Subscribe Us

header ads

Wajibnya Melakukan Ihdad (Tidak Berhias) Bagi Wanita Yang Ditinggal Mati Suaminya Dan Haram Untuk Berkabung Pada Selain Kematian Suami Kecuali 3 Hari. Bagian 2


Bab : Wajibnya Melakukan Ihdad (Tidak Berhias) Bagi Wanita Yang Ditinggal Mati Suaminya Dan Haram Untuk Berkabung Pada Selain Kematian Suami Kecuali 3 Hari. Bagian 2

Hadist keempat

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ نَافِعٍ قَالَ سَمِعْتُ زَيْنَبَ بِنْتَ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ تُوُفِّيَ حَمِيمٌ لِأُمِّ حَبِيبَةَ فَدَعَتْ بِصُفْرَةٍ فَمَسَحَتْهُ بِذِرَاعَيْهَا
وَقَالَتْ إِنَّمَا أَصْنَعُ هَذَا لِأَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
وَحَدَّثَتْهُ زَيْنَبُ عَنْ أُمِّهَا وَعَنْ زَيْنَبَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ عَنْ امْرَأَةٍ مِنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Humaid bin Nafi' dia berkata; Saya mendengar Zaenab binti Ummu Salamah berkata; Saudara Ummu Habibah telah meninggal dunia, kemudian dia meminta diambilkan shufrah (sejenis tumbuhan), dan mengolesi kedua hastanya, lalu dia berkata, "Saya melakukan hal ini karena saya penah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad melebihi tiga hari kecuali karena kematian suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari." Dan Zainab telah bercerita dari ibunya dan dari Zainab istri Rasulullah ﷺ atau dari salah seorang istri Nabi ﷺ.

Faedah hadist :

1. Wanita tidak boleh berkabung lebih dari 3 hari kecuali karna kematian suaminya. 

Hadist kelima

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ نَافِعٍ قَالَ سَمِعْتُ زَيْنَبَ بِنْتَ أُمِّ سَلَمَةَ تُحَدِّثُ عَنْ أُمِّهَا
أَنَّ امْرَأَةً تُوُفِّيَ زَوْجُهَا فَخَافُوا عَلَى عَيْنِهَا فَأَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَأْذَنُوهُ فِي الْكُحْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ كَانَتْ إِحْدَاكُنَّ تَكُونُ فِي شَرِّ بَيْتِهَا فِي أَحْلَاسِهَا أَوْ فِي شَرِّ أَحْلَاسِهَا فِي بَيْتِهَا حَوْلًا فَإِذَا مَرَّ كَلْبٌ رَمَتْ بِبَعْرَةٍ فَخَرَجَتْ أَفَلَا أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
و حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ نَافِعٍ بِالْحَدِيثَيْنِ جَمِيعًا حَدِيثِ أُمِّ سَلَمَةَ فِي الْكُحْلِ وَحَدِيثِ أُمِّ سَلَمَةَ وَأُخْرَى مِنْ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيْرَ أَنَّهُ لَمْ تُسَمِّهَا زَيْنَبَ نَحْوَ حَدِيثِ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرٍ

Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Humaid bin Nafi' dia berkata; Saya mendengar Zaenab binti Ummu Salamah telah menceritakan dari ibunya bahwa seorang wanita telah ditinggal mati oleh suaminya, sehingga keluarganya khawatir matanya bengkak (karena banyak menangis), lalu mereka mendatangi Nabi ﷺ dan meminta izin untuk mencelakinya, Rasulullah ﷺ bersabda, "Sungguh dahulu salah seorang dari kalian pernah ditaruh di rumah yang paling jelek selama satu tahun, jika ada seekor anjing yang lewat, maka dia akan melemparnya dengan kotoran, barulah dia diperbolehkan keluar, tidakkah ia menunggu empat bulan sepuluh hari?." Dan telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Mu'adz telah menceritakan kepada kami bapakku telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Humaid bin Nafi' dengan dua hadits.

Hadist keenam

و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ قَالَا حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ نَافِعٍ أَنَّهُ سَمِعَ زَيْنَبَ بِنْتَ أَبِي سَلَمَةَ تُحَدِّثُ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ وَأُمِّ حَبِيبَةَ
تَذْكُرَانِ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ لَهُ أَنَّ بِنْتًا لَهَا تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا فَاشْتَكَتْ عَيْنُهَا فَهِيَ تُرِيدُ أَنْ تَكْحُلَهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ كَانَتْ إِحْدَاكُنَّ تَرْمِي بِالْبَعْرَةِ عِنْدَ رَأْسِ الْحَوْلِ وَإِنَّمَا هِيَ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشْرٌ

Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Amru An Naqid keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Humaid bin Nafi' bahwasanya dia mendengar Zaenab binti Abi Salamah menceritakan dari Ummu Salamah dan Ummu Habibah, keduanya menyebutkan bahwa seorang wanita menemui Rasulullah ﷺ dan memberitahukan kepada beliau bahwa putrinya telah ditinggal mati oleh suaminya, hingga matanya bengkak dan dia hendak mencelakinya, maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Sungguh dahulu wanita dari kalian (yang ditinggal mati suaminya) salalu melemparkan kotoran di penghujung tahun, sedangkan sekarang ini bagi dia hanyalah empat bulan sepuluh hari."

Hadist ketujuh

و حَدَّثَنَا عَمْرٌو النَّاقِدُ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ وَاللَّفْظُ لِعَمْرٍو حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى عَنْ حُمَيْدِ بْنِ نَافِعٍ عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أَبِي سَلَمَةَ قَالَتْ لَمَّا أَتَى أُمَّ حَبِيبَةَ نَعِيُّ أَبِي سُفْيَانَ دَعَتْ فِي الْيَوْمِ الثَّالِثِ بِصُفْرَةٍ فَمَسَحَتْ بِهِ ذِرَاعَيْهَا وَعَارِضَيْهَا
وَقَالَتْ كُنْتُ عَنْ هَذَا غَنِيَّةً سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

Dan telah menceritakan kepada kami Amru An Naqid dan Ibnu Abi Umar sedangkan lafazhnya dari Amru, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Ayyub bin Musa dari Humaid bin Nafi' dari Zaenab binti Abi Salamah dia berkata; Tatkala Ummu Habibah didatangi seseorang dengan berita wafatnya Abu Sufyan, setelah berlalu tiga hari dia meminta diambilkan shufrah (sejenis tumbuhan yang harum baunya), kemudian dia mengolesi kedua hastanya dan kedua pelipisnya sambil berkata, "Sebenarnya saya tidak membutuhkan ini semua, hanya saja saya pernah mendengar Nabi ﷺ bersabda, "Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad melebihi tiga hari, kecuali karena kematian suaminya, yaitu berkabung selama empat bulan sepuluh hari."

Hadist kedelapan

و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ رُمْحٍ عَنْ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ صَفِيَّةَ بِنْتَ أَبِي عُبَيْدٍ حَدَّثَتْهُ عَنْ حَفْصَةَ أَوْ عَنْ عَائِشَةَ أَوْ عَنْ كِلْتَيْهِمَا
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَوْ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ إِلَّا عَلَى زَوْجِهَا
و حَدَّثَنَاه شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ يَعْنِي ابْنَ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ عَنْ نَافِعٍ بِإِسْنَادِ حَدِيثِ اللَّيْثِ مِثْلَ رِوَايَتِهِ و حَدَّثَنَاه أَبُو غَسَّانَ الْمِسْمَعِيُّ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ قَالَ سَمِعْتُ يَحْيَى بْنَ سَعِيدٍ يَقُولُ سَمِعْتُ نَافِعًا يُحَدِّثُ عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ أَبِي عُبَيْدٍ أَنَّهَا سَمِعَتْ حَفْصَةَ بِنْتَ عُمَرَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُحَدِّثُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ حَدِيثِ اللَّيْثِ وَابْنِ دِينَارٍ وَزَادَ فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا و حَدَّثَنَا أَبُو الرَّبِيعِ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ جَمِيعًا عَنْ نَافِعٍ عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ أَبِي عُبَيْدٍ عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَعْنَى حَدِيثِهِمْ

Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Qutaibah dan Ibnu Rumh dari Al Laits bin Sa'ad dari Nafi' bahwa Shafiyyah binti Abi Ubaid telah menceritakan kepadanya dari Hafshah atau dari 'Aisyah atau dari keduanya bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir atau beriman kepada Allah dan rasul-Nya melakukan ihdad karena kematian saudaranya melebihi tiga hari kecuali karena kematian suaminya." Dan telah menceritakan kepada kami pula Syaiban bin Farrukh telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz yaitu Ibnu Muslim, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Dinar dari Nafi' dengan isnad haditsnya Al Laits seperti riwayatnya. Dan telah menceritakan kepada kami Abu Ghazzan Al Misma'i dan Muhammad bin Al Mutsanna keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab dia berkata; Saya mendengar Yahya bin Sa'id berkata; Saya mendengar Nafi' telah menceritakan dari Shafiyyah binti Ab Ubaid bahwa dia telah mendengar Hafshah binti Umar istri Nabi ﷺ telah menceritakan dari Nabi ﷺ seperti hadits Al Laits dan Ibnu Dinar dengan menambahan; Bahwa wanita melakukan ihdad (berkabung) karena kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. Dan telah menceritakan kepada kami Abu Ar Rabi' telah menceritakan kepada kami Hammad dari Ayyub. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah semuanya dari Nafi' dari Shafiyyah binti Abi Ubaid dari sebagian istri Nabi ﷺ dari Nabi ﷺ dengan hadits mereka. 

Hadist kesembilan

و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَاللَّفْظُ لِيَحْيَى قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا وَقَالَ الْآخَرُونَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجِهَا

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Abu Bakar bin Abu Syaibah, Amru An Naqid dan Zuhair bin Harb sedangkan lafazhnya dari Yahya, dia mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami. Sedangkan yang dua mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Az Zuhri dari Urwah dari 'Aisyah dari Nabi ﷺ beliau bersabda, "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk melakukan ihdad karena kematian seseorang melebihi tiga hari, kecuali karena kematian suaminya."

Hadist kesepuluh

و حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ الرَّبِيعِ حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ حَفْصَةَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُحِدُّ امْرَأَةٌ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا وَلَا تَلْبَسُ ثَوْبًا مَصْبُوغًا إِلَّا ثَوْبَ عَصْبٍ وَلَا تَكْتَحِلُ وَلَا تَمَسُّ طِيبًا إِلَّا إِذَا طَهُرَتْ نُبْذَةً مِنْ قُسْطٍ أَوْ أَظْفَارٍ
و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ ح و حَدَّثَنَا عَمْرٌو النَّاقِدُ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ كِلَاهُمَا عَنْ هِشَامٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَقَالَا عِنْدَ أَدْنَى طُهْرِهَا نُبْذَةً مِنْ قُسْطٍ وَأَظْفَارٍ

Dan telah menceritakan kepada kami Hasan bin Rabi' telah menceritakan kepada kami Ibnu Idris dari Hisyam dari Hafshah dari Ummu 'Athiyah bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda, "Tidak boleh bagi seorang wanita melakukan ihdad karena kematian seseorang melebihi tiga hari, kecuali karena kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari, dan tidak boleh menggunakan pakaian yang berwarna warni, melainkan hanya memakai pakaian yang kasar (kain beludru), dan tidak boleh menggunakan celak mata, dan tidak boleh memakai wewangian kecuali jika masa iddahnya telah habis, maka diperbolehkan baginya memakai qusth dan adzfar (sejenis pohon yang harum baunya)." Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Numair dan diganti dengan jalur periwayatan yang lain, dari Amru telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun keduanya dari Hisyam dengan sanad ini.

Hadist kesebelas

و حَدَّثَنِي أَبُو الرَّبِيعِ الزَّهْرَانِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ حَفْصَةَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ
كُنَّا نُنْهَى أَنْ نُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا وَلَا نَكْتَحِلُ وَلَا نَتَطَيَّبُ وَلَا نَلْبَسُ ثَوْبًا مَصْبُوغًا وَقَدْ رُخِّصَ لِلْمَرْأَةِ فِي طُهْرِهَا إِذَا اغْتَسَلَتْ إِحْدَانَا مِنْ مَحِيضِهَا فِي نُبْذَةٍ مِنْ قُسْطٍ وَأَظْفَارٍ

Telah menceritakan kepada kami Abu Rabi' Az Zahrani telah menceritakan kepada kami Hammad telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Hafshah dari Ummu 'Athiyah dia berkata; Kami melarang wanita yang melakukan ihdad karena kematian seseorang lebih dari tiga hari kecuali karena kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari, dan kami melarangnya untuk bercelak, memakai minyak wangi, memakai pakaian berwarna warni, dan diperbolehkan bagi seorang wanita memakai qusth dan adzfar jika telah bersuci dari masa haidnya.

Faedah hadist :

1. Selama masa ihdah tidak boleh memakai wangi-wangian, celak mata meskipun matanya bengkak.
 
2. Adapun maksud dari 4 bulan 10 hari, maksud dari 10 hari itu adalah malam-malamnya (malam ke-10nya). Menurut Mazhab Syafi'i dan ulama nya, 10 hari itu adalah hari ke-10 nya, ketika masuk hari ke-11 boleh memakai wangi-wangian. 

3. Ketahuilah membatasi 4 bulan 10 hari ini adalah keluar dari biasanya wanita mengambil iddah. Kalau seandainya dia hamil, maka masa iddahnya dengan kehamilan (yaitu berakhir masa iddahnya adalah kehamilan). Maka ia wajib berkabung diseluruh masa iddahnya sampai ia melahirkan baik masa iddah itu pendek atau lama. Apabila dia sudah melahirkan maka tidak ada masa ihdahnya. Maksudnya : jika istri yang suaminya meninggal dunia dalam keadaan ia hamil. Maka mana masa ihdahnya? Yaitu masa iddah kehamilannya. 

4. Sebagian ulama mengatakan tidak wajib dia untuk melakukan ihdah setelah 4 bulan 10 hari jika dia tidak melahirkan. Wallahu'alam. Tapi yang benar adalah yaitu kembali kepada masa iddah kehamilan. 

5. Ulama mengatakan hikmah di dalam wajibnya iddah dimasa wafatnya dan tidak di massa iddah talak. Karna menghias diri dan wangi-wangian itu mengajak kepada berhubungan badan. Keduanya membawa kepada pernikahan. Dilarang wanita ini berhias diri agar hal tersebut menghalangi nya dari hal tersebut dan menjaganya dari pernikahan Karna suaminya meninggal dunia. Maka masa iddahnya tidak menghalanginya untuk menikahi, Karna orang yang menggaulinya tidak takut melakukan hal itu dan istri yang ditinggal suaminya pun juga tidak merasa takut karna suaminya telah meninggal dunia. Karna dasar inilah wajib masa iddahnya bagi suaminya yang meninggal dunia. Kalau tidak dibatasi, orang akan semena-mena mendatangi wanita yang ditinggal suaminya.

6. Didalam masalah celak ini, dilarang wanita yang melakukan ihdah untuk memakai celak mata baik dia membutuhkannya ataupun tidak. Didalam hadist lain yaitu muatha' Imam Malik : 'pakailah (celak) dimalam hari, namun siangnya di hapus'. Lalu bagaimana mengkompromikannya? Kalau dia tidak butuh maka tidak halal baginya memakai celak mata walaupun dirumah dimalam hari. Kalau dia butuh karna berobat (seperti matanya bengkak) maka boleh memakai nya dimalam hari namun tidak bleh disiang hari. Akan tetapi yang lebih utama itu adalah tidak ia lakukan. Jika ia lakukan maka ia hapus celaknya disiang hari. Hadist yang mengizinkan bahwa didalamnya terdapat penjelasan bahwa dimalam hari karna kebutuhan dan itu tidak jatuh kedalam hal yang diharamkan. Hadist yang melarang memakai celak, dipahami kondisinya tidak membutuhkan memakai celak. Larangan memakai celak didalam hadist ini adalah larangan yang bersifat makruh. 

7. Terjadi perbedaan diantara ulama bagi wanita yang melakukan ihdah itu memakai celak mata. Imam Malik membolehkan apabila mengkhawatirkan dia membahayakan matanya tapi dengan pakai celak yang tidak ada wangi-wangian. Sebagian ulama yang lain membolehkan wanita yang melakukan ihdah untuk melakukan celak meski celak itu ada wangi-wangiannya. Mahdzab syafi'i membolehkan memakai celak dimalam hari jika dibutuhkan tapi yang tidak ada wangi-wangian didalam celaknya. 

8. Makna dari hadist : "Sungguh dahulu wanita dari kalian (yang ditinggal mati suaminya) salalu melemparkan kotoran di penghujung tahun, sedangkan sekarang ini bagi dia hanyalah empat bulan sepuluh hari." Maksudnya adalah jangan terlalu lama masa ihdahnya, jangan sampai satu tahun. Dilarang memakai celak mata karna masanya pendek. karna hal ini sudah diringankan yaitu 4 bulan 10 hari karna sebelum sampai 1 tahun mada ihdahnya. Maka hadist ini adalah nyata-nyata hadist yang menghapus masa ihdah selama 1 tahun. 

Wallahu'alam

[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | 30 Dzulqaidah 1443 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]

Posting Komentar

0 Komentar