Hukum Narkoba dan Hukum Menjual Narkoba
Narkoba adalah yang menutup akal dan pikiran dimana orang yang mengkonsumsi nya merasakan malas, berat, tidak semangat. Narkoba haram bagaimana pun juga cara mengkonsumsi nya baik cara diminum, dihisap, atau disuntik.
Hadist dari Aisyah, Nabi bersabda :
“Semua minuman yang memabukkan adalah haram.”
Hadist Ibnu Umar, Nabi bersabda :
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram.”
Bahwasanya dampak dari narkoba dibalik materi serta kerusakan yang besar, banyak dari pemuda" dan orang dewasa yang telah dirusak oleh narkoba. Dan merupakan ketaatan dari Allah serta merupakan jihad menghadapi musuh Allah serta menjauhi mereka dari perkara" yang mulia.
Antara narkoba dan khamr sama" merusak. Sementara syariat diturunkan oleh Allah salah satu tujuannya adalah menjaga akal. Maka setiap yang merusak akal pikiran itu adalah haram.
Hukum Berdagang Narkoba
Datang dari Nabi didalam pengharaman menjual khamr.
Nabi bersabda :
“Sesungguhnya allah mengharamkan khmar, bangkai, babi, dan patung.” (Hadist Riwayat Muslim)
Nabi juga bersabda :
“Sesungguhnya apabila diharamkan oleh Allah, maka uang yang dihasilkan itu adalah haram.”
Oleh karna itu, ulama berkata :
"Sesungguhnya apa yang diharamkan oleh Allah, mengambil manfaat darinya maka menjualnya adalah haram dan memakan hasilnya adalah haram."
Khamr bagian dari narkoba.
Secara nash, Allah telah mengharamkan khamr. Maka setiap bagian dari itu, maka menjualnya juga haram. Harta yang didapatkan dari hasil jual beli khamr menjadi haram.
Lalu bagaimana dengan rokok?
Argumentasi kenapa rokok itu haram adalah kembali kepada pembahasan maksud dari syariat yang diturunkan oleh Allah diantaranya adalah menjaga jiwa. Jiwa itu tidak boleh dibinasakan. Kalau kita lihat, sudah terbukti bahwa merokok itu merusak kesehatan malahan iklannya : Merokok Membunuhmu. Entah itu kata yang tidak memiliki makna atau tidak. Saya Berfikir bahwa itu memiliki makna. Karna orang sakit dan meninggal itu akibat merokok.
Lalu bagaimana dengan larangan membunuh diri. Apa kaitannya dengan rokok? Karna rokok membunuhmu. Maka ada larangan tersebut. Merokok merusak diri, kesehatan. Maka Allah mengatakan :
"Jangan kalian cemplungkan dirimu kedalam kebinasaan."
Sementara rokok itu adalah racun.
Maka disinilah ulama mengatakan bahwa rokok itu haram karna berefek membunuh. Sementara syariat kita mengataakan : jangan membunuh dan mencelakakan dirimu.
Jadi tidak ada pengecualian didalam rokok ini, dilarang untuk anak kecil, ibu hamil. Maka pengharaman ini adalah pengharaman banci.
Bab ke-5 : Hukuman Had Terhadap Pencuri
Makna Pencurian
Pencurian yaitu mengambil secara sembunyi-sembunyi.
Secara syariat mengambil harta orang laon secara sembunyi-sembunyi dalam bentuk kedzholiman dari tempat penyimpanan pada umumnya dengan syarat" tertentu
Hukum Mencuri
Mencuri itu hukumnya haram. Karna dalam mencuri ini adalah bentuk pelanggan terhadap hak orang lain tetmasuk bentuk sikap semena" terhadal hak orang lain dan mengambil harta mereka secara bathil bukan secara haq.
Nabi bersabda :
“Allah melaknat orang mencuri dimana ia mencuri telur sehingga tangannya dipotong, ia mencuri tali maka dipotong tangannya."
Hukuman Terhadap Pelakunya
Wajib diberlakukan hukuman had yaitu memotong tangannya, baik dia laki" ataupun perempuan.
Firman Allah dalam Surah Al Maidah : 38
"Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana."
Kaum muslimin telah sepakat bahwa haramnya mencuri dan wajib hukumnya dipotong tangannya secara global.
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Fiqih Muyassar | 03 Jumadil Awal 1441 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan