Hadist ketiga
Dari Jabir ia berkata; Kami pernah berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghadapi orang-orang Juhainah. Mereka menyerang kami dengan serangan yang dahsyat. Ketika kami menunaikan shalat Dzuhur, orang-orang musyrik itu berkata, "Seandainya kita menyerang mereka, pasti kita akan mengalahkan mereka." Maka Malaikat Jibril memberitahukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun memberitakannya kepada kami. Para sahabat mengatakan bahwa akan tiba kepada mereka suatu shalat yang lebih mereka senangi daripada anak-anak. Ketika waktu Ashar tiba, beliau membariskan kami untuk shalat dalam dua shaf, sementara orang-orang musyrik berada di antara kami dan kiblat. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertakbir, dan kami pun ikut bertakbir. Beliau ruku' kami pun ruku'. Kemudian beliau sujud, kami pun sujud. Lalu shaf pertama mundur dan shaf kedua maju (tukar posisi) untuk berdiri di tempat shaf pertama. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertakbir, kami ikut bertakbir, dan beliau ruku' kami pun ruku', lalu beliau sujud dengan diikuti shaf pertama sedangkan shaf kedua tetap berdiri. Setelah shaf kedua sujud, kemudian mereka semuanya duduk, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan salam." Abu Zubair berkata; Jabir mengkhususkan, "Sebagaimana shalaf (Khauf) yang dilakukan oleh para pemimpin kalian."
Hadist ini sama seperti hadist yang sebelumnya (hadist kedua)
Hadist keempat
Dari Sahl bin Abu Hatsmah bahwasanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah shalat Khauf bersama para sahabatnya. Maka beliau membariskan mereka menjadi dua shaf di belakangnya. Kemudian beliau shalat satu raka'at bersama shaf yang tepat berada di belakang beliau. Setelah menunaikan satu raka'at, mereka pun berdiri dan terus berdiri, hingga shaf kedua selesai shalat satu raka'at. Setelah shaf kedua selesai shalat raka'at, mereka maju ke depan sementara shaf yang tadinya di depan mundur, maka beliau shalaf bersama mereka satu raka'at. Kemudian beliau duduk hingga shaf yang di belakang shalat satu raka'at, setelah itu baru beliau salam."
Hadist kelima
Dari Shalih bin Khawwat dari seorang yang pernah shalat Khauf bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada hari Dzatur Riqa'. Bahwa satu kelompok berbaris satu shaf di belakang beliau, sementara kelompok yang lain berjaga-jaga dengan menghadap ke arah musuh. Maka beliau pun shalat satu raka'at bersama kelompok pertama, kemudian beliau berdiri dan tetap berdiri, lalu kelompok pertama tadi menyempurnakan shalatnya masing-masing dan bubar kemudian membuat shaf untuk menghadapi musuh. Setelah itu, datanglah kelompok kedua sehingga beliau shalat bersama mereka satu raka'at, kemudian beliau duduk, sementara mereka menyempurnakan shalatnya masing-masing, baru kemudian beliau salam bersama mereka.
Dinamakan Dzatur Riqa' karna kaki-kaki kaum muslimin pada saat itu tidak memakai sandal. Lalu dibalutlah kain mereka dengan kain.
Hadist keenam
Dari Jabir ia berkata; Kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga sampailah kami di Dzatur Riqa'. Biasanya, bila kami mendapati sebatang pohon yang bisa digunakan untuk berteduh, maka kami menjadikannya sebagai tempat peristirahatan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Di kala itu, datanglah seorang laki-laki dari kaum musyrikin, sementara pedang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tergantung di pohon. Maka laki-laki musyrik itu pun mengambil pedang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menghunuskannya seraya berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Apakah kamu takut padaku?" beliau menjawab: "Tidak." Laki-laki itu bertanya lagi, "Lalu siapa yang akan menolongmu dari ancamanku?" beliau menjawab: "Allah-lah yang akan menolongku dari ancamanmu." Lalu para sahabat pun menakuti-nakutinya hingga ia memasukkan kembali pedang itu ke dalam sarungnya dan menggantungnya. Setelah itu, dikumandangkanlah adzan untuk mengerjakan shalat. Maka mula-mula beliau shalat dengan satu kelompok sebanyak dua raka'at, setelah itu, mereka pun mundur. Kemudian datanglah kelompok lain dan shalat bersama beliau dua raka'at. Sehingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakannya empat raka'at, sementara masing-masing kelompok dua raka'at.
Hadist ketujuh
Dari Jabir telah mengabarkan kepadanya, bahwasanya; Dia pernah shalat Khauf bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Mula-mula beliau shalat dua rakaat bersama dengan salah satu dari dua pasukan. Kemudian beliau shalat dua raka'at pula dengan pasukan yang lain. Sehingga beliau shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat empat raka'at, dimana beliau mengerjakan shalat bersama masing-masing pasukan sebanyak dua raka'at.
Maksudnya adalah bahwa nabi shalat 2 rakaat, maka nabi bersama sahabat yang pertama (kelompok pertama) shalat mereka sama-sama shalat fardhu sampai selesai. Lalu datang kelompok yang kedua, bagi kelompok yang kedua mereka shalat fardhu bagi nabi shalat sunnah. Tapi nabi tetap mengimani kelompok yang kedua.
Maka berdasarkan ini, Imam Syafii dan sahabat-sahabatnya mengambil dalil bahwa bolehnya orang yang shalat fardhu dibelakang orang yang shalat sunnah.
Mungkinkah orang yang shalat sunnah dibelakang orang yang shalat wajib? Mungkin. Dalilnya orang yang shalat masbuq ia shalat sendirian. Lalu nabi mengatakan siapa yang mau bersedekah dengan orang ini? Kalau ia shalat sendirian berarti 1 pahalanya. Kalau seandainya berjamaah menjadi 25/27 pahala. Lalu 1 diantara orang yang sudah shalat bersama nabi tadi, bertakbir dibelakang orang yang shalat sendirian tadi. Maka bagi orang yang shalat sendirian tadi itu adalah shalatnya wajib, bagi orang yang sudah shalat tadi menjadi shalat sunnah.
Namun hal ini tidak diperbolehkan makmum menjadi imam. Maksudnya kalau seandainya ada orang yang masbuq, lalu setelah imam salam, dia menyempurnakan shalatnya yang tertinggal. Maka jangan jadikan ia menjadi imam karna statusnya adalah makmum. Maka jangan ditepuk pundaknya.
Apakah shalaf khauf masih bisa dilaksanakan pada saat ini? Masih.
Buya M. Elvi Syam mengatakan :
"Bolehnya orang yang shalat fardhu dibelakang orang yang shalat sunnah."
Buya M. Elvi Syam mengatakan :
"Bolehnya orang yang shalat fardhu dibelakang orang yang shalat sunnah."
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan