Definisi Ta'zir
Secara bahasa, ta'zir artinya berarti mencegah dan menolak. Terkadang ta'zir ini bermakna mendukung yang diiringi dengan penghormatan.
Firman Allah dalam Surah Al Fath : 9
“Kamu menguatkan nya dan mengagungkannya.”
Ta'zir ini mencegah karna ta'zir ini mencegah pelaku dari perbuatan yang menyakiti.
Terkadang juga datang bermakna menghinakan, memberi hukuman kepadanya atas dosa yang ia lakukan.
Dengan demikian kalimat ini termasuk kata yang bermakna kontradiktif. Namun hukum asal ta'zir ini adalah mencegah.
Secara istilah, ta'zir yaitu hukuman atas setiap dosa yang mana dosa itu tidak ada hukum had nya dan tidak ada kafaratnya.
Contohnya adalah orang yang meninggalkan shalat. Orang yang meninggalkan shalat tidak ada hukum had dan tidak ada kafaratnya. Diberikan hukuman supaya ia berhenti dari maksiat. Maka ini diberikan ta'zir atas orangnya.
Apa hukum ta'zir ini?
Ta'zir wajib pada setiap maksiat yang tidak ada had didalamnya dan tidak ada juga kafarat dari peletak syariat seperti meninggalkan yang wajib dan melakukan yang haram. Maka perlu dihukum jika seandainya dipandang oleh imam.
Hadist nabi, Rasulullah bersabda :
“Tidak boleh dilakukan pencambukan lebih dari sepuluh kali kecuali pada suatu hukuman had dari had-had Allah.” (Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim)
Jadi, hukuman ini dikembalikan kepada imam. Bukan kepada individu.
Hikmah disyariatkannya ta'zir
Diberlakukan ta'zir ini hikmahnya dalam rangka menjaga masyarakat dari sikap kekacau balauan dan dari kerusakan. Dilakukan ta'zir ini untuk mencegah kedzholiman. Dan sebagai sikap memberikan hukuman untuk
menjerakan kepada pelakunya.
Jenis-jenis maksiat yang bisa diberi hukuman ta'zir
Maksiat yang mewasiatkan ta'zir ada 2 jenis :
1. Meninggalkan yang wajib sementara ia mampu melakukan nya. Seperti melunasi hutang, menunaikan amanah, harta anak yatim. Maka seperti ini diberika sanksi atas kelalaian orang yang tidak menunaikannya. Mengulur" orang yang mampu untuk melakukannya adalah kedzholiman.
2. Melakukan yang haram seperti orang laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan mahrom nya, atau menggaulinya tapi tidak pada kemaluannya, atau dia menciumnya, atau menggodanya. Karna hukuman-hukuman ini tidak ada hukuman tertentu dari peletak syariat.
Berapa ukuran ta'zir?
Pencetus syariat (Allah dan rasulNya) belum menetapkan batas tertentu didalam hukum ta'zir, akan tetapi itu dikembalikan kepada ijtihad dari hakim (penguasa) dan dia ukur/tetapkan dari apa yang ia pandang cocok atas perbuatannya.
Sebagian ulama ta'zir ini memandang sampai hukuman membunuh apabila dituntut untuk sebuah maslahat. Seperti membunuh mata-mata muslim dan pemecah belah kaum muslimin. Dan semisal yang lain yang tidak bisa membinasakan dirinya.
Bentuk-bentuk hukuman ta'zir
Dapat dibagi menurut keterkaitannya :
1. Hukuman ta'zir yang berkaitan dengan badan seperti mencambuk atau mengeksekuti hukuman mati
2. Apabila keterkaitannya dengan harta terkadang dengan cara menghancurkan, atau didenda dengan uang.
3. Dikombinasikan keduanya. Seperti mencambuk pencuri yang mengambil barang bukan dari simpanan dan ditambah denda dengan uang.
4. Hukuman ta'zir yang berhubungan dengan keinginan maka salah satu hukumannya adalah memenjarakan atau mengasingkan
5. Hukuman ta'zir terkait dengan psikis (kejiwaan) seperti menyakiti jiwa/hatinya, menghardiknya.
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Fiqih Muyassar | 17 Jumadil Awwal 1441 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan