Bab : Penjelasan Tentang Ila'. Bagian 2
Hadist kedua
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي سُلَيْمَانُ يَعْنِي ابْنَ بِلَالٍ أَخْبَرَنِي يَحْيَى أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ بْنُ حُنَيْنٍ أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ يُحَدِّثُ قَالَ مَكَثْتُ سَنَةً وَأَنَا أُرِيدُ أَنْ أَسْأَلَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ عَنْ آيَةٍ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَسْأَلَهُ هَيْبَةً لَهُ حَتَّى خَرَجَ حَاجًّا فَخَرَجْتُ مَعَهُ فَلَمَّا رَجَعَ فَكُنَّا بِبَعْضِ الطَّرِيقِ عَدَلَ إِلَى الْأَرَاكِ لِحَاجَةٍ لَهُ فَوَقَفْتُ لَهُ حَتَّى فَرَغَ ثُمَّ سِرْتُ مَعَهُ
فَقُلْتُ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ مَنْ اللَّتَانِ تَظَاهَرَتَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَزْوَاجِهِ فَقَالَ تِلْكَ حَفْصَةُ وَعَائِشَةُ قَالَ فَقُلْتُ لَهُ وَاللَّهِ إِنْ كُنْتُ لَأُرِيدُ أَنْ أَسْأَلَكَ عَنْ هَذَا مُنْذُ سَنَةٍ فَمَا أَسْتَطِيعُ هَيْبَةً لَكَ قَالَ فَلَا تَفْعَلْ مَا ظَنَنْتَ أَنَّ عِنْدِي مِنْ عِلْمٍ فَسَلْنِي عَنْهُ فَإِنْ كُنْتُ أَعْلَمُهُ أَخْبَرْتُكَ قَالَ وَقَالَ عُمَرُ وَاللَّهِ إِنْ كُنَّا فِي الْجَاهِلِيَّةِ مَا نَعُدُّ لِلنِّسَاءِ أَمْرًا حَتَّى أَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى فِيهِنَّ مَا أَنْزَلَ وَقَسَمَ لَهُنَّ مَا قَسَمَ قَالَ فَبَيْنَمَا أَنَا فِي أَمْرٍ أَأْتَمِرُهُ إِذْ قَالَتْ لِي امْرَأَتِي لَوْ صَنَعْتَ كَذَا وَكَذَا فَقُلْتُ لَهَا وَمَا لَكِ أَنْتِ وَلِمَا هَاهُنَا وَمَا تَكَلُّفُكِ فِي أَمْرٍ أُرِيدُهُ فَقَالَتْ لِي عَجَبًا لَكَ يَا ابْنَ الْخَطَّابِ مَا تُرِيدُ أَنْ تُرَاجَعَ أَنْتَ وَإِنَّ ابْنَتَكَ لَتُرَاجِعُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى يَظَلَّ يَوْمَهُ غَضْبَانَ قَالَ عُمَرُ فَآخُذُ رِدَائِي ثُمَّ أَخْرُجُ مَكَانِي حَتَّى أَدْخُلَ عَلَى حَفْصَةَ فَقُلْتُ لَهَا يَا بُنَيَّةُ إِنَّكِ لَتُرَاجِعِينَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى يَظَلَّ يَوْمَهُ غَضْبَانَ فَقَالَتْ حَفْصَةُ وَاللَّهِ إِنَّا لَنُرَاجِعُهُ فَقُلْتُ تَعْلَمِينَ أَنِّي أُحَذِّرُكِ عُقُوبَةَ اللَّهِ وَغَضَبَ رَسُولِهِ يَا بُنَيَّةُ لَا يَغُرَّنَّكِ هَذِهِ الَّتِي قَدْ أَعْجَبَهَا حُسْنُهَا وَحُبُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِيَّاهَا ثُمَّ خَرَجْتُ حَتَّى أَدْخُلَ عَلَى أُمِّ سَلَمَةَ لِقَرَابَتِي مِنْهَا فَكَلَّمْتُهَا فَقَالَتْ لِي أُمُّ سَلَمَةَ عَجَبًا لَكَ يَا ابْنَ الْخَطَّابِ قَدْ دَخَلْتَ فِي كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى تَبْتَغِيَ أَنْ تَدْخُلَ بَيْنَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَزْوَاجِهِ قَالَ فَأَخَذَتْنِي أَخْذًا كَسَرَتْنِي عَنْ بَعْضِ مَا كُنْتُ أَجِدُ فَخَرَجْتُ مِنْ عِنْدِهَا وَكَانَ لِي صَاحِبٌ مِنْ الْأَنْصَارِ إِذَا غِبْتُ أَتَانِي بِالْخَبَرِ وَإِذَا غَابَ كُنْتُ أَنَا آتِيهِ بِالْخَبَرِ وَنَحْنُ حِينَئِذٍ نَتَخَوَّفُ مَلِكًا مِنْ مُلُوكِ غَسَّانَ ذُكِرَ لَنَا أَنَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَسِيرَ إِلَيْنَا فَقَدْ امْتَلَأَتْ صُدُورُنَا مِنْهُ فَأَتَى صَاحِبِي الْأَنْصَارِيُّ يَدُقُّ الْبَابَ وَقَالَ افْتَحْ افْتَحْ فَقُلْتُ جَاءَ الْغَسَّانِيُّ فَقَالَ أَشَدُّ مِنْ ذَلِكَ اعْتَزَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَزْوَاجَهُ فَقُلْتُ رَغِمَ أَنْفُ حَفْصَةَ وَعَائِشَةَ ثُمَّ آخُذُ ثَوْبِي فَأَخْرُجُ حَتَّى جِئْتُ فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَشْرُبَةٍ لَهُ يُرْتَقَى إِلَيْهَا بِعَجَلَةٍ وَغُلَامٌ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْوَدُ عَلَى رَأْسِ الدَّرَجَةِ فَقُلْتُ هَذَا عُمَرُ فَأُذِنَ لِي قَالَ عُمَرُ فَقَصَصْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذَا الْحَدِيثَ فَلَمَّا بَلَغْتُ حَدِيثَ أُمِّ سَلَمَةَ تَبَسَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنَّهُ لَعَلَى حَصِيرٍ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ شَيْءٌ وَتَحْتَ رَأْسِهِ وِسَادَةٌ مِنْ أَدَمٍ حَشْوُهَا لِيفٌ وَإِنَّ عِنْدَ رِجْلَيْهِ قَرَظًا مَضْبُورًا وَعِنْدَ رَأْسِهِ أُهُبًا مُعَلَّقَةً فَرَأَيْتُ أَثَرَ الْحَصِيرِ فِي جَنْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَكَيْتُ فَقَالَ مَا يُبْكِيكَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ كِسْرَى وَقَيْصَرَ فِيمَا هُمَا فِيهِ وَأَنْتَ رَسُولُ اللَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا تَرْضَى أَنْ تَكُونَ لَهُمَا الدُّنْيَا وَلَكَ الْآخِرَةُ
و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَخْبَرَنِي يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ حُنَيْنٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَقْبَلْتُ مَعَ عُمَرَ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَرِّ الظَّهْرَانِ وَسَاقَ الْحَدِيثَ بِطُولِهِ كَنَحْوِ حَدِيثِ سُلَيْمَانَ بْنِ بِلَالٍ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ قُلْتُ شَأْنُ الْمَرْأَتَيْنِ قَالَ حَفْصَةُ وَأُمُّ سَلَمَةَ وَزَادَ فِيهِ وَأَتَيْتُ الْحُجَرَ فَإِذَا فِي كُلِّ بَيْتٍ بُكَاءٌ وَزَادَ أَيْضًا وَكَانَ آلَى مِنْهُنَّ شَهْرًا فَلَمَّا كَانَ تِسْعًا وَعِشْرِينَ نَزَلَ إِلَيْهِنَّ
Telah menceritakan kepada kami Harun bin Sa'id Al Aili telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wah telah mengabarkan kepadaku Sulaiman yaitu Ibnu Bilal telah mengabarkan kepadaku Yahya telah mengabarkan kepadaku 'Ubaid bin Hunain bahwa dia mendengar Abdullah bin Abbas bercerita, Dia berkata; Telah setahun lamanya saya hendak bertanya kepada Umar bin Al Khaththab tentang makna suatu ayat, tetapi saya tidak berani menanyakannya karena wibawanya. Setelah musim haji tiba, dia pergi haji dan saya juga ikut bersamanya. Ketika kami dalam perjalanan pulang, beliau mengambil jalan lain karena ingin buang hajat, sedangkan saya menunggunya sampai dia selesai. Kemudian saya kembali berjalan bersamanya. Kemudian saya bertanya kepadanya; Wahai Amirul Mukminin, siapakah dua wanita dari istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang bekerja sama menentang kebijaksanaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Dia menjawab; Mereka adalah Aisyah dan Hafshah. (Ibnu Abbas) berkata; Saya berkata kepadanya; Demi Allah, sungguh saya hendak menanyakan kepadamu semenjak setahun yang lalu, namun saya tidak berani menanyakannya karena wibawamu. Dia berkata; Jangan seperti itu, jika kamu menduga bahwa saya mengetahuinya, maka tanyakan langsung saja kepadaku, jika ternyata saya mengetahuinya, akan saya jelaskan kepadamu. (Ibnu Abbas) berkata; Lanjut Umar; Di masa Jahiliyah, kami tidak pernah mengikut sertakan wanita dalam suatu urusan, sehingga telah tiba waktunya Allah menentukan kedudukan dan peranan mereka, dia (Umar) melanjutkan; Tatkala saya sedang memikirkan suatu urusan, tiba-tiba istriku berkata; Bagaimana kalau kamu buat seperti ini dan seperti itu? Lalu kukatakan padanya; Mana mungkin kamu tahu? Kamu tidak usah ikut campur dan susah-susah memikirkan urusanku. Maka dia berkata kepadaku; Sungguh aneh kamu wahai Ibnul Khaththab, kamu tidak mau bertukar pikiran denganku! Padahal putrimu selalu bertukar pikiran dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sampai pernah semalam dia bermarahan. Umar berkata; Kemudian saya mengenakan pakaianku, kemudian saya pergi ke rumah Hafshah. Lantas saya bertanya kepadanya; Wahai putriku, betulkah kamu suka membantah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sehingga semalam kamu pernah bermarah-marahan hingga semalam? Lalu Hafshah menjawab; Demi Allah, sesungguhnya kami hanya bertukar pikiran, kemudian saya menimpalinya; Wahai putriku, saya peringatkan kepadamu siksa Allah dan kemurkaan Rasul-Nya, janganlah sekali-kali kamu cemburu dengan kebanggaan seseorang karena kecantikannya dan cinta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terhadapnya. Kemudian saya keluar hingga menemui Ummu Salamah, sebab dia masih dari kerabatku, lantas saya ceritakan (kasus tersebut) kepadanya; Maka dia berkata kepadaku; Sungguh aneh kamu wahai Ibnul Khaththab, kamu telah mencampuri segala urusan sampai kepada urusan rumah tangga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para istrinya. (Umar) berkata; Perkataan (Ummu Salamah) sangat menyinggung perasaanku hingga sangat terkesan di hatiku. Kemudian saya meninggalkannya. Dan saya memiliki seorang sahabat dari Anshar yang saling memberi kabar jika salah satu dari kami tidak hadir. Ketika itu kami sedang berjaga-jaga terhadap seorang raja dari raja-raja Ghassan yang kabarnya hendak menyerang kami. Hati kami waktu itu terpusat (pada serangan tersebut), tiba-tiba sahabat Ansharku datang mengetuk pintu sambil berkata; buka pintu…buka pintu…! Saya bertanya; Apakah pasukan Ghassan telah datang? Dia menjawab; Bahkan lebih dari itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menjauhkan diri dari para istri beliau. Maka saya berkata; Celakalah Hafshah dan Aisyah! Kemudian saya mengenakan pakaianku, lalu saya pergi menemui beliau, ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di suatu ruangan yang dapat dinaiki dengan tangga, sedangkan pelayan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang berkulit hitam berada di ujung tangga, saya berkata; Saya adalah Umar, maka saya diizinkan masuk, lalu saya ceritakan pertemuanku dengan Ummu Salamah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun tersenyum. Ternyata beliau habis tidur di atas tikar tanpa alas, dengan berbantalkan kulit yang terbuat dari sabut. Dekat kaki beliau terdapat sekantong biji qarazh dan di dekat kepalanya tergantung kulit yang baru di samak. Saya melihat bekas tikar membekas di rusuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba mataku meneteskan air mata, beliau bersabda: "Apa yang membuatmu menangis?" Saya menjawab; Wahai Rasulullah, sesungguhnya Kisra (Persia) dan Kaisar (Romawi) sedang bermewah-mewah dengan apa yang mereka miliki, sedangkan anda adalah Rasulullah. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah kamu tidak rela, jika mereka memiliki dunia sedangkan kamu memiliki akhirat?" Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah telah mengabarkan kepadaku Yahya bin Sa'id dari 'Ubaid bin Hunain dari Ibnu Abbas dia berkata; Saya kembali bersama Umar hingga ketika kami sampai Marru Dzahran, kemudian dia melajutkan hadis yang panjang sebagaimana hadisnya Sulaiman bin Bilal namun dia mengatakan; (Ibnu Abbas) berkata; Saya bertanya mengenai dua wanita (dari istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) yang menentang beliau, dia (Umar) menjawab; Mereka adalah Hafshah dan Ummu Salamah." Dan di tambahkan pula; Kemudian saya mendatangi setiap rumah istri-istri beliau, ternyata setiap rumah terdengar suara tangisan. Dan tambahannya lagi; Bahwa beliau bersumpah untuk tidak menemui istri-istrinya selama sebulan, namun ketika hari ke dua puluh sembilan, beliau turun untuk menemui mereka.
Hadist ketiga
و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَاللَّفْظُ لِأَبِي بَكْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ سَمِعَ عُبَيْدَ بْنَ حُنَيْنٍ وَهُوَ مَوْلَى الْعَبَّاسِ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُا
كُنْتُ أُرِيدُ أَنْ أَسْأَلَ عُمَرَ عَنْ الْمَرْأَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَظَاهَرَتَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَبِثْتُ سَنَةً مَا أَجِدُ لَهُ مَوْضِعًا حَتَّى صَحِبْتُهُ إِلَى مَكَّةَ فَلَمَّا كَانَ بِمَرِّ الظَّهْرَانِ ذَهَبَ يَقْضِي حَاجَتَهُ فَقَالَ أَدْرِكْنِي بِإِدَاوَةٍ مِنْ مَاءٍ فَأَتَيْتُهُ بِهَا فَلَمَّا قَضَى حَاجَتَهُ وَرَجَعَ ذَهَبْتُ أَصُبُّ عَلَيْهِ وَذَكَرْتُ فَقُلْتُ لَهُ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ مَنْ الْمَرْأَتَانِ فَمَا قَضَيْتُ كَلَامِي حَتَّى قَالَ عَائِشَةُ وَحَفْصَةُ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Zuhair bin Har sedangkan laflaznya dari Abu Bakar keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Yahya bin Sa'id bahwa dia mendengar Ubaid bin Hunain dia adalah mantan sahaya Abbas, dia berkata; Saya mendengar Ibnu Abbas berkata; Saya hendak bertanya kepada Umar mengenai dua orang wanita (istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) yang pernah membuat makar kepada beliau pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan telah setahun lamanya saya belum mendapatkan jawaban hingga akhirnya saya menemani Umar ke Makkah, tatkala sampai Marru Dzahran, dia pergi ke suatu tempat untuk buang hajat, dia berkata; Siapkanlah untukku bejana yang berisi air, lantas saya memberinya, setelah dia selesai menunaikan hajatnya, dia pun kembali dan saya pergi untuk menyusulnya, kemudian saya bertanya kepadanya; Wahai amirul mukminin, siapakah dua istri (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) yang … belum sempat saya meneruskan pembicaraanku, hingga dia berkata; 'Aisyah dan Hafshah.
Faedah hadist :
1. Hukum asal dari ila' itu adalah bersumpah atas sesuatu.
2. Ahli fiqih memberikan pengertian ila' itu adalah bersumpah untuk tidak menggauli istri. Tidak ada perbedaan dari ulama bahwa ila' itu adalah tidak berbicara kepada istri, atau tidak memberikan nafkah kepada istri
3. Qady Iyadh mengatakan bahwa tidak ada perbedaan ulama bahwa semata-mata ila' saja makan itu tidak berkonsekuensi menjadi talak. Tidak ada kafarah, hanya saja terjadi perbedaan masa. Ulama hijaz, dominan para sahabat dan tabiin, orang yang melakukan ila' itu adalah orang yang melakukan sumpah untuk tidak menggauli istri mereka lebih dari 4 bulan. Kalau seandainya ia bersumpah 4 bulan maka itu melakukan ila'. Ulama kuffah mengatakan orang yang melakukan ila' adalah 4 bulan.
4. Ada yang berbeda dengan yang lain, yaitu apabila ada orang yang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya satu hari atau kurang, lalu dia biarkan istrinya sampai 4 bulan maka hal seperti ini dinamakan ila'.
5. Dari Ibnu Umar, dari setiap orang yang menetap kan waktunya sumpahnya walaupun panjang masanya maka hal itu bukan ila'. Seperti kasus : apabila seorang suami menentukan sumpahnya untuk tidak menggauli istrinya selama 3 bulan atau 6 bulan atau setahun, maka hal ini tidak dinamakan ila'. Yang dinamakan ila' itu adalah orang yang bersumpah untuk tidak mendatangi istrinya selama-lamanya atau tidak ditentukan waktunya.
6. Tidak ada perbedaan ulama bahwasanya tidak jatuh talak sebelum 4 bulan. Juga tidak ada perbedaan jika dia menggauli istrinya sebelum habis masa ila' nya maka gugurlah ila'nya. Adapun jika ada orang yang menggauli istrinya sampai habis 4 bulan ulama kuffah mengatakan bahwa hal itu jatuh talak. Pendapat kedua dari ulama hijaz dikatakan kepada suami : engkau menggauli istri atau jatuhkan talak, jika dia tidak mau menggauli ataupun tidak mau ditalak maka Hakim yang akan menjatuhkan talak atasnya. Ini masyhur dari madzhab malik dan syafi'i.
7. Ada juga pendapat dari Imam Malik yang seperti pendapat ulama kuffah yaitu kalau suami tidak menggauli istri selama 4 bulan maka jatuh talak secara otomatis.
8. Menurut syafi'i bahwasanya qadhi tidak bisa menjatuhkan talak, namun ia berikan pilihan. Jika ia enggan, maka dihukum.
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | 14 Dzulqaidah 1443 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan