Subscribe Us

header ads

Zakat Fitrah. Bagian 02

Oleh : Buya Fauzan S.T., M.A.

ZAKAT FITHR (الفطر) - BAGIAN 02

Pada pertemuan kita kali ini, kita akan membahas tentang zakat fitri (masih meneruskan yang kemarin). 

Dan kemarin sudah kita bahas tentang hukum zakat (yaitu) wajib.

Dan syarat-syarat wajibnya zakat yaitu:

⑴ Seorang Muslim atau Islam.
⑵ Dia mendapati dua waktu (yaitu) waktu Ramadhan dan waktu Syawwal ditandai dengan masuknya atau وبغروب الشمس , tenggelamnya matahari, di akhir hari di bulan Ramadhan. 
⑶ Orang tersebut, dia memiliki makanan pokok yang mencukupi untuk dirinya dan mencukupi untuk keluarganya pada hari tersebut (istri, anak-anaknya dan yang wajib dia nafkahi).

Dan kita masuk pada pembahasan kita yang ketiga (yaitu) siapa yang wajib dizakāti. 

Berkata penulis rahimahullah: 

(ويزكي عن نفسه وعمن تلزمه نفقته من المسلمين)

(Dan dia wajib menzakati dirinya.)

Sebagaimana tadi sudah disebutkan di awal bahwa zakat fitrah terkait dengan zakat badan, tidak terkait dengan harta seseorang,  sehingga tidak ada kaitannya dengan nishab. 

Jadi seorang yang mungkin dia faqir tidak memiliki harta tetapi dia memiliki makanan pokok untuk hari tersebut lebih dari kebutuhannya pada hari tersebut saja, maka dia wajib untuk zakāt fitrah (menzakāti dirinya sendiri). 

(وعمن تلزمه نفقته من المسلمين)

(Dan orang-orang yang wajib dia nafkahi dari kalangan kaum muslimin.)

Jadi istrinya, anak-anaknya yang wajib dia nafkahi dan belum bisa bekerja (memiliki penghasilan sendiri) wajib dinafkahi. 

Adapun anak-anak yang dia sudah bisa mendapatkan penghasilan sendiri maka tidak boleh dizakati kecuali dengan izin anak tersebut. Dan apabila anak tersebut lain agama (misalnya) maka ini juga tidak wajib dizakati. 

Berapa kadarnya ? 

(صاعا من قوت بلده)

(Kadarnya adalah satu shā' dari makanan pokok yang dimakan dinegeri tersebut.)

⇒ Sha' adalah ukuran takaran pada zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. Dan shā' yang dimaksud di sini adalah shā' yang digunakan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. 

Takaran sha' sekitar 4 (empat) mud dan disebutkan di dalam Lajnah Daimah bahwa ukuran sha' jika ditimbang kira-kira sekitar 3 Kg (untuk memudahkan dalam penakaran). 
Walaupun takaran atau ukuran aslinya adalah berupa takaran yaitu satu sha'. 

Seorang mengeluarkan zakat sesuai dengan makanan pokok yang dimakan, jadi kalau di Indonesia makanan pokoknya beras, maka yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah beras. 

Kalau ditempat lain yang makanan pokoknya gandum maka yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah gandum.  

Apabila makanan pokoknya lebih dari satu maka boleh salah satunya tetapi lebih aula adalah sesuai dengan yang disebutkan di dalam hadīts, secara derajat kekuatannya maka diutamakan hithah (gandum) terlebih dahulu. 

(وقدره خمسة أرطال وثلث بالعراقي)

(Kadarnya adalah lima arthāl dan sepertiganya.)

⇒ Arthal (أرطال), 'iraqi (عراقي) biasa digunakan untuk menakar secara wazan (berat) oleh para fuqaha'. 

Dan tadi sudah dijelaskan oleh para ulama, kira-kira setiap jenis makanan pokok berbeda-beda dan disebutkan oleh Lajnah Daimah diperkirakan sekitar 3 Kg berlaku untuk semua. 

Demikian yang bisa disampaikan halaqah ini dan kita akan lanjutkan pada pertemuan berikutnya.

Wallahu'alam

❀━━━━━━❃❃❃━━━━━━❀

Kitab : Zakat - Matan Abū Syujā'

Posting Komentar

0 Komentar