Bab 158 : Waktu-Waktu Dimana Dilarang Dari Mengerjakan Shalat Pada Waktu-Waktu Tersebut
Hadist 1917
Dari Abu Hurairah bahwasanya : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang shalat sesudah shalat Asar hingga matahari terbenam, dan sesudah shalat Subuh hingga matahari terbit."
Hadist 1918
Dari Ibnu Abbas ia berkata, "Saya mendengar lebih dari seorang dari kalangan sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam termasuk di ataranya adalah Umar bin Al Khaththab -dan ia adalah yang paling saya cintai di antara mereka- bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang shalat sesudah shalat Subuh hingga matahari terbit dan sesudah shalat Asar hingga matahari terbenam."
Hadist1 919
Di dalam haditsnya Sa'id dan Hisyam; "Setelah shalat Subuh hingga matahari terbit."
Hadist 1920
Dari Abu Sa'id Al Khudri berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh shalat sesudah Ashar hingga matahari terbenam dan tidak boleh shalat sesudah shalat Fajar hingga matahari terbit."
Imam Nawawi mengatakan :
Terdapat larangan nabi dari mengerjakan shalat setelah ashar sampai matahari terbenam dan setelah subuh sampai matahari terbit.
Ketika dia berada diatas kepala sampai condong kebarat. Dan pada saat matahari itu menguning/memerah sampai matahari terbenam.
Sepakat umat dibencinya shalat yang tidak punya sebab dikerjakan pada waktu" ini. Maksudnya shalat itu ada shalat yang memiliki sebab dan yg tidak. Shalat muqoyyad shalat ditentukan tertentu sedangkan shalat mutlak adalah shalat lepas (tidak ditentukan waktu tertentu).
Sepakat juga bolehnya mengerjakan shalat-shalat fardhu yang ada'an (penunaian pada waktu tersebut) seperti shalat ashar pada waktu ashar, shalat subuh pada waktu subuh.
Mereka berselisih pendapat didalam shalat-shalat sunnah yaitu shalat yang memiliki sebab seperti tahiyatul masjid, shalat ied, shalat kusuf, shalat jenazah.
Contoh : jika ia masuk kemasjid sesudah waktu ashar, ia ragu apakah ia shalat tahiyatul masjid atau tidak. Sementara hadist nabi mengatakan :
“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk”
Selain itu, menunaikan shalat-shalat fardhu yang tertinggal seperti tertidur.
Selain itu, menunaikan shalat-shalat fardhu yang tertinggal seperti tertidur.
Pendapat imam Syafi'i dari sekelompok ulama bolehnya mengerjakan itu semua tanpa ada unsur makruh yaitu mengerjakan shalat sunnah yang memiliki sebab dan termasuk shalat fardhu yang di qodho.
Abu Hanifa memandang bahwa itu masuk kedalam keumuman larangan disebabkan oleh keumuman hadist.
Imam Syafi'i berhujjah dan orang-orang menyetujuinya bahwasanya telah terbukti hadist uang shahih nabi mengqodho shalat dzhuhur setelah shalat ashar. Shalat yang memiliki waktu itu lebih utama. Adapun yang terlewat itu adalah shalat yang diganti oleh nabi. Maka shalat fardhu yang ditunaikan pada waktunya maka itu lebih diutamakan. Begitu juga shalat jenazah maka dikerjakan secepatnya.
Syaikh Utsaimin mengatakan bahwa larangan shalat setelah shalat ashar mencakup juga orang yang menjamak shalatnya (yaitu jamak taqdim).
Orang yang sudah mengerjakan shalat fardhu sementara ia terlambat mengerjakan shalat fardhu seperti shalat ashar. Apakah ia diperbolehkan mengerjakan shalat sunnah? Boleh. Karna ia belum mengerjakan shalat ashar. Namun apabila ia mengerjakan shalat sunnah setelah shalat ashar maka tidak diperbolehkan kecuali shalat yang memiliki sebab.
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | 05 Jumadil Awwal 1441 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan