu, daging dan ikan, maka mereka tetap membayar Zakat Fitrah dari makanan pokok mereka, apapun makanan pokok tersebut.
Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Dan memang inilah yang benar, sementara selainnya tidak perlu disuarakan. karena tujuan zakat fitrah adalah untuk menutupi kebutuhan orang-orang miskin di hari Raya, dan meringankan beban mereka dari makanan utama yang dikonsumsi penduduk di wilayah mereka.
Dengan demikian, maka tepung pun sah dibayarkan dalam Zakat Fitrah sekalipun tidak ada hadits shahih yang menetapkannya. Adapun membayar Zakat Fitrah dengan roti, atau makanan matang, meskipun lebih bermanfaat bagi orang miskin, karena mereka tidak lagi menanggung biaya pengolahannya, namun boleh jadi bahan makanan mentah lebih bermanfaat bagi mereka, karena ia bisa disimpan dalam jangka waktu yang lama." I'lam al-Muwaqqi'in [11:21] dan [III:23])
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
"Zakat Fitrah dikeluarkan oleh seseorang dari makanan pokok di wilayah yang bersangkutan, seperti beras dan lainnya, sekalipun dia mampu mengeluarkannya dari jenis-jenis makanan yang disebutkan dalam hadits. Pendapat ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan pendapat jumhur ulama. Dan memang inilah pendapat yang paling benar. Karena pada dasarnya zakat diwajibkan sebagai upaya meringankan beban orang-orang miskin." (Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah [X:410], [XXV:69] dan [XXII/326])
Adapun membayar Zakat Fitrah dengan harganya, yaitu dengan memberikannya dalam bentuk uang, maka hal ini menyelisihi sunnah, dan tidak sah. Karena tidak ada riwayat yang dinukil dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam maupun salah seorang Sahabat beliau, bahwa mereka membayar Zakat Fitrah dengan uang.
Imam Ahmad berkata, "Tidak boleh membayar (Zakat Fitrah) dengan uang."
Seseorang berkata kepadanya, "Ada sekelompok orang yang bahwa 'Umar bin 'Abdul 'Aziz menerima Zakat Fitrah dalam bentuk uang."
Imam Ahmad menjawab, "Mereka meninggalkan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, lalu mengatakan, 'Fulan berkata (begini dan begitu).' Sesungguhnya Ibnu 'Umar telah berkata, "Rasulullah mewajibkan Zakat Fitrah satu sha..." hingga akhir hadits.
Zakat Fitrah harus sudah sampai ke tangan pihak yang berhak menerimanya di waktu yang telah ditetapkan, atau sampai ke tangan wakilnya yang telah diberi wewenang olehnya untuk mewakilinya menerima Zakat Fitrah tersebut.
Jika pembayar tidak menemukan penerima zakat yang diinginkannya dan tidak menemukan wakilnya di waktu yang telah ditetapkan, maka dia harus memberikannya kepada orang lain.
Dalam hal ini sebagian orang melakukan kekeliruan, dimana mereka menitipkan Zakat Fitrah pada seseorang yang bukan merupakan wakil dari pihak yang berhak menerimanya.
Lalu bagaimana dengan panitia zakat? Jika dia wakil dari yang memberi, maka ia harus memberi berupa beras kepada fakir miskin walaupun ia memberikan nya dalam bentuk uang. Maka ia harus memberikan zakat fitrah itu kepada orang yang berhak sebelum habis waktunya.
Tentunya ini tidak termasuk pembayaran Zakat Fitrah yang dibenarkan. Karena itu, (kaum muslimin) harus diperingatkan akan hal tersebut.
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Mulakhkhas Fiqhi | 07 Dzulqaidah 1443 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan