Hadist pertama
Dari Kuraib Maula Ibnu Abbas, bahwa Abdullah bin Abbas dan Abdurrahman bin Azhar dan Al Miswar bin Makhramah mereka mengutusnya agar menemui Aisyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berpesan, "Sampaikan salam kami kepadanya dan tanyakan mengenai dua raka'at setelah Ashar kemudian katakanlah bahwa kami telah mendengar kabar bahwa Anda menunaikannya padahal telah sampai kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dua raka'at itu." Ibnu Abbas berkata, "Saya dan Umar pernah memukul beberapa orang karena menunaikan dua raka'at setelah Ashar." Kuraib berkata; Maka saya pun menemui Aisyah dan menyampaikan pesan-pesan mereka. Lalu Aisyah pun berkata, "Tanyakanlah kepada Ummu Salamah." Akhirnya aku pun kembali kepada mereka, dan menyampaikan komentar Aisyah. Kemudian mereka kembali mengutusku untuk menemui Ummu Aisyah dan menanyakan pertanyaan yang sama. Ummu Salamah menjawab, "Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang shalat dua raka'at sesudah Ashar itu. Namun setelah itu, saya melihat beliau melakukannya. Dan memang sebelum menunaikannya, terlebih dahulu menunaikan shalat Ashar. Sesudah itu, beliau masuk menemuiku, sementara di sisiku terdapat beberapa orang wanita Anshar dari Bani Haram, kemudian beliau melaksanakan dua raka'at (Setelah Ashar itu). Lalu saya mengutus seorang budak wanita seraya berkata padanya, "Berdirilah kamu di samping beliau, dan katakanlah padanya, 'Ummu Salamah berkata; Wahai Rasulullah, saya telah mendengar tuan melarang dua raka'at ini, namun saya melihat Anda melakukannya.' Dan jika ia memberi isyarat dengan tangannya, maka mundurlah." Budak wanita itu pun melakukannya, kemudian beliau memberi isyarat, maka budak wanita itu pun mundur. Usai menunaikan shalat, beliau bersabda: "Wahai binti Abu Umayyah, kamu tadi menanyakan tentang dua raka'at setelah Ashar. Sesungguhnya saya telah didatangi oleh beberapa orang dari Bani Abdul Qais dengan menyatakan keIslaman kaumnya hingga mereka menyibukkanku untuk menunaikan dua raka'at setelah Dzuhur, maka dua raka'at ini sebagai penggantinya."
Penjelasannya :
1. Ibnu Abbas berkata, "Saya dan Umar pernah memukul beberapa orang karena menunaikan dua raka'at setelah Ashar."
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ibnu Abbas pernah memalingkan wajahnya terhadap beberapa orang.
Imam Nawawi mengatakan ia (Ibnu Abbas) memukul beberapa orang dalam satu waktu dan satu waktu lagi memalingkan wajah tanpa memukulnya.
Faedah yg bisa diambil yaitu kehatian-hatian imam/penguasa terhadap rakyatnya. Melarang mereka dari perbuatan bid'ah. Dan dari hal-hal yang dilarang dari syariat. Dan memberikan hukuman kepada mereka atas keduanya.
2. Aisyah pun berkata, "Tanyakanlah kepada Ummu Salamah." Akhirnya aku pun kembali kepada mereka, dan menyampaikan komentar Aisyah. Kemudian mereka kembali mengutusku untuk menemui Ummu Aisyah dan menanyakan pertanyaan yang sama.
Imam Nawawi mengatakan dalam hal ini terdapat pelajaran :
Dianjurkan bagi seorang 'alim apabila diminta dari seorang alim tersebut untuk mengkonfirmasi dari perkara-perkara penting. Dan dia mengetahui ada orang lain yang lebih mengetahui. Maka hendaklah dia mengarahkan orang yang datang tadi kepada dirinya kepada orang yang mengetahuinya.
Didalam hadist ini juga pengakuan terhadap orang yang memiliki keutamaan dengan keutamaaan mereka. Disamping itu, ada etika isyarat ketika orang yang diutus. Bahwasanya ia tidak leluasa sendirian untuk sebuah tindakan dimana ia tidak diijinkan dalam hal itu.
3. Dan jika ia memberi isyarat dengan tangannya, maka mundurlah.
Ini menunjukkan bahwa melakukan gerakan kecil tidak membatalkan shalat.
4. Usai menunaikan shalat, beliau bersabda: "Wahai binti Abu Umayyah, kamu tadi menanyakan tentang dua raka'at setelah Ashar.
Ini menunjukkan bahwa bolehnya seseorang menyebut dirinya dengan nama kunyahnya jika ia tidak dikenal dengan namanya.
Beberapa faedah dari hadist ini :
1. Bahwasanya adanya sunnah dzhuhur setelah dzhuhur
2. Sunnah-sunnah rawatib apabila terlewatkan dianjurkan untuk mengqodho nya. Dan ini adalah shahih yang benar menurut madzhab Syafi'i
3. Diantaranya : bahwasanya shalat yang mana shalat itu memiliki sebab tidaklah makruh dikerjakan pada waktu larangan.
4. Yang dimaksudkan dikerjakan ini adalah shalat yang tidak memiliki sebab seperti shalat sunnah mutlak.
Ini hadist adalah pokok/dasar utama yang dipegang oleh sahabat-sahabat dan tidak ada bagi kami dalil yang lebih shahih daripada ini. Kalau ada yang mengatakan : bahwa nabi mengkontinue kannya dalam perbuatan ini, maka menurut madzhab Syafi'i ada 2 sisi dalam menjawabnya, salah satunya adalah boleh mengkontinue nya jika mereka lupa (mengqodho nya)
5. Bahwasanya shalat siang hari adalah 2-2 rakaat seperti shalat dimalam hari. Ini adalah pendapaat madzhab Syafi'i dan jumhur ulama
6. Kalau seandainya ada kemaslahatan-kemaslahatan, maka ambillah perkara yang terpenting.
Wallahu'alam
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | 17 Jumadil Awwal 1441 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan